Menilik KTP Elektronik


Menilik KTP Elektronik
Oleh : Fadil Abidin

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  elektronik mulai Agustus nanti. KTP elektronik akan berlaku secara nasional di 197 kabupaten/kota pada 2011, kemudian akan disusul lagi sebanyak 300 kabupaten/kota yang  akan menerapkannya pada 2012.
KTP elektronik sebenarnya sudah dicanangkan sejak awal 2010. Namun karena ada beberapa hambatan yang menyangkut teknologi dan sumber daya manusia pelaksananya, hal ini diperkirakan baru akan selesai (menjangkau semua wilayah Indonesia) pada tahun 2012. Untuk menangani proyek ini, pemerintah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta melibatkan 15 kementerian dan didukung oleh lembaga-lembaga terkait.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (10/4/2011), pemberlakuan KTP elektronik nantinya bisa meminimalisasi terorisme dan kejahatan lainnya. Jadi, polisi dapat mudah melakukan penyelidikan dan melacak pelaku kejahatan. Penerapan KTP elektronik juga untuk menghilangkan KTP ganda dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilu presiden dan legislatif.
Apabila pelaksanaan KTP elektronik yang akan diterapkan pada 2011 dan 2012 berhasil diwujudkan di 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, maka diharapkan dapat mendukung suksesnya Pemilu 2014, pilkada, meningkatnya keamanan negara, mengefisienkan dan mengefektifkan pencapaian sasaran pembangunan, dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Pembuatan KTP elektronik ini bertujuan agar memudahkan kegiatan yang berkaitan dengan identitas warga. Pembuatan KTP elektronik yang didasarkan kepada UU. No 22 Tahun 2006 ini jauh lebih canggih dibanding KTP biasa yang kita gunakan saat ini. Bentuknya seperti kartu ATM. KTP ini memilik chip yang memuat identitas, data biometrik atau sidik jari dan foto dari tiap orang yang memilikinya.
KTP elektronik ini menggunakan kombinasi teknologi yang sudah dikembangkan di Indonesia dan teknologi dari luar. Untuk teknologi luar digunakan Automated Fingerprint Identification System (AFIS), untuk teknologi sidik jarinya. KTP elektronik ini sudah digunakan oleh banyak negara, termasuk China yang merupakan negara dengan penduduk terbanyak di dunia.

