Melindungi “Hak Asasi” Sapi


Melindungi “Hak Asasi” Sapi
Oleh : Fadil Abidin

            Indonesia mungkin harus meniru Australia dalam melindungi hak asasi, tidak hanya manusia tapi juga hewan ternak yang berasal dari sana. Gara-gara dianggap melanggar “hak asasi” sapi asal Australia, Indonesia akan menerima sanksi penghentian impor sapi dari Australia. Harga daging sapi diperkirakan akan melonjak secara signifikan karena kekurangan pasokan.

            Pemerintah Australia saat ini sedang berada di bawah tekanan untuk mengakhiri ekspor ternak hidup ke Indonesia. Mereka menuduh bahwa rumah potong hewan (RPH) di Indonesia melakukan berbagai praktik kejam yang dianggap melanggar hak asasi hewan. Sebuah rekaman penyembelihan sapi ditayangkan di program ABC's Four Corners (30 Mei 2011). Dalam tayangan itu terlihat sapi Australia rata-rata dipotong di tenggorokannya 10 kali, padahal mestinya hanya satu sayatan dan sapi-sapi itu juga mengalami kekerasan lain.
Menyusul tayangan tersebut, organisasi Animals Australia, RSPCA, dan politisi Australia, Andrew Wilkie, menuntut pemerintah dan eksportir untuk mengakhiri pengiriman ternak hidup ke Indonesia. Bagaimana kekejaman pada sapi itu bisa terkuak?
Adalah aktivis perlindungan hewan dari Animals Australia, Lyn White yang datang langsung ke Indonesia dan mengadakan rekaman dokumentasi. Ia mengunjungi 11 RPH yang tersebar di berbagai kota di Indonesia Maret 2011 lalu. Di salah satu kasus, ada seekor sapi tergelincir di lantai yang licin. Dengan maksud menggiring sapi ke penyembelihan, para pekerja memutus ekornya, mencukil mata, dan menuangkan air ke hidung sapi. Kepala riset RSPCA, Bidda Jones, yang ditugaskan menganalisa penyembelihan mengatakan, rata-rata sapi harus dipotong tenggorokannya sampai 10 kali sebelum mati. "Bahkan ada yang sampai 33 kali," kata dia pada ABC. "Ini bukti kurangnya keahlian dan pisau yang kurang tajam."
Tiga RPH di Indonesia konon kabarnya mendapat sangsi tegas dari Australia. Penyebabnya adalah prosedur potong sapi yang tidak sesuai dengan norma kesejahteraan hewan (animal welfare). Dengan bukti-bukti rekaman tersebut, otoritas eksportir ternak hidup Australia, LiveCorp mengatakan telah memberitahukan kepada otoritas industri Indonesia untuk menghentikan sementara suplai sapi hidup asal Australia.
Asosiasi pengembala dan peternak domba di Australia Barat telah memberikan apresiasi terhadap larangan tersebut. Menurut mereka, hal ini memberikan pesan yang kuat untuk para industri potong hewan ternak bahwa kekejaman terhadap binatang akan ditangani dengan serius. Perwakilan LiveCorp mengatakan bahwa rekaman tersebut telah membuat produsen sapi marah karena beberapa tahun terakhir ini mereka telah meningkatkan standar kesejahteraan hewan-hewan ternak mereka (VIVAnews, 31/5/2011).


