Balada Abdillah, Syamsul, dan Rahudman



Balada Abdillah, Syamsul, dan Rahudman
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam OPINI Harian Analisa Medan, 13 Mei 2013

            Dua tahun enam bulan sudah kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2004-2005 sebesar Rp 1,5 miliar yang dilakukan Rahudman Harahap saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel, kini Walikota Medan, mengendap di pengadilan.  

Publik kota Medan kembali terhenyak, kasus ini kembali di buka, dan pada tanggal 3 Mei 2013 lalu Rahudman dijadikan tersangka di Pengadilan Tinggi Sumut. Spekulasi pun berkembang, akankah Rahudman akan bernasib sama seperti Abdillah dan Syamsul Arifin?
            Sesungguhnya ini semua adalah kesalahan kita bersama, kita sering salah dalam memilih pemimpin. Kita sering memakai ‘kaca mata kuda’ dalam memilih pemimpin. Tolok ukur kita terlalu sempit dan picik dalam memilih kriteria seorang pemimpin, dan cenderung bersifat primordialisme. Akibatnya, seorang koruptor pun kita sanjung-sanjung dan dipilih sebagai pemimpin.   
Dulu kita tahu misalnya, sebelum Pilkada Kota Medan digelar 27 Juni 2005, incumbent atau petahana Walikota Medan, Abdillah, begitu ramai diberitakan tersangkut masalah dugaan korupsi. Abdillah diduga bertanggung jawab atas mark up pembelian mobil pemadam kebakaran senilai Rp 3,8 miliar dan penyelewengan APBD Kota Medan tahun 2002-2006 sebesar Rp 26 miliar. Tapi toh, kita tetap memilihnya sebagai walikota. 
Walaupun kasus dugaan korupsi itu telah berhembus kencang sebelum pemilihan walikota, tapi kebanyakan warga Medan tetap menganggap Abdillah sebagai sosok kepala daerah yang berhasil membawa Kota Medan ke arah pembangunan yang lebih baik. Sehingga tidak heran jika Abdillah pun terpilih kembali menjadi Walikota Medan periode 2005-2010.
Belum genap tiga tahun menduduki jabatan walikota periode keduanya, pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatannya sebagai walikota Medan. Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan dana APBD dan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Balada Syamsul
 Demikian juga Syamsul Arifin. Sebelum Pilgubsu 16 April 2008, mayoritas masyarakat Sumut sebenarnya sudah tahu jika ia diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat. Tapi toh, kita tetap memilihnya sebagai gubernur.
Kelihaian dalam menggelapkan uang APBD Kabupaten Langkat ditutupi dengan sifat dermawan. Syamsul Arifin pernah disebut-sebut sebagai Robinhood Indonesia dan si Pitung dari Langkat, karena suka membagi-bagikan uang kepada siapa saja. Dia mau menerima lapisan masyarakat yang setiap minggu datang ke rumahnya. Beliau dianggap pemimpin yang merakyat dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat. Tapi yang dibagi-bagikan itu bukan uang pribadi, tapi hasil dari korupsi.
Sama halnya Abdillah, Syamsul Arifin pun ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika masih menjabat sebagai kepala daerah. Belum genap dua tahun menikmati kursi empuk Gubernur Sumut, Syamsul Arifin diciduk KPK pada 22 Oktober 2010. Pada 15 Agustus 2011 Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Penasehat hukum Syamsul Arifin pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta dalam sidangnya pada 24 November 2011 justru memperberat hukuman vonis menjadi 4 tahun.
Penasehat hukum Syamsul Arifin pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Bukan malah mengurangi hukuman, MA pada sidang tanggal 3 Mei 2012 justru memperberat kembali hukuman, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. Selain pidana penjara, majelis kasasi memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 88 miliar rupiah setara dengan kerugian negara.
Balada Syamsul sebagai Gubernur Sumut pun berakhir dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
Balada Walikota
Sejak Mei 2007 hingga pelantikan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin pada  26 Juli 2010 sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2010-2015, Medan nyaris menjadi kota yatim piatu’, karena Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, mendekam di penjara. Pembangunan kota Medan pada periode tersebut mengalami stagnansi, saat ini kota Medan tertinggal jauh dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Medan saat ini misalnya telah ‘kalah’ dari Palembang.      
Kasus yang menimpa Walikota Medan yang dulu masuk bui tampaknya akan terulang kembali seperti dahulu. Sama halnya Abdillah pada masa jayanya, Rahudman Harahap yang saat ini menjabat sebagai Walikota Medan dinilai sebagai pejabat paling kebal hukum di Sumatera Utara. Pasalnya, meskipun Rahudman Harahap banyak diterpa sejumlah kasus, namun tetap saja bisa bebas dan aktif menjalankan roda-roda pemerintahan di Medan. Ketika kasus korupsi yang melibatkan dirinya itu mencuat, walaupun statusnya sebagai tersangka, tapi ia tidak pernah ditahan pihak kepolisian maupun  kejaksaan. Bahkan karirnya terus meningkat, dari Sekda Kabupaten Tapsel menjadi Walikota Medan.  
Rahudman terus di atas angin, ketika terbit SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). SP3 ini mengejutkan semua pihak, tak terkecuali Ketua KPK Abraham Samad.  "KPK akan ambil alih kasus korupsi Rahudman Harahap (Walikota Medan) bila Kejaksaan tidak melanjutkannya," kata Ketua KPK, Abraham Samad ketika datang ke Medan bersama Kapolri Jenderal Timor Pradopo, Wakil Jaksa Agung, Darmono dan rombongan dalam rangka pembukaan pelatihan bersama peningkatan kapasitas penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hasil kerjasama KPK, Poldasu, Kejatisu, di Grand Angkasa Hotel (5/2/2013).
Berkaca dari kasus korupsi yang dilakukan Abdillah dan Syamsul Arifin yang mengendap di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi sehingga mereka lolos untuk sementara dari jeratan hukum. Tapi ketika diciduk KPK, mereka yang saat itu tengah berkuasa, toh akhirnya menjadi terpidana.
Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pejabat, terutama kejaksaan dan pengadilan. Jangan mereka main-main dengan hukum, karena masih ada hukum di atas mereka. Hari ini mereka bisa meloloskan pejabat yang menjadi tersangka, dan pejabat yang bersangkutan jangan merasa terbebas dari hukuman. Masih ada pengadilan Tipikor di Jakarta yang akan mengadili. Jika KPK sudah bertindak, maka tipislah harapan untuk bebas, sebab dalam sejarahnya KPK tidak pernah membebaskan tersangka korupsi yang ditanganinya.
Kini Rahudman tengah mengikuti proses sidang sebagai tersangka di Pengadilan Tinggi Sumut. Menyimak cerita para kepala daerah memang mirip sebuah balada, selalu diakhiri dengan duka. Setelah Abdillah dan Syamsul siapa yang akan menyusul? ***