Indonesia dan Rekor Perusak Hutan

Indonesia dan Rekor Perusak Hutan
Oleh : Fadil Abidin

Indonesia menduduki peringat ke-8 sebagai negara dengan hutan terluas di dunia. Tapi dalam hal perusakan hutan, Indonesia menduduki peringkat 1. Buku Rekor Dunia Guinness (World Guiness Book’s of Records) tahun 2010 lalu telah memasukkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kehancuran hutan tercepat di antara negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia.

Indonesia menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepakbola setiap jamnya.  Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dan setengah dari yang masih ada terancam keberadaannya oleh penebangan komersil, kebakaran hutan dan pembukaan hutan untuk kebun kelapa sawit .
Rekor Dunia Guinness yang dianggap sebagai otoritas global pemecahan rekor, telah memberikan konfirmasi pada Greenpeace bahwa rekor ini akan muncul dalam buku rekor dunia terbaru  yang telah diluncurkan di bulan September tahun lalu. Greenpeace sebagai organisasi internasional penggiat lingkungan hidup telah memberikan pembenaran bahwa Indonesia sebagai negara perusak hutan nomor 1 sedunia.
Pencantuman rekor dalam buku Guinness akan tercatat sebagai berikut: "Dari 44 negara yang secara kolektif memiliki 90% hutan di dunia, negara yang meraih tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia adalah Indonesia, dengan 1,8 juta hektar hutan dihancurkan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005, sebuah tingkat kehancuran hutan sebesar 2% setiap tahunnya atau 51 km2 per hari" .
Sangatlah menyedihkan dan tragis bahwa di antara negara-negara dengan tutupan hutan tersisa yang masih luas, Indonesia menjadi yang tercepat dalam kehancuran hutannya. Dalam waktu tiap 30 menit saja, kawasan hutan seluas Taman Monas di Jakarta telah dihancurkan. Menyandang gelar terbaik dalam buku rekor ini sebenarnya sangat membanggakan. Tapi menyandang gelar sebagai negara perusak hutan pada buku rekor ini justru adalah hal yang memalukan bagi Indonesia.
Greenpeace menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menahan laju kehancuran hutan tersebut dengan melakukan penghentian penebangan sementara (moratorium) terhadap seluruh operasi penebangan hutan skala komersial di seluruh kawasan hutan alam di Indonesia.
Organisasi ini juga menekankan bahwa moratorium merupakan langkah awal yang diperlukan untuk menghentikan laju deforestasi yang tak terkendali dan memberikan kesempatan kepada hutan untuk memulihkan dirinya. Moratorium juga harus digunakan untuk mengkaji ulang dan mengubah arah kebijakan terkait dengan hutan yang masih tersisa di Indonesia, yang selama ini hanya mendorong kepentingan-kepentingan yang mendukung terjadinya kehancuran dibandingkan perlindungan.
Greenpeace is adalah organisasi kampanye yang independen, yang menggunakan konfrontasi kreatif dan tanpa kekerasan untuk mengungkap masalah lingkungan hidup, dan mendorong solusi yang diperlukan untuk masa depan yang hijau dan damai.
Berikut adalah daftar negara-negara dengan hutan terluas di dunia dan perbandingan dengan persentase luas wilayah negara bersangkutan. (1) Rusia 8.085.986 (luas hutan dalam km2)  47,35 % (persentase dari total luas wilayah negara) (2) Brazil 4.714.920 ; 55,37 %. (3) Kanada 3.101.340 ; 1,06 %. (4) Amerika Serikat  3.034.070 ;  31,51 %. (5) China 2.054.056 ; 21,40 %. (6) Australia 1.632.912 ; 21,23 %. (7)  Zaire 1.329.707 ;  56,71 %. (8) Indonesia  847.522 ; 45,56 %. (9) Peru 685.536 ; 53,34 %. (10) India 677.598 ; 21,17 %. (11) Sudan 663.677 ; 26,49 %. (12) Meksiko 637.172 ; 32,44 %. (13) Kolombia 606.340 ; 53,11 %. (14) Angola 588.544 ; 47,21 %. (15) Bolivia 581.996 ; 52,98 %. (16) Venezuela 471.378 ; 51,68 %. (17) Zambia 415.624 ; 55,22 %. (18) Tanzania 344.326 ; 36,43 %. (19) Argentina 327.214 ; 11,77 %. (20) Myanmar 312.892 ; 46,25 %.
Dari daftar di atas, Indonesia menduduki peringkat ke-8 dari 20 negara yang mempunyai hutan terluas di dunia. Tapi luas hutan Indonesia sebenarnya tidak sebanding total luas wilayah Indonesia. Luas hutan Indonesia hanya 45,56% dari luas wilayah Indonesia. Dan setiap tahun persentase luas hutan ini akan semakin mengecil.
Sektor kehutanan di Indonesia telah dan masih dirusak oleh ketidakpastian hukum, korupsi dan penjarahan hutan yang semuanya masih belum berhasil dikontrol oleh pemerintah Indonesia. Tingginya permintaan dunia internasional atas produk-produk kayu dan kertas, serta komoditas lain seperti minyak kelapa sawit, juga mendorong lajunya kehancuran hutan.
Indonesia dianggap tidak bisa melindungi hutannya dan penduduk yang hidupnya bergantung pada hutan. Greenpeace juga menuding negara-negara Uni Eropa, Amerika Utara, China, Jepang, Malaysia, dan Singapura sebagai negara tempat pencucian gelap produk-produk hasil dari kehancuran hutan Indonesia. Seharusnya, rekor memalukan yang disandang Indonesia ini juga mejadi milik mereka.
Rekor Indonesia sebagai penghancur hutan tercepat juga menyebabkan negara kita dianggap menjadi pencemar efek gas rumah kaca ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan China. Hingga sebesar 25% dari emisi gas rumah kaca disebabkan oleh pembukaan lahan hutan di Indonesia.
Bencana alam seperti tanah longsor, banjir, banjir bandang, kekeringan, kehilangan kesuburan tanah, kehilangan sumber-sumber mata air, sungai yang mengering, meningkatnya suhu udara, punahnya spesies hewan dan tumbuhan yang berguna bagi manusia, sebagai akibat hilangnya hutan, tenyata tidak membuat masyarakat kita segera sadar akan arti pentingnya menjaga kelestarian hutan.   
Tampaknya himbauan agar pemerintah Indonesia segera menerapkan moratorium penebangan hutan tidak akan pernah terlaksana. Banyak pihak yang berkepentingan terlibat. Penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha, baik pusat maupun daerah. Mereka tidak mau keuntungan finansial yang mereka peroleh lewat hutan lenyap. Ilegal logging adalah praktik yang biasa di Indonesia, tidak ada yang dihukum oleh praktik ini. Kolusi, korupsi, dan suap-menyuap telah biasa dalam hal penebangan liar di Indonesia. Jika praktik ini terus berlanjut, diperkirakan dalam jangka 20-30 tahun lagi, hutan Indonesia diperkirakan akan lenyap. ***