Komisi Yudisial dan Kewenangan Penyadapan


Komisi Yudisial dan Kewenangan Penyadapan
Oleh : Fadil Abidin

Pagar makan tanaman. Aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, justru menjadi pihak yang melanggar hukum. Budaya korupsi pun mulai menjangkiti wilayah peradilan. Beberapa hakim saat ini tengah diproses hukum karena diduga melakukan korupsi dan menerima suap. Fungsi pengawasan di ranah ini mutlak harus makin diperkuat.

Fungsi Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas pengadilan pun tentu harus terus diperkuat. Badan Legislasi DPR mulai merancang untuk merevisi UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Memperkuat KY menjadi hal penting yang harus dilakukan. Harus ada terobosan untuk menciptakan peradilan yang bersih. KY harus dapat menindak langsung hakim-hakim yang terbukti nakal dan merekomendasikannya untuk ditindak oleh penegak hukum. Pengadilan jangan sampai menjadi komoditas perdagangn hukum, pengadilan bukanlah tempat si empunya uang untuk menjadi tempat legitimasi menindas kaum lemah.
Pasal 13 UU No.22/2004, Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
Pasal 22,dalam melaksanakan pengawasan, KY dapat (a) menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim; (b) meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;(c) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim; (d) memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan (e) membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Mengingat dinamika yang berkembang bahwa hakim-hakim kian rentan terhadap praktik suap-menyuap, maka sebagian kalangan mengusulkan agar KY diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan agar tugas dan fungsinya menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim dapat berjalan optimal.
Sebagai anggota masyarakat kita patut menyambut gembira usulan ini, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia peradilan memang ada. Mafia yang melibatkan aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, kepolisian, pengacara hingga lembaga pemasyarakatan. Mereka bergerak secara rapi, terorganisir, tertutup dan sangat rahasia sehingga menjadi extraordinary crime yang sulit dilacak. Jika tidak menggunakan cara-cara yang luar biasa pula, maka KY dikhawatirkan akan menjadi ‘komisi macan ompong’ yang tak punya daya paksa yang aktif dan pro-aktif.
Memang dalam melaksanakan penyadapan, revisi UU Komisi Yudisial harus disesuaikan dengan Undang-undang (UU) lain supaya tidak bertentangan dan sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga kewenangan tersebut bersifat selektif yang benar-benar ditujukan kepada hakim-hakim yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran.
Revisi UU
            Revisi UU KY juga memperkuat kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap hakim yang dianggap ‘nakal’. Selama ini upaya paksa pemanggilan hakim hanya berdasarkan Peraturan KY No. 4 Tahun 2011, KY dapat  melakukan pemanggilan terlapor sebanyak tiga kali. Jika hakim yang dipanggil untuk memberi keterangan tidak datang, maka KY akan melanjutkan proses penanganan pengaduan sampai pengambilan putusan dengan hanya data yang dimiliki KY.
            Peraturan KY tersebut jelas mempunyai sisi kelemahan dalam hukum karena tidak bersifat mengikat dan mempuyai sanksi karena hanya rekomendasi kepada MA atau MK, sehingga perlu diperkuat dan dimasukkan ke dalam UU.
            Usulan kewenangan KY untuk melakukan penyadapan cukup masuk akal dan bisa diterima mengingat tugas KY sangat terbatas, terutama dalam masalah pengawasan hakim-hakim nakal. Hakim-hakim ini tentu mempunyai modus operandi yang beragam sehingga sangat sulit dilacak bila hanya menggunakan cara-cara konvensional. Hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran harus tetap diawasi, dipantau bahkan jika perlu disadap agar bisa menangkap basah ketika menerima suap.
