Modus
Mafia dalam Penipuan Umrah
Oleh : Fadil Abidin
Beberapa
waktu lalu penulis pernah diajak oleh seorang kawan untuk menghadiri “pengajian”
di aula sebuah hotel. Saya mengajak dua orang kawan, dia rupanya juga mengajak
beberapa kawan lainnya. Saya beri tanda kutip “pengajian”, karena memang pada
awalnya ada khutbah tentang pentingnya ibadah haji dan umrah oleh seorang
ustaz.
Tapi
kemudian ada ceramah kedua tentang sebuah travel atau biro perjalanan yang
menawarkan umrah. Disebutkannya ada umrah reguler, biaya sekitar Rp22 juta. Ada
umrah paket promo, biaya hanya Rp12 juta. Bahkan paket promo bisa dicicil,
setelah membayar uang muka atau down payment (DP) Rp2 juta.
Setelah
mendaftar dan membayar DP tersebut, selain diwajibkan mencicil sisanya, jamaah
diwajibkan mencari calon jamaah baru sebanyak 4 orang. Dan 4 orang ini kemudian
wajib juga mencari masing-masing 4 orang lain untuk mendaftar jadi calon
jamaah. Setelah tercapai, barulah yang bersangkutan bisa umrah hanya dengan
biaya Rp12 juta.
Saya kemudian
berkalkulasi, 1 orang merekrut 4 orang, 4 orang masing-masing merekrut 4 orang.
Berarti dalam 1 skema ada 20 orang plus 1 sebagai pucuk piramid. Jika dikali Rp12
juta, maka dalam 1 skema terkumpul Rp252 juta. Dana ini kemudian digunakan
untuk memberangkatkan 1 orang jamaah umrah yang berada di pucuk piramida yang
biayanya cuma Rp22 juta.
Saya
langsung teringat dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), sistem member get member, skema piramid, dan
skema Ponzi. Charles Ponzi pada tahun 1920 telah menciptakan skema ini untuk
menipu para nasabah atau investor. Ponzi sendiri konon adalah pengelola
keuangan geng mafia Italia di Amerika. Skema ini, selain untuk menipu juga
digunakan sebagai “money laundering” dari peredaran uang haram yang didapat dari
para mafioso.
Modus
mafia ala Ponzi inilah yang diterapkan oleh First Travel dalam penipuan calon
jamaah umrah. Di berita terakhir, penipuan ini telah memakan korban sekitar 70.000
orang plus uang jamaah nyaris Rp1 triliun. Belum termasuk utang pada pihak ketiga,
penyedia koper, seragam, hingga hotel di Arab Saudi, yang mencapai Rp100 miliar
lebih.
First
Travel bukanlah yang pertama menjalankan modus mafia ini. Skema Ponzi digunakan
oleh perusahaan-perusahaan investasi yang belakangan bermasalah, antara lain
Pandawa Group. Kegiatan Pandawa Group dinyatakan ilegal dan dihentikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2016 karena merugikan investor
sampai Rp1,5 triliun.
Di Indonesia praktik skema Ponzi ini seakan tidak ada
matinya, terus berkibar dan berjaya sepanjang waktu dengan modus lama tapi
lihai berganti nama. Berkedok arisan berantai, member get member,
arisan multi level, investasi, tanam modal, koperasi simpan pinjam, investasi
uang virtual, investasi emas, hingga umrah murah.
Skema Ponzi
Skema
ini berbentuk piramid, jika mencapai puncak baru bisa menikmati hasilnya.
Sebelum mencapai puncak, Anda harus pintar-puntar membujuk calon anggota
lainnya agar mau bergabung dalam jaringan dengan membayar uang sejumlah
tertentu. Keuntungan yang didapatkan dari praktik ini sebenarnya berasal dari
pembayaran anggota sebelumnya. Kelangsungan dari skema ini membutuhkan
pemasukan dari uang anggota yang baru, ini untuk menjaga skema agar terus berjalan.
