Ahok Tak Bisa Mundur di Pilkada DKI

Ahok Tak Bisa Mundur di Pilkada DKI
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam OPINI Harian Analisa Medan, 18 November 2016

            Tulisan ini tidak untuk mencoba membawa variabel suku, agama, ras, antargolongan atau SARA. Namun mencoba memandang dalam perspektif politik dan hukum, khususnya Undang-Undang Pilkada. Secara hukum, Ahok dipersulit untuk mundur dari pencalonannya, bahkan jika dia dimundurkan sekalipun oleh partai politik pengusungnya. Keduanya mustahil  dilakukan, karena mempunyai konsekuensi hukum yang berat.

Banyak pihak yang memberikan pendapat bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebaiknya mundur dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI tahun 2017. Alasannya beragam, ada yang bilang kemungkinan untuk menang sudah tidak ada karena ia sudah distigmatisasi sebagai penista agama. Elektabilitas telah menurun drastis, sangat mustahil berpeluang untuk menang.  
            Alasannya lainnya, Ahok harus “mengalah” karena desakan publik terutama umat Islam yang merasa tersinggung atas ucapannya. Para politisi pesaing Ahok kerap mendesak agar Ahok mengundurkan diri demi persatuan bangsa. Bahkan ada isu-isu yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo membujuk Ahok agar mundur di Pilkada DKI sehingga bisa diangkat menjadi duta besar di negara lain dan terbebas dari jeratan kasus penistaan agama.
            Tapi, apa pun bentuk desakan tersebut, Ahok tetaplah Ahok yang keras kepala dan tetap teguh pada pendiriannya. Walaupun ratusan ribu massa demonstran pada 4 Nopember 2016 lalu mengecam dan mengutuknya, Ahok menegaskan bahwa ia adalah warga negara yang taat hukum. “Saya lebih ikhlas ditangkap dan dipenjara kalau terbukti bersalah secara hukum, daripada mundur di Pilkada DKI 2017,” jelas Ahok (Tribunnews.com, 5/11/2016).
            Para pihak yang mendesak mundur demi alasan kebaikan bangsa, demi persatuan bangsa, atau demi ini dan itu lainnya, sebenarnya mempunyai keinginan untuk menjebak Ahok terperosok ke dalam persoalan hukum yang lain. Ahok tetap tidak akan terpengaruh.  
            Setelah Ahok tetap keras kepala dengan pendiriannya, maka para lawan politiknya mengembuskan isu lain. Di jejaring sosial atau portal berita online di luar portal berita mainstream, disebutkan isu tentang penarikan dukungan partai politik pengusung Ahok. Partai A konon katanya mencabut dukungan terhadap Ahok, atau mendesak Ahok mundur, dan isu-isu lainnya hingga perpecahan antar partai pendukung.
Tak Bisa Mundur
            Perlu ditegaskan sekali lagi, bahwa Ahok tidak bisa mundur atau dimundurkan di Pilkada DKI 2017 nanti. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 191 ayat (1) menyatakan: Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
            Jika Ahok mundur dalam kontestasi Pilkada 2017, maka Ahok akan terjerat kasus pelanggaran pidana. Ancaman hukuman juga sangat berat, karena selain diancam hukuman penjara 2 hingga 5 tahun, juga dikenakan denda Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar. Ahok tentu bukanlah orang bodoh dan mau dibodohi agar mau mundur, karena risiko hukumnya lebih serius. Makanya, Ahok lebih memilih masuk penjara karena dugaan kasus penistaan agama (jika benar-benar bersalah), ketimbang mundur dari pencalonan Pilkada DKI.  
            Partai politik yang mengusung Ahok juga tidak bisa memundurkan atau menarik dukungan kepada Ahok dalam Pilkada. Hal ini juga mempunyai konsekuensi hukum terhadap para pimpinan partai politik yang mendukungnya.
Ayat (2): Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pertanyaannya, sudah siapkah para pimpinan parpol tersebut masuk penjara selama 2 hingga 5 tahun, dan dikenakan denda Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar? Jawabannya, tentu tidak. Sehingga tidaklah masuk akal jika mereka menarik dukungan. Berita-berita tentang penarikan dukungan ini, pastilah hoax.  
Bahkan seandainya, calon kepala daerah dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, ancaman pidananya lebih berat lagi. Pasal 192 mengancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Demikian juga bagi pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik dukungannya setelah memasuki tahapan ini. Ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.
Proses Hukum
Dengan demikian, tidak mungkin Ahok mau mundur, dan mana mungkin parpol-parpol pendukungnya mau menarik kembali dukungannya kepada Ahok. Selain hal ini dinamakan “bunuh diri politik” karena dianggap mempermainkan proses demokrasi, juga berimplikasi pada ganjaran hukuman yang sangat berat.
Tidak itu saja, seandainya setelah melalui proses hukum melalui gelar perkara yang transparan, cepat dan tegas, bahkan akan dibuka kepada publik hasil dan prosesnya. Seandainya, Bareskrim Polri memutuskan menetapkan status Ahok sebagai tersangka pun, belum mampu membuat Ahok tersingkir dari kompetisi Pilkada DKI 2017.
Seorang calon kepala daerah, baru bisa dibatalkan pencalonannya jika sudah melalui tahapan sidang pengadilan, dan telah ada vonis hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara, menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara. Ketentuan tersebut diatur di pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.
Ahok tidak bisa mengikuti Pilkada jika dia jadi tersangka pelaku tindak pidana yang sudah diatur dalam UU Pilkada. Sedangkan untuk kasus dugaan penodaan agama adalah delik umum yang diatur dalam KUHP. Karena itu, jika nantinya Ahok dinyatakan menjadi tersangka pun, ada aturan lain yang menyatakan dia tidak perlu ditahan agar Pilkada DKI bisa berlangsung secara normal, fair dan juga adil bagi semua kontestan.

Penegakkan hukum haruslah dilakukan secara benar, adil dan juga objektif. Kalau salah nyatakan salah. Kalau tidak salah nyatakan tidak salah. Semua pihak harus menerima segala putusan hukum dengan bijak. Penegakkan hukum janganlah dilakukan atas dasar kebencian atau atas dasar kepentingan yang berat sebelah. ***