Politik “Injury Time”



Politik “Injury Time”
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam OPINI Harian Analisa Medan, 24 Mei 2014

            Mungkin para pejabat atau politisi kita suka menunda-nunda pekerjaan. Sehingga nasihat para orang bijak, “Kerjakan apa yang bisa dilakukan hari ini, jangan tunda sampai esok” dipelesetkan menjadi anekdot “Kalau semua dikerjakan hari ini, esok mau kerja apa?”

            Mungkin juga para pejabat atau politisi tersebut terbawa masa-masa romantisme (atau kemalasan?) dahulu ketika masih duduk di bangku SLTA atau pada waktu kuliah. Mereka berprinsip menggunakan SKS, bukan Sistem Kredit Semester, tapi lagi-lagi dipelesetkan menjadi ‘sistem kebut semalaman’. Tiap hari berleha-leha, santai, nongkrong di sana, kumpul-kumpul di sini sehingga tidak pernah membaca atau belajar. Nah, begitu masa ujian tiba, baru sibuk belajar sampai larut malam hingga dini hari.
            Suka menunda dengan berbagai alasan masih sibuk, belum sempat, nanti, esok, lusa, kapan-kapan, dan sebagainya. Suka berubah-ubah ketika ditanya kapan waktunya tanpa menegaskan kapan tepatnya, adalah sebuah karakter yang membuat bangsa ini dikenal (maaf) sebagai bangsa “jam karet”. Konon kalau orang Indonesia berjanji akan datang jam 09.00, maka niscaya ia akan datang jam 09.30 atau bahkan jam 10.00.         
            Jadi, alangkah malangnya bangsa ini jika para pejabat atau politisi bersikap seperti itu. Ketika berkampanye dan ditanya,”Kapan negara ini akan sejahtera?” Jawabannya terdengar klise,”Nanti atau esok.” Kalau era Orde Baru rakyat Indonesia dijanjikan akan sejahtera setelah lima Pelita (Pembangunan Lima Tahun), yang berarti 25 tahun, dan setelah itu bangsa Indonesia ini akan lepas landas. Tidak disebutkan setelah lepas landas apakah akan tetap terbang atau mendarat lagi di landasan. Tapi yang terjadi adalah justru kita jatuh, terjerembab, dan hancur di landasan.
            Ketika Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan digelar, tiga bulan atau bahkan dua bulan sebelumnya rakyat tidak tahu siapa-siapa saja calonnya. Begitu, batas akhir pendaftaran calon kepala daerah, maka berbondong-bondonglah partai atau gabungan partai mendaftarkan calonnya. Sehingga ada istilah pasangan calon kepala daerah “kawin paksa” atau “mendadak calon kepala daerah”. Semuanya terjadi karena serba mendadak, dilaksanakan menjelang detik-detik akhir (injury time) batas waktu pendaftaran. Rakyat pun tidak tahu pasti apa prestasi, kapabilitas, atau rekam jejak dari para calon.    
            Jadi politik injury time adalah kebijakan yang diambil menjelang akhir-akhir batas waktu yang telah ditetapkan. Jika dipraktikkan oleh perpol maka kebijakan ini menjadi “wait and see” untuk mencari keuntungan, tidak mau mengambil risiko, tidak percaya diri, dan ragu-ragu dalam memutuskan suatu perkara yang penting.  
Tahapan Pemilu
            Dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) ternyata berlaku sama. Penetapan partai politik peserta pemilu, yang kemudian digugat oleh dua parpol sehingga bisa ikut pemilu. Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), pengajuan nama-nama DCS (Daftar Calon Anggote Legislatis Sementara) hingga Daftar Calon Tetap (DCT), dan seterusnya semuanya ditetapkan pada waktu injury time (detik-detik akhir).
            Demikian juga ketika kampanye, pada detik-detik akhir batas waktu kampanye, baik parpol maupun caleg jor-joran menghamburkan uang. Iklan parpol makin gencar, baik di media cetak maupun elektronik. Para caleg tidak ketinggalan membagi-bagikan uang, sembako, memberikan bantuan barang, hingga melakukan ‘serangan fajar’.
            Tapi ironisnya, ketika diwajibkan melaporkan dana kampanye, parpol maupun caleg baru melaporkan dana kampanye pada detik-detik terakhir. Itu pun dengan terpaksa karena ada sanksi pembatalan keikutsertaan dalam pemilu. Laporan yang dibuat pun terkadang tidak masuk akal, tidak transparan, tidak rinci dari mana dana didapat dan ke mana dana dihabiskan.