Berbeda sengan tanam
uang di investasi yang dijanjikan keuntungan tinggi, maka di First Travel
dijanjikan umrah dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena kekurangannya
ditutup atau ditopang oleh jamaah lain yang masuk belakangan.
First Travel menjalankan
modus paket promo umrah murah. Kementerian Agama telah mematok biaya umrah
normalnya berkisar Rp19,5-22 juta. Tapi biaya umrah yang dipatok First Travel
Rp14,3 juta. First Travel mengaku memberikan ”subsidi” kepada jamaah. Subsidi
ini berasal dari perekrutan jamaah baru untuk membiayai dan memberangkatkan jamaah
yang sudah bayar duluan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Lana
Soelistianingsih, mengatakan dugaan penggunaan skema Ponzi muncul setelah
ditemukan model bisnis First Travel seperti "gali lobang tutup lobang" menggunakan promo umrah murah.
"Kalau dari skemanya begitu bisa dibilang skema Ponzi," ujar Lana (Tempo.co,
22/07/2017).
Menurut Lana, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu
yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang
yang dibayarkan investor berikutnya. Cara ini juga jamak dipakai di dunia usaha
dan perbankan. Persoalannya, First Travel adalah agen perjalanan yang
tidak memiliki izin usaha investasi. Maka uang calon jemaah tidak seharusnya
diputar lebih dulu untuk berinvestasi.
Jika First Travel menghimpun uang jemaah untuk investasi maka
itu sangat merugikan calon jemaah umrah yang mendaftar belakangan. Sebabnya,
uang dari calon jemaah umrah digunakan untuk biaya umrah pendaftar sebelumnya.
Sedangkan calon jemaah yang terakhir mendaftar tak akan bisa berangkat, kecuali
ada pendaftar baru dan begitu seterusnya. Jumlah korban pun akan semakin besar
dan berlipat.
Modus Mafia
Modus
mafia yang digunakan Ponzi sejak 1920 ini ternyata tetap laku di zaman internet
ini. Justru di zaman internet ini semakin meluas. Walaupun sudah canggih tapi
kebodohan tetap saja ada. Keserakahan akan materi adalah akar dari kejahatan.
Keserakahan adalah awal kecerobohan sehingga mudah tertipu.
Sekarang ini sebenarnya banyak travel atau
biro perjalanan ONH Plus atau Umrah yang menjalankan praktik ganda. Secara
legal menawarkan praktik yang wajar sesuai perizinan dari kementerian agama.
Tapi sekaligus juga menjalankan praktek ilegal dengan menawarkan sistem “member
get member” bagi calon jamaah dengan iming-iming umrah murah atau mendapat
diskon.
Padahal
agama Islam telah mengajarkan, “Allah menghalalkan jual beli tapi mengharamkan
riba”. “Janganlah kamu mengambil hak orang lain secara bathil”, “Jangan campur-adukkan
antara yang hak dan yang bathil”, “Beribadah atau beramal tanpa berilmu adalah
sia-sia”, dan sebagainya.
Jika
ada orang menawarkan Rp10 juta menjadi Rp15 juta dalam sebulan, itu adalah riba,
dan kemungkinan besar adalah penipuan. Jika ada orang yang menawarkan barang
murah seharga Rp1 juta, padahal harga barang tersebut di pasaran normalnya
adalah Rp5 juta. Maka waspadalah barang tersebut palsu, ilegal, atau barang
curian.
Jangan
mudah terbuai oleh modus-modus ala mafia yang menawarkan umrah yang murah. Jika
ada travel yang menawarkan biaya umrah Rp14 juta, sementara harga yang
sewajarnya Rp20 juta. Selisih uang tersebut adalah rente atau riba. Maka
waspadalah hal itu penipuan. Praktik itu pasti mengambil hak orang lain atau
menipu orang lain. Umrah yang Anda lakukan sebenarnya terlaksana berkat
penipuan dan penderitaan orang lain, dimana Anda terlalu bodoh untuk perduli
atau tidak mau tahu. ***