Biaya Caleg Tinggi Sebagai Sumber Korupsi?



Biaya Caleg Tinggi Sebagai Sumber Korupsi?
Oleh : Fadil Abidin

Menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR memerlukan biaya yang besar. Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung dalam disertasi doktornya di Universitas Padjajaran, Bandung menyebutkan, para caleg rata-rata mengeluarkan biaya Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar. Besaran biaya kampanye itu tergantung pada latar belakang caleg.  Pramono dalam penelitiannya mempublikasikan pada kampanye Pemilu 2009 ada caleg yang mengeluarkan uang hingga Rp 20 miliar.

Pramono merinci pengeluaran kampanye untuk pengurus partai atau aktivis Rp 500 juta-Rp 1,2 miliar, mantan anggota TNI/Polri dan birokrat  Rp 800 juta-Rp 2 miliar, dan pengusaha Rp 1,2-Rp 6 miliar. Jumlah itu diperkirakan akan naik pada Pemilu 2014. Yang paling kecil biaya adalah publik figur (termasuk para artis). Jadi, tidak salah kalau partai merekrut para artis dan selebritis karena mereka tidak keluar biaya konsolidasi yang besar. Pramono menguraikan, sistem multi partai saat ini mengakibatkan mahalnya biaya caleg untuk melakukan konsolidasi (Tribunnews. com,13/03/2013).
“Tidak ada makan siang gratis”, maka hampir dipastikan tidak ada caleg yang bisa terpilih dengan hanya modal dengkul. Paling tidak, untuk kebutuhan alat peraga, sosialisasi, dan operasional tim sukses juga dibutuhkan sekurang-kurangnya modal sosial dan modal politik. Dalam sistem politik yang berkembang di Indonesia yang menjurus kepada politik transaksional dengan sistem take and give, memang tidak mudah dan murah ongkos politik yang dibutuhkan para caleg agar bisa lolos dan terpilih dalam Pemilu Legislatif 2014.
Kondisi ini ditambah adanya persaingan internal maupun eksternal partai, serta masa kampanye yang jauh lebih panjang kira-kira 1 tahun dibandingkan Pemilu 2009. Saat ini jika para bakal caleg telah masuk DCT (Daftar Caleg Tetap) yang akan diumumkan akhir Mei 2013 nanti, sudah bisa melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada masyarakat. Mau tidak mau kondisi itu semakin memaksa para caleg merogoh kocek lebih dalam lagi.
Perkiraan biaya yang akan dikeluarkan para caleg untuk Pemilu 2014 antara lain: biaya penginapan, akomodasi, dan transportasi ke daerah pemilihan (dapil). Biaya logistik atau atribut, seperti kaos, spanduk, kalender, umbul-umbul, baliho, iklan di media lokal, alat peraga berupa kartu suara, lomba kesenian, lomba olahraga dan lain lain. Biaya bantuan sosial seperti perbaikan musala, masjid, gereja, jalan desa, pengobatan gratis, dan lain-lain. Biaya pengumpulan massa pada waktu kampanye dengan biaya transport setiap orang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Bayangkan jika mendatangkan massa sampai 1000 orang. Biaya tim sukses di setiap desa, kecamatan, kabupaten atau jaringan. Biaya saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu per orang. Bayangkan di setiap dapil biasanya ada 5.000-10.000 TPS. Tinggal kalikan saja jumlah itu, kemudian dibagi kepada jumlah caleg satu partai di dapil yang sama.
Pendapatan Anggota Dewan
            Tingginya biaya menjadi anggota dewan ini dinilai banyak pihak sebagai salah satu sumber terjadinya praktik korupsi setelah yang bersangkutan menjabat nanti. Bayangkan jika pada Pemilu 2014 biaya rata-rata yang harus dikeluarkan para caleg Rp 2 miliar. Padahal, gaji take home pay anggota DPR Rp 25 juta sampai dengan Rp 35 juta per bulan. Lima tahun tidak lebih dari Rp 2 miliar. “Jujur saja, sejak satu setengah tahun menjadi anggota DPR, keuangan saya defisit,” kata anggota Fraksi PAN yang juga mantan pelawak Eko Patrio (vivanews.com, 20/03/2013).
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, disebutkan gaji pokok anggota DPR berjumlah Rp 4,2 juta. Tunjangan istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu per orang, tunjangan beras Rp 198 ribu, tunjangan PPH Rp 1,7 juta, tunjangam sidang/paket sebesar Rp 2 juta, dan yang paling besar adalah tunjangan jabatan sejumlah Rp 9,7 juta.
Total gaji pokok dan berbagai tunjangan itu masih harus dipotong iuran wajib anggota sebesar Rp 478 ribu, dan pajak PPH Rp1,7 juta. Sehingga total gaji pokok dan tunjangan dasar anggota dewan adalah Rp 16 juta. Namun angka itu masih bertambah karena setiap anggota DPR menerima tunjangan kehormatan yang jumlahnya ditentukan posisi dan jabatan yang mereka pegang. Semakin tinggi jabatan, maka jumlah tunjangan pun akan semakin tinggi.
Ketua alat kelengkapan atau ketua komisi misalnya, menerima tunjangan kehormatan Rp 4,4 juta. Wakil ketua alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 4,3 juta, sedangkan anggota alat kelengkapan menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,7 juta. Tunjangan sebesar itu masih ditambah lagi dengan tunjangan komunikasi sebesar Rp 14 juta untuk setiap anggota dewan. Anggota DPR juga masih menerima tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, masing-masing Rp 3,5 juta untuk ketua alat kelengkapan, Rp 3 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp 2,5 juta untuk anggota alat kelengkapan.