            Penghitungan suara di TPS yang dilakukan oleh KPPS juga kebanyakan selesai pada masa injury time. Pileg dengan peserta multi-partai yang menggunakan sistem proporsional daftar terbuka, dan suara terbanyak membuat KPPS kelabakan. Tidak sedikit KPPS yang menyelesaikan penghitungan suara pada tengah malam bahkan dini hari.
            Rekapitulasi penghitungan suara di PPS, PPK, terus ke KPU Kabupaten/Kota, hingga KPU Provinsi juga diselesaikan pada waktu injury time. Dalam benak mereka, yang penting selesai tidak melampaui batas akhir sehingga terhindar dari sanksi. Akibatnya, ketidakberesan di tingkat PPS dilempar ke PPK, ketimpangan di tingkat PPK dilempar lagi ke KPU Kabupaten/Kota, dan akhirnya ketidakpuasan, kecurangan, dan kejanggalan di tingkat KPU Kabupaten/Kota dilempar lagi ke tingkat KPU Provinsi.
            Akibatnya, ketika rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, KPU Pusat harus menerapkan ‘sistem kebut semalaman’. Para komisioner KPU Pusat harus ‘lembur’ membenahi ketidakberesan kinerja para penyelenggara pemilu di bawahnya. Wajah-wajah loyo, lelah, dan tegang jelas terpancar. Para komisioner KPU harus bekerja di bawah bayang-bayang ancaman pidana pemilu jika tidak mampu menyelesaikan tengat waktu 9 Mei 2014 atau 30 hari sesudah pelaksanaan Pileg. Wacana dikeluarkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun sempat dilontarkan agar batas waktu rekapitulasi penghitungan suara dapat diperpanjang.
            Tapi akhirnya, di menit-menit akhir, KPU Pusat berhasil juga menetapkan hasil pemilu tingkat nasional dengan sejumlah catatan, keberatan, dan gugatan. Dugaan ketidakberesan, kejanggalan, dan kecurangan ini pun dilemparkan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini bukan KPU yang harus melakukan, tapi parpol peserta pemilu dan calon anggota DPD (Dewan Perwakilam Daerah) yang dipersilahkan menggugat.
            Lagi-lagi terjadi injury time, Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK oleh parpol dan calon anggota DPD juga menunggu detik-detik hari terakhir. Hari pertama, sunyi tidak ada yang mendaftar, tapi begitu memasuki hari akhir, maka berbondong-bondonglah yang mendaftarkan gugatannya.
Mendadak Capres dan Cawapres
            Dua bulan menjelang Pilpres (Pemilu Presiden) 9 Juli 2014 bangsa Indonesia belum tahu siapa calon presiden dan calon wakil presiden. Dari era reformasi hingga sekarang pasangan capres dan cawapres sering muncul mendadak. Maklum saja, penetapan pasangan capres dan cawapres yang diajukan parpol maupun gabungan parpol selalu diwarnai dengan lobi-lobi, negosiasi, kompromi, dan transaksi sebelum mencapai kata sepakat untuk koalisi. Siapa mendapat apa, mendapat jatah kursi menteri berapa, dan dapat proyek APBN berapa. Itu semua merupakan bagian dari koalisi.  
            Koalisi dengan bagi-bagi jabatan menteri seperti 10 tahun pemerintahan SBY, coba dilawan dengan wacana baru bertajuk “koalisi tanpa syarat” oleh Capres Joko Widodo. Wacana koalisi tanpa syarat justru mendapat cibiran dari para politisi itu sendiri. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyebut koalisi tanpa bagi-bagi kursi adalah omong kosong (Kompas.com, 19/04/2014). Jadi kita tunggu saja pembuktian dan praktik koalisi tanpa syarat ala Jokowi.
            Tapi yang pasti para pejabat dan politisi di negeri ini senang menunda-nunda hingga detik-detik terakhir. Tidak seperti yang terjadi di negara-negara lain di dunia, di mana calon presiden dan wakilnya telah dipersiapkan jauh-jauh hari bahkan setahun sebelum pemilu. Hal ini bertujuan agar rakyat dapat mempelajari rekam jejak capres dan cawapres dengan detail, mendalami visi dan misi, prestasi, serta kapabilitasnya.
Waktu yang panjang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk “membaca” keseharian dan perilaku sang kadidat. Waktu yang panjang dapat memberikan peluang agar rakyat berpikir matang sebelum menjatuhkan pilihannya sehingga pilihannya benar-benar rasional, bukan karena faktor emosional atau euforia sesaat semata. Jadi, masihkah kita akan terus-menerus terjebak dalam politik injury time?