Pemilu 2014 dalam Data dan Angka



Pemilu 2014 dalam Data dan Angka
         Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam OPINI Harian Analisa, 17 Maret 2014

Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia mungkin adalah kegiatan kepemiluan paling kompleks dan paling rumit di dunia. Pemilu legislatif dijadwalkan pada tanggal 9 April 2014. Proses Pemilu 2014 diawali dengan pelantikan anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang berjumlah 7 orang yang dilantik oleh Presiden pada 12 April 2012, selanjutnya dilaksanakan seleksi, pemilihan, dan pelantikan 2.650 orang komisioner yang dipilih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Masa jabatan komisioner KPU selama 5 tahun. 

Selain KPU dibentuk juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Bawaslu Pusat terdiri atas 5 orang, sementara Bawaslu Provinsi sebanyak 99 dari 33 provinsi. Masa jabatan anggota Bawaslu 5 tahun. Untuk tingkat kabupaten/kota dibentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota yang terdiri atas 3 anggota dibantu petugas kesekretariatan sehingga jumlah ada sekira 4.000 orang.
Kemudian dibentuk juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak 7 orang dengan masa jabatan 5 tahun. DKPP adalah dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk memeriksa dan memutuskan gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU atau Bawaslu.
Ada sekitar 6.131.854 petugas penyelenggara pemilu yang akan terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Untuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dibentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Anggota PPK ditambah sekretariat sebanyak 10 orang. Tercatat ada sekitar 6.980 kecamatan di Indonesia jadi total ada 60.980 petugas. Juga dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang terdiri atas 3 orang anggota dan 3 orang sekretariat sehingga ada 41.880 petugas.
Sementara untuk tingkat desa/kelurahan ada 486.204 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 81.034 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Setiap PPS terdiri atas 3 anggota dan 3 orang petugas sekretariat. Mitra PPS adalah PPL (Panitia Pengawas Lapangan) yang berjumlah 1-2 orang untuk desa/kelurahan, sehingga PPL ada sekitar 1.000 orang petugas.       
Untuk melaksanakan pemungutan suara dibentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada 9 orang petugas, termasuk 2 petugas pengamanan TPS (PAM TPS). Ada sekitar 4.912.000 petugas KPPS untuk bertugas di 545.778 TPS di seluruh Indonesia. Untuk mengawasi TPS, Bawaslu telah membentuk Mitra Pengawas Lapangan (MPL) dimana 1 petugas mengawasi 1 TPS. MPL adalah penyelenggara pemilu baru yang tidak ada pada pemilu-pemilu sebelumnya.  
Kepolisian RI akan menerjunkan sekitar 200.000 personel polisi, dengan rasio 1 polisi mengawasi dan menjaga 2-5 TPS. Mereka juga akan menjaga surat-surat suara, kotak suara, dan proses penghitungan rekapitulasi pemungutan suara di kantor lurah/kepala desa sebagai sekretariat PPS, dan juga kantor-kantor camat sebagai sekretariat PPK. Para personel polisi siap di-BKO (Bawah Kendali Operasi) untuk bertugas di luar wilayah kerjanya. Selain itu juga akan dibentuk PAM TPS cadangan di setiap Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dari unsur masyarakat sipil. 
Empat Kotak
            Pemilu 2014 merupakan pemilu ke-11 setelah Pemilu 1955, 1971,1977,1982, 1986, 1990, 1994, 1999, 2004, dan 2009. Dalam hal jumlah pemilih, pemilu di Indonesia adalah pemilu satu hari (one day election) kedua terbesar di dunia, setelah pemilu Amerika Serikat. Batas umur minimal sebagai pemilih adalah 17 tahun (pada hari pemilihan) atau usia berapapun asalkan telah/pernah menikah.
Proses demokrasi di Indonesia selalu berlangsung semarak terutama saat pemilu. Salahsatu buktinya terlihat dari banyaknya jumlah caleg (calon anggota legislatif) dan kursi yang diperebutkan dalam Pemilu 2014. Ada 4 kotak yang tersaji di TPS pada hari pemilu, yaitu tiga tingkatan legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Di Indonesia terdapat dua lembaga legislatif nasional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR merupakan badan yang sudah ada yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan DPD yang dibentuk pada tahun 2001 adalah lembaga perwakilan jenis baru yang secara konstitusional dibentuk melalui amandemen UUD sebagai pergerakan menuju bicameralism di Indonesia. Akan tetapi, hanya DPR yang melaksanakan fungsi legislatif secara penuh, sementara DPD memiliki mandat yang lebih terbatas. Gabungan kedua lembaga ini disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perwakilan baik dari DPR maupun DPD dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Secara rinci, jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat pusat DPR RI ada sebanyak 77 dapil dengan 560 kursi. DPD terdiri dari 33 dapil dengan jumlah kursi yang diperebutkan 132 kursi. DPRD provinsi ada 259 dapil dengan 2.112 kursi. Lalu terbanyak adalah DPRD Kabupaten/Kota 2.102 dapil dengan 16.895 kursi. Maka yang diperebutkan (secara nasional) adalah 19.699 kursi di 2.471 daerah pemilihan, sehingga desain surat suara juga berjumlah 2.471 jenis yang berbeda tiap dapil. Jumlah caleg keseluruhan secara nasional lebih kurang 200.000 orang.
Sementara menteri Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang mendaftar sebagai caleg DPR Ri ada 10 orang, dan caleg DPR RI masih didominasi ‘muka lama’. Dari 560 orang anggota DPR periode 2009 - 2014, sebanyak 507 anggota DPR tetap mendaftar kembali  sebagai caleg. Jumlah itu setara dengan 90,5 persen dari total anggota DPR saat ini yang sebanyak 560 orang.
Caleg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai-partai politik (parpol) peserta pemilu. Pemilu legislatif 2014 akan diikuti 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal (khusus di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam). Berikut adalah kelima belas partai tersebut berdasarkan nomor urut bersama informasi mengenai jumlah suara yang diperoleh pada Pemilu 2009. (1) Nasdem – Partai Nasional Demokrat (partai politik baru); (2) PKB – Partai Kebangkitan Bangsa (memperoleh 4,95 persen suara/27 kursi di DPR); (3) PKS – Partai Keadilan Sejahtera (memperoleh 7,89 persen suara/57 kursi di DPR); (4) PDI-P – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (memperoleh 14,01 persen suara/95 kursi di DPR); (5) Golkar – Partai Golongan Karya (memperoleh 14,45 persen suara/107 kursi di DPR); (6) Gerindra – Partai Gerakan Indonesia Raya (memperoleh 4,46 persen suara/26 kursi di DPR); (7) PD – Partai Demokrat (memperoleh 20,81 persen suara/150 kursi di DPR); (8) PAN – Partai Amanat Nasional (memperoleh 6,03 persen suara/43 kursi di DPR); (9) PPP – Partai Persatuan Pembangunan (memperoleh 5,33 persen suara/33 kursi di DPR); (10) Hanura – Partai Hati Nurani Rakyat (memperoleh 3,77 persen suara/18 kursi di DPR); (11) PDA – Partai Damai Aceh (partai politik baru, parpol lokal di NAD); (12) PNA – Partai Nasional Aceh (partai politik baru di NAD); (13) PA – Partai Aceh (parpol lokal di NAD, memperoleh 43,9 persen suara/33 kursi di DPRD Provinsi Aceh); (14) PBB – Partai Bulan Bintang (tidak berhasil memperoleh kursi di DPR); (15) PKPI – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (tidak berhasil memperoleh kursi di DPR).
Ancaman Golput  
            Kerangka hukum pemilu legislatif meliputi UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; dan UU 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
            KPU telah menetapkan jumlah pemilih yang bakal ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 pada November 2013 lalu. mendatang. Berdasarkan data dari KPU, pemilih dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 93.439.610 orang, dan pemilih berjenis kelamin perempuan berjumlah 93.172.645 orang. Sehingga total pemilih menjadi 186.612.255 orang. Selain itu, KPU juga merilis data pemilih untuk jumlah pemilih yang berdomisili di luar negeri. KPU menetapkan sebanyak Pendatang Pemilih Luar Negeri (PPLN) sebanyak 2.010.280 orang.
Dalam Pemilu 2009, terdapat 171 juta pemilih terdaftar namun hanya 122 juta pemilih yang  menggunakan hak pilihnya. Hal ini menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71 persen, sebuah penurunan drastis dari tingkat partisipasi 93 persen pada Pemilu 1999 dan 84 persen pada Pemilu 2004. Tingkat golput (tidak memilih) pada Pemilu 2014 diprediksi akan meningkat. Tingkat partisipasi pemilih kemungkinan di bawah 70 persen.
Ketidakpercayaan rakyat terhadap partai politik, tokoh-tokoh politik, dan pejabat publik, serta dugaan kejenuhan dalam pemilihan kepala daerah (pemilukada) menyebabkan tingkat golput akan semakin tinggi. Untuk itu diperlukan usaha dan kerja keras dari parpol, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah, dan media massa agar tingkat golput ini dapat dikurangi. Alangkah sayang, jika pemilu 2014 yang telah dirancang selama lebih dari 2 tahun, menghabiskan anggaran dalam APBN 2013-2014 sekitar Rp 26 triliun, menggerakkan sekitar 6,3 juta petugas pemilu, dan mencetak sekira 765 juta lembar surat suara, harus didominasi dan dimenangkan oleh golput. ***