Bagaimana Cara Memilih yang Benar?
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat di Harian Analisa Medan, 19 Maret 2009
Ironis! KPU Kota Medan telah salah dalam melakukan sosialisasi Pemilu Legislatif 2009. Dalam kalender sosialisasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Medan dan telah dibagikan ke PPK (Kantor Kecamatan) dan PPS (Kantor Kelurahan) sejak 10 Maret 2009, terdapat kesalahan yang bisa menimbulkan kebingungan bagi PPK,PPS,KPPS dan terutama pemilih.Bahkan kesalahan itu jika tidak dikoreksi dan menjadi acuan KPPS di TPS bisa menimbulkan gugatan dari peserta pemilu.
Dalam kalender sosialisasi keluaran KPU Kota Medan tersebut ada disebutkan jika pemilih memberi tanda contreng ( √ ) dua kali,masing-masing pada kolom parpol dan kolom nama caleg surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Padahal menurut Perpu No.1/2009 dan Peraturan KPU No.03/2009 dan Peraturan KPU No.13/29 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota surat suara tersebut dinyatakan sah.
Peraturan KPU mengenai sah atau tidak sahnya surat suara telah jauh-jauh hari keluar sebelum kalender bermasalah itu diedarkan. Dalam hal ini KPU Kota Medan tidak taat azas dan taat perintah pada hirarki di atasnya yaitu KPU Pusat. Atau para anggota KPU Kota Medan tidak membaca Peraturan KPU tersebut? Karena telah salah maka kalender tersebut harus segera ditarik dari peredaran karena bisa menyebakan kesesatan informasi bagi panitia pemilu di bawahnya dan terutama kepada pemilih.
Sebenarnya tanpa perlu dikeluarkannya Perpu pun mengenai tata cara pemberian suara harus tetap mengacu pada Peraturan KPU seperti yang tercantum dalam UU No.10/2009 tentang Pemilu. Dan KPU telah mengeluarkan peraturan tersebut jauh hari sebelum dikeluarkannya Perpu No.1/2009 dengan Peraturan KPU No.03 dan 13/2009 pada 7 Februari 2009.
Tata cara memilih
Lalu bagaimana cara memilih yang benar? Pemilu 2009 tidak menggunakan Kartu Pemi-lih seperti pemilu sebelumnya.Jadi Anda jangan berharap mendapat Kartu Pemilih dan sebagai gantinya Anda akan mendapat Surat Undangan untuk memilih. Peraturan KPU No.03/2009 Pasal 14 (1) Ketua KPPS sudah harus mengumumkan hari, tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara di TPS kepada pemilih diwilayah kerjanya selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.Pasal 15 (1) Ketua KPPS sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS kepada pemilih di wilayah kerjanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan formulir Model C4.
Walaupun tanpa Kartu Pemilih bukan berarti Anda bisa sesuka hati menggunakan hak pilih di TPS mana saja. Pasal 3 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS, adalah : a. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS dan b. pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan.(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS asal, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS yang telah ditetapkan.(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, antara lain karena sakit, menjadi tahanan, tugas pekerjaannya (pilot, pramugari, nahkoda, pekerja lepas pantai, masinis, pemantau pemilu, pengawas pemilu, saksi pemilu, wartawan, dan pejabat negara/PNS), tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam sehingga pemilih yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Anda harus membawa formulir Model C4 dan menyerahkannya pada petugas KPPS untuk dicocokkan dengan DPT.Setelah diberi nomor urut kehadiran, Anda dipersilahkan duduk menunggu giliran.Ketika nomor giliran Anda dipanggil,Anda menuju ke meja Ketua KPPS dan menerima empat jenis surat suara yaitu surat suara DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Anda harus memastikan bahwa surat suara tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.Anda pun langsung menuju bilik suara.
Di bilik suara, Anda harus membuka lebar-lebar surat suara dan memastikan surat suara tersebut tidak rusak atau tidak ada tanda coretan lainnya.Jika anda menerima surat suara yang rusak atau ada tanda coretan maka Anda berhak meminta penggantian surat suara hanya untuk satu kali saja. Demikian juga ketika Anda salah dalam memberi tanda. Misalnya Anda telah mencontreng Partai X tapi kemudian berubah pendirian ingin memilih ke Partai Y, maka surat suara itu bisa Anda ganti dengan satu kali kesempatan saja.
Sebelum ke TPS Anda harus memantapkan terlebih dahulu apa yang harus Anda pilih berdasarkan hati nurani. Anda harus mengingat nomor partai dan nomor atau nama caleg yang ingin dipilih agar Anda tidak kebingungan dan lama di bilik TPS.