Perbedaan Pandangan
Perdagangan ternak Indonesia adalah bisnis besar bagi Australia karena lebih dari 500.000 sapi diekspor setiap tahun. Ternak terutama diekspor dari Pelabuhan Darwin di Northern Territory, Broome dan Wyndham di Australia Barat. Industri ternak The Northern Territory telah menghasilkan lebih dari 400 juta dolar secara langsung dan 800 juta dolar secara tidak langsung bagi perekonomian Territory.
Australia telah melarang ekspor sapi hidup ke 11 RPH di Indonesia setelah televisi Australia mengungkapkan hewan tersebut disembelih dengan cara yang kejam dan tidak “manusiawi”. Menteri Pertanian Australia Joe Ludwig akan mengirim seorang penyelidik independen untuk meninjau lebih dalam mengenai hal itu dan kemungkinan memperluas pemberlakuan larangan itu ke RPH lain. Beberapa anggota parlemen menyerukan pembuatan rancangan undang-undang yang melarang secara permanen ekspor sapi ke Indonesia sebagai tanggapan atas acara televisi yang telah ditayangkan. Para peternak sapi di negara bagian New South Wales mendukung penghentian ekspor ke Indonesia, dengan alasan acara televisi tadi mengungkapkan “kekejaman yang mengerikan.”
Namun kalangan peternak sapi dan kerbau yang diwakili oleh Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf,  menganggap penyebarluasan berita  ini hanyalah perang dagang belaka, yang sengaja disebarluaskan untuk memperkuat posisi tawar masuknya daging beku impor ke Indonesia. Dengan penghentian suplai sapi hidup bisa saja menambah suplai impor daging sapi beku.
Regulasi di Indonesia terkait pemotongan hewan sudah tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bab VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, pada pasal 61 (1) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Tata cara pemotongan hewan di Indonesia dan beberapa negara berkembang lainnya memang sudah lama mendapat perhatian dan kritik pemerintah Australia yang merupakan eksportir domba dan sapi terbesar dunia. Ada beberapa perbedaan pandangan menyangkut tata cara penyembelihann. Hal ini berkaitan dengan keyakinan agama dan penggunaan teknologi dalam penyembelihan hewan. 
Di negara-negara maju penyembelihan hewan dilaksanakan secara simpel, efektif, efisien dan bersih, semua terintegrasi dengan mesin dan alat-alat canggih. Untuk menenangkan hewan ternak yang akan disembelih mereka menggunakan “stunt gun” dan hewan ternak digiring ke kotak-kotak penjagalan khusus. Tidak dibutuhkan tenaga manusia yang banyak karena tangan manusia dianggap sebagai vektor penyakit. Hewan-hewan bahkan tidak perlu diikat untuk disembelih. Di Australia, hewan yang ditendang, dipecut, diikat kuat keempat kakinya, ditarik ekornya, dipijak, dijepit, dijerat kepalanya, disiram lalu direbahkan sebelum disembelih, dianggap sebagai penyiksaan hewan.
Kesejahteraan Hewan
Di Australia untuk menyembelih sapi cukup digunakan satu sayatan, karena mereka menggunakan pisau yang sangat tajam bertenaga mesin sehingga tidak diperlukan “kekerasan” yang berlebihan terhadap sapi. Di Indonesia, perlu beberapa sayatan karena menggunakan tenaga manusia yang pasti berkurang setelah menyembelih beberapa sapi. Jadi tidak heran para penjagal di Indonesia terkadang menggunakan beberapa sayatan, apalagi jika menggunakan golok biasa yang bisa tumpul jika tidak sering diasah. Kita bisa menggunakan analogi antara gergaji dan chainsaw untuk memotong kayu.
Kita memang kurang menghargai “hak asasi” sapi. Beberapa waktu lalu kita juga dihebohkan oleh ‘daging glonggong’, televisi-televisi kita menayangkan bagaimana sapi atau lembu yang akan dijual dan dipotong dipaksa minum air sebanyak-banyaknya agar berat badannya naik sehingga harga jualnya juga naik. Sapi disiksa dan dipaksa minum air sampai berpuluh-puluh liter dengan menggunakan selang yang disumpalkan ke dalam mulut dan dihubungkan dengan keran air.
Kita tidak bisa menutup mata dan harus mengakui bahwa respek kita terhadap hewan ternak yang akan kita sembelih sangat kurang. Hewan ternak yang akan disembelih terlihat tersiksa. Lihatlah ayam atau bebek di pasar yang akan disembelih, diletakkan berdesak-desakkan dalam kandang sempit, kehausan dan kelaparan sehingga lidahnya menjulur-julur. Padahal agama Islam misalnya telah memberikan tata caranya, antara lain hewan harus diperlakukan secara baik, diberi makan dan minum, tidak boleh melukai bagian tubuh hewan dan menyiksanya, harus menggunakan pisau yang tajam dan harus melakukan penyayatan tepat ke urat leher yang mematikan dan diringi dengan menyebut nama Allah.
Jika kita menjenguk orang lain yang tengah sekarat dan hendak menjelang ajal, kita disuruh banyak-banyak menyebut nama-Nya, demikian juga ketika kita hendak menyembelih hewan ternak, karena baik manusia dan hewan adalah sama-sama makhluk Tuhan, sehingga ketika sama-sama akan menghadap-Nya juga harus dikumandangkan nama-Nya juga. Penyebutan nama Tuhan ini adalah penghormatan terhadap hewan yang telah memberikan rezekinya kepada manusia. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk memperlakukan hewan ternak dengan buruk apalagi menistanya. 
Beberapa tahun belakangan ini memang tengah didengung-dengungkan konsep kesejahteraan hewan (animal welfare). Manusia dihimbau agar menaruh respek terhadap hewan yang juga bisa merasakan sedih, sakit dan tersiksa. Kesejahteraan hewan pada awalnya  merupakan konsep yang diperkirakan dimulai oleh penduduk yang tinggal di sekitar sungai Indus, India. Mereka percaya bahwa roh manusia akan berubah menjadi hewan setelah mereka meninggal sesuai dengan karma, oleh sebab itu jika harus membunuh hewan maka harus dengan alasan yang benar.
Penghormatan terhadap hewan ini kemudian diadopsi menjadi Deklarasi Universal tentang Kesejahteraan Hewan yang menjadi standar di seluruh dunia. Ada 5 rekomendasi yaitu bahwa hewan harus bebas dari kelaparan dan haus; bebas dari rasa tidak nyaman; bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit; bebas berperilaku normal dan alami; bebas dari rasa takut dan penderitaan (wikipedia.com/animal welfare).
Jadi penghargaan terhadap hewan lewat konsep “kesejahteraan hewan” bukanlah hal yang mengada-ada. Manusia menyadari bahwa hewan adalah ciptaan Tuhan yang sama-sama mempunyai hak tertentu yang juga harus diberikan. Manusia memang mempunyai hak untuk memanfaatkan segala yang ada di bumi, baik hewan, tumbuhan dan sumber daya alam lainnya. Tapi pemanfaatan tersebut janganlah secara semena-mena dan melebih batas karena pada gilirannya akan menimbulkan bencana.***