Ada pula yang namanya biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas konstitusional dewan, masing-masing sebesar Rp 600 ribu untuk ketua alat kelengkapan, dan Rp 500 ribu untuk wakil ketua alat kelengkapan. Khusus untuk anggota komisi yang merangkap anggota Badan Anggaran, mereka pun menerima tunjangan, masing-masing Rp 2 juta untuk ketua, Rp 1,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp1 juta untuk anggota. Ada juga tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp 5,5 juta bagi setiap anggota DPR, dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp 8,5 juta.
Mulai Korupsi
Take home pay sejumlah itu, menurut pengakuan sebagian besar anggota dewan, tidak mencukupi karena mereka kerapkali mengeluarkan dana pribadi guna berkomunikasi secara intensif dengan para konstituen mereka di daerah-daerah. Kasak-kusuk pun terjadi, tidak jarang para anggota dewan mencari ‘jalan belakang’ agar modal sewaktu nyaleg kembali.   
Mereka pun mulai melakukan ‘korupsi’, ada yang benar-benar melakukan korupsi secara harfiah dengan ‘mencuri’ uang negara atau ‘mencuri’ waktu dengan melakukan pekerjaan lain atau tetap mengurus bisnis dan perusahaannya sehingga kerap membolos sewaktu sidang. Jabatan sebagai anggota dewan hanya untuk menaikkan posisi tawar dan status sosial saja.
Sehingga tidak heran, misalnya seorang anggota dewan yang berasal dari kalangan artis akan tetap menerima ‘job’ sebagai pembawa acara, bintang tamu di acara tv, bintang iklan, dan sebagainya. Padahal seorang anggota dewan secara etik dilarang melakukan pekerjaan lain secara langsung yang menghasilkan uang untuk kepentingan pribadi. Bagaimana mereka akan semangat menghadiri sidang, jika mereka ‘bangkrut’ sewaktu nyaleg dan harus mencari job yang lain?
Sedangkan anggota dewan yang tidak punya ‘job’ lain sebagai artis atau pengusaha, tidak punya deposito atau tabungan yang cukup, maka mereka selalu mencari celah untuk menutupi pengeluaran sebagai anggota dewan. Sedangkan bagi yang lain, menjadi anggota dewan adalah untuk mencari kekayaan. Tipe-tipe seperti inilah yang kerap terjerat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.  
Kondisi-kondisi seperti inilah yang menjadi sumber korupsi, kerap kita mendengar anggota dewan minta upeti atau fee atas proyek-proyek di DPR atau di kementerian, BUMN,   swasta, bahkan asing. Tidak jarang pula ada yang menjadi makelar di Badan Anggaran DPR, atau menjadi calo dan meminta upeti atas pencairan dana bantuan sosial, bencana alam, dana hibah, dana alokasi pembangunan, dan tender proyek-proyek. Ada juga yang mendapatkan dan memenangkan tender proyek dari pemerintah atas nama orang lain.     
Korupsi Semakin Besar
            Pendanaan kampanye partai politik, calon legislatif, dan calon presiden dalam Pemilu 2014 membuka potensi beredarnya uang dalam jumlah besar. Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti,  setidaknya, ada tiga sumber pendanaan yang berpotensi menjadi mesin uang para politisi. Pertama, lewat penyalahgunaan alokasi anggaran dalam APBN dan APBD. Merujuk APBN 2013 yang dikelola 10 kementerian yang ditempati menteri berlatar belakang partai politik seperti laporan FITRA, ada alokasi belanja sosial sebesar Rp 73.6 triliun. Uang sebanyak ini potensial bocor dan digunakan kampanye.
Sumber pendanaan kedua dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan aset Rp 3 ribu triliun, BUMN sangat rentan menjadi mesin ATM pendanaan partai, caleg atau capres. Terbukti, dari 2009-2012 saja sudah ditemukan beberapa kasus BUMN yang potensial merugikan negara.
Ketiga, sumber dana yang berasal dari lembaga pemberi dana asing yang mensponsori lembaga penyelenggara pemilu atau peserta pemilu. Menurut Ray, sebetulnya masih banyak modus pendanaan lainnya yang belum diungkap. Sebut saja bagaimana partai menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk mengobral konsesi sumber daya alam kepada pihak swasta baik asing maupun dalam negeri (Tribunnews.com, 29/4/2013).
Seperti diketahui, di dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak diatur pembatasan dana kampanye. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat aturan yang tegas untuk pembatasan dana belanja kampanye. Hal tersebut untuk menghindari partai politik dan calon anggota legislatif jor-joran menyiapkan dan mengucurkan dana kampanye yang akhirnya menghindari praktik korupsi ketika terpilih.
Praktik korupsi di legislatif karena ada problem di sistem pendanaan. Ini yang akan menjadi faktor kuat dibutuhkan aturan KPU terkait pembatasan dana kampanye. Apalagi Pemilu 2014  yang menghasilkan anggota DPR periode 2014-2019 akan jauh lebih rentan melakukan korupsi. Dana kampanye diperkirakan akan membengkak 2-3 kali lipat dibanding kampanye Pemilu 2009. Dengan pendanaan politik terus membesar, perilaku korupsi juga akan semakin besar. ***