KY sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan yang terbatas. Setiap hakim yang melakukan kesalahan, prosesnya ada di MA. Sementara di lembaga itu tidak jelas penyelesaiannya. Dengan revisi UU ini maka KY mempunyai kewenangan yang kuat. Rencana akan diberinya KY kewenangan untuk melakukan penyadapan tentu menimbulkan pro dan kontra. Di dalam DPR sendiri saat ini ada pihak yang menerima dan menolak.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) adalah salah satu LSM yang menolak diberikannya kewenangan penyadapan terhadap Komisi Yudisial. Menurut KPP, penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana. Dimasukkannya kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial, adalah berlebihan. Sebab penyadapan merupakan bentuk upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana. Pernyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan UU yang khusus mengatur hukum formil terhadap penegakkan hukum pidana materiil.
Kemudian dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, maka seluruh kegiatan penyadapan pada dasarnya adalah dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara. Yakni hak privasi dari setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana diberikan oleh Pasal 28F UUD 1945. Dalam UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga telah mengatur secara tegas larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum.
KY tidak termasuk dalam pengecualian yang diberikan UU ini, karena KY bukanlah lembaga penegak hukum. Penyadapan hanya diberikan dalam keperluan penegakan hukum atas permintaan Polisi, Kejaksaan, serta institusi penegak hukum. Dengan diberikannya wewenang penyadapan terhadap KY, hal itu  berpotensi diperkarakannya kembali UU Komisi Yudisial di Mahkamah Konstitusi. Hal ini justru akan kontra produktif terhadap upaya KY dalam melaksanakan fungsinya (ANTARANews,4/5/2011).
Perilaku Hakim
            Memang serba salah dalam menegakkan hukum di negeri ini, bertindak agak sedikit keras malah dituduh melanggar UU dan HAM. Akibatnya menjadi dilema, ketika kita sedang disibukkan dengan hal-hal yang bersifat normatif, para penjahat dan koruptor bebas berkeliaran menjalankan aksinya, bahkan ketika ditetapkan menjadi tersangka, mereka telah kabur keluar negeri.
Secara legalistik penyadapan bukanlah termasuk kewenangan ranah KY. Pada awal pembentukannya, KY sebagai lembaga pengawas eksternal yang hanya berwenang menegakkan kode etik dan kode perilaku hakim. Dengan demikian, KY tidak berwenang menegakkan hukum pidana sehingga tidak seharusnya diberikan kewenangan melakukan upaya paksa dalam hal ini penyadapan.
Maka tidaklah tepat apabila "wewenang lain" seperti yang tercantum dalam Pasal 24B UUD 1945 diterjemahkan sebagai kewenangan melakukan penegakan hukum pidana. Sebagaimana diketahui, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim.
Beberapa kalangan menilai, usulan kewenangan penyadapan dengan argumentasi untuk mengungkap kasus pelanggaran kode etik hakim seperti suap dan pemerasan adalah tidak tepat.
Seharusnya, ketika KY menemukan indikasi tindak pidana segera melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian, Kejaksaan atau KPK sebagai lembaga yang dinilai berwenang.
Jika hal ini tidak dilakukan maka berpotensi menimbulkan kekacauan sistem penegakan hukum dan bahkan dapat menimbulkan preseden negatif di masa depan dimana tindak pidana yang dilakukan pejabat pengadilan ditarik dan diselesaikan di ranah etik.
Tapi, harus disadari bahwa penyadapan tersebut hanyalah bersifat terbatas, terukur dan dilakukan secara selektif kepada hakim-hakim tertentu yang telah dipantau dan diduga melakukan pelanggaran, sehingga tidaklah dianggap melanggar HAM secara keseluruhan yang dialami oleh semua warga negara. Justru, penyadapan tersebut untuk melindungi warga negara agar hak-haknya tidak ditelikung oleh kolaborasi jahat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkuasa dan mempunyai uang.
Wacana memberikan kewenangan penyadapan kepada KY tak terlepas dari kondisi faktual yang terjadi saat ini. Kasus tertangkap tangannya Hakim `S` oleh KPK saat sedang menerima suap mendorong banyak pihak mengusulkan kepada DPR agar nemberi kewenangan penyadapan kepada KY. Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan.
Penangkapan hakim tersebut telah menambah daftar hitam "wakil Tuhan di muka bumi" yang telah berubah menjadi “wakil iblis” di muka bumi ini. Maka penyadapan diharapkan akan efektif untuk mengurangi mafia hukum dan mafia peradilan di Indonesia. Kita berharap semua pihak mendukung kewenangan tersebut. Kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY, merupakan ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan sebuah peradilan yang lebih bersih di Indonesia. ***