Pemilu kali ini pada awalnya hanya mengesahkan tanda contreng ( √ ) satu kali pada surat suara.Tapi pada perkembangan selanjutnya selain tanda contreng juga dapat digunakan tanda lain yang juga dianggap sah.Tapi sebagai pemilih yang cerdas Anda harus tetap menggu-nakan tanda contreng dan dianjurkan hanya mencontreng satu kali saja yaitu pada nama atau nomor caleg pilihan Anda.
Pasal 32 (1) Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara serta Anggota KPPS, Saksi, dan Petugas keamanan TPS dan pemilih dari TPS lain yang membawa surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan). (2) Setelah semua Anggota KPPS, Saksi, dan Petugas Keamanan TPS selesai memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa : a. Pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS; b. Sebelum pelaksanaan penghitungan suara di TPS, Rapat Pemungutan Suara ditunda sementara guna memberikan kesempatan kepada Anggota KPPS, Saksi, dan Petugas Keamanan TPS untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan penghitungan suara di TPS.KPPS tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara sebelum pukul 12.00 waktu setempat.
Pasal 41 (1) Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk pemberian tanda pada surat suara selain tanda contreng ( √ ) yaitu dalam bentuk tanda coblos, atau tanda silang ( X ), atau tanda garis datar ( ─ ) atau karena keadaan tertentu sehingga tanda contreng menjadi tidak sempurna yaitu dalam bentuk ( / ) atau ( \ ) , suaranya tetap dianggap sah.
Peraturan KPU No.13/2009 Pasal 41 (1b) Dalam melaksanakan penghitungan suara, apabila Ketua KPPS menemukan bentuk tanda pemberian suara lebih dari 1 (satu) kali pada kolom nama partai politik dan/atau kolom nomor urut calon dan/atau kolom nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sama dan nama partai politik yang sama. (1c) Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), suara pada surat suara
dianggap sah dan suaranya dihitung 1 (satu) suara.
(1d) Bentuk tanda pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dan ayat (1c), ditetapkan apabila : a. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon; b. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nomor urut calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon; c. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon;d. tanda pemberian suara pada kolom nomor urut calon dan kolom nama calon, suaranya dianggap sah sebagai suara nama calon; e. tanda pemberian suara pada kolom nama partai politik dan kolom nama partai politik yang sama, suaranya dianggap sah sebagai suara nama partai politik.
Jadi kalender sosialisasi keluaran KPU Kota Medan yang menyatakan jika pemilih mencontreng nama partai dan nama caleg dianggap tidak sah jelas menyesatkan! Suara tersebut seharusnya dianggap sah sebagai suara nama caleg yang dicontreng.
Rangkuman
Gunakanlah hak pilih Anda. Datanglah ke TPS tempat di mana nama Anda tercantum dalam DPT. Datanglah antara pukul 07.00-12.00 waktu setempat (lebih cepat lebih baik), jangan lupa membawa formulir Model C4 (tidak ada lagi Kartu Pemilih). Formulir Model C4 dibagi selambat-lambatnya tiga hari menjelang pemungutan suara. Jika Anda belum/tidak mendapat formulir Model C4 tapi nama Anda tercantum di DPT TPS segera minta kepada petugas KPPS yang bersangkutan. Jangan lupa membawa tanda pengenal diri yang sah.
Anda mungkin akan bingung menghadapi surat suara yang sangat lebar yaitu 54 cm x 84 cm (sama persis dengan dua halaman koran Analisa yang Anda baca ini). Tapi jika Anda jauh hari mempersiapkan diri dengan telah menentukan pilihan sebelumnya, hal itu tidaklah sulit. Untuk itu Anda harus menghapal nomor partai dan nomor caleg yang ingin Anda pilih.
Pemberian tanda suara pada pemilu kali ini tidaklah rumit! Justru lebih mudah. Anda bisa menggunakan tanda contreng ( √ ), tanda silang ( X ), tanda garis datar ( ─ ) bahkan jika surat suara tersebut tetap Anda coblos juga dianggap sah. Anda bisa mencontreng pada lambang partai. Anda bisa juga mencontreng pada kolom nomor dan/atau nama caleg. Anda bisa juga mencontreng keduanya yaitu pada lambang partai dan nama caleg. Semuanya dianggap sah!
Jadi cara memilih pada Pemilu Legislatif 2009 tidaklah sulit. Maka gunakanlah hak pilih Anda! ***