Bukan Sekadar KTP
Dengan KTP elektronik, setiap penduduk hanya akan memiliki satu KTP, tetap berlaku dan bisa digunakan di mana saja di seluruh Indonesia. Jadi setiap penduduk tidak memerlukan  proses yang berkepanjangan dan bertele-tele menyangkut kepindahan di suatu daerah. Saat ini jika pindah domisili di luar kabupaten/kota maka otomatis KTP lama kita tidak berlaku dan diharuskan membuat KTP baru. 
KTP elektronik ini akan diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun. KTP baru ini juga harus di update (diperpanjang) setiap lima tahun sekali. Sementara, untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun akan mendapatkan kartu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi sejak lahir mereka sudah punya NIK sampai meninggal dunia, satu orang satu nomor NIK. Untuk itu setiap kelahiran, kematian atau mutasi penduduk harus tetap dilaporakan ke kantor pemerintahan setempat agar dinamika kependudukan tetap terpantau secara akurat dari waktu ke waktu, bahkan secara realtime melalui sistem jaringan online.
KTP elektronik ini memiliki sejumlah manfaat di antaranya untuk akurasi data penduduk sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan identitas. Seperti misalnya jual beli kendaraan, dengan KTP elektronik ini maka nantinya saat transaksi selesai akan bisa langsung dilakukan balik nama pemilik kendaraan. Untuk mengurus paspor sehingga tidak ada paspor “aspal” yang sering digunakan para koruptor atau pelaku kejahatan lain yang kabur ke luar neger. Diharapkan ke depannya KTP ini juga bisa dipergunakan untuk beragam keperluan lain seperti sekaligus sebagai kartu NPWP.
Jadi secara umum fungsi dan kegunaan KTP elektronik adalah sebagai kartu pengenal dan identitas jati diri. Berlaku secara nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal ketika pindah domisili, kartu identitas untuk segala pengurusan izin (SIM, Paspor dll), identias untuk pembukaan rekening bank, dan sebagainya. KTP elektronik mencegah KTP ganda, KTP palsu dan identitas palsu. Terciptanya keakuratan data penduduk ini diperlukan untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan Pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi : (1) KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk; (2) Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan; (3) Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan; (4)  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana yang telah ditetapkan; (5) Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan; (6) Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Mengurus KTP Elektronik
            Mengingat begitu “canggih” KTP elektronik ini berapa pula biaya yang harus dibayarkan oleh tiap penduduk untuk mengurusnya? Tidak dapat dipungkiri lagi jika pengurusan KTP yang disebut-sebut gratis selama ini, tapi dalam kenyataannya tidak benar adanya. Masih banyak sejumlah oknum di kelurahan atau kecamatan yang bahkan secara terang-terangan meminta bayaran saat warga mengurus KTP.
Untuk memberlakukan KTP elektronik, Kementerian Dalam Negeri menganggarkan dana sekitar Rp 6 triliun. Jadi untuk mengurus KTP  elektronik, masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Penerapan KTP elektronik nantinya diawasi KPK, BPK dan BPPT. Masyarakat juga dihimbau jangan memberikan uang sebagai tanda terima kasih karena merasa telah dilayani. Sikap tersebut akan mendidik petugas untuk tidak mengharap imbalan dari warga sekaligus menghentikan praktik pungli dalam pelayanan kepada publik. Pemerintah diharapkan menyedikan SMS pengaduan berkenaan dengan KTP elektronik ini.
Kemudian berdasarkan pengalaman mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) di kepolisian juga perlu diterapkan. Untuk pengurusan KTP elektronik hendaknya harus diurus secara langsung oleh yang bersangkutan, tidak melalui calo atau hanya berkas saja yang datang. Jadi harus difoto, sidik jari dan ditandatangani secara langsung untuk menghindari pemalsuan data dan penyalahgunaannya. Selama ini sangat gampang membuat KTP melalui calo apalagi jika menyertakan uang dalam jumlah yang banyak, dengan hanya menyertakan foto dan data identitas diri maka KTP sudah siap. Maka yang terjadi adalah KTP asli tapi data identitas di dalamnya adalah palsu.   
Untuk mempermudah akses masyarakat mengurus KTP elektronik ini, nantinya  harus dibuat sejumlah tempat alternatif yang bisa dimanfaatkan warga sehingga tidak terpusat di satu tempat. Perlu juga pembuatan posko dengan sistem mobile atau berpindah-pindah ke sejumlah tempat umum seperti mall, pasar, dan perkantoran, seperti pelayanan pembuatan SIM keliling.
Masyarakat yang ingin mengurus cukup membawa surat undangan (pada awalnya setiap penduduk akan mendapat surat udangan untuk mengurus KTP elektronik secara bergiliran) atau pengantar yang diperoleh dari kelurahan. Untuk mendapatkan surat undangan itu masyarakat harus terlebih dahulu membawa sejumlah dokumen ke kantor lurah seperti KTP asli dan pengantar dari RT/RW atau Kepala Lingkungan. Sehingga warga tidak harus mengurusya hanya di kantor Dinas Kependudukan tapi bisa sambil melakukan aktivitas lainnya seperti berbelanja atau bekerja.
KTP seharusnya memang menjadi hak seluruh warga negara Indonesia, dan negara wajib memberikannya. Harus diakui bahwa proses mengurus KTP selama ini tampak rumit, lama, dan mahal menjadi satu kenyataan di masyarakat. KTP elektronik memang menjadi satu terobosan data kependudukan. Namun jika tidak didukung dengan infrastruktur dan sosialiasi yang cukup pada masyarakat justru akan membuat data kependudukan semakin kacau.
Belum lagi faktor keamanan data, karena itu sebelum sistem ini digunakan sebaiknya diberikan waktu pada masyarakat untuk melakukan uji publik. Hal ini diperlukan agar data penduduk tidak dapat dibobol sehingga bisa dipergunakan untuk hal-hal yang akan merugikan pemilik identitas. Pemerintah harus mempunyai suatu software yang canggih dan terus-menerus diperbarui  untuk memproteksi data-data penduduk ini agar tidak dicuri dan dibobol para hacker atau peretas data.
Proyek KTP elektronik hendaknya jangan hanya menjadi mercu suar, baik dan ideal di tataran teori dan perencanaan tapi amburadul ketika diimplementasikan. Termasuk tak berbiaya atau gratis dalam pengurusannya, karena hal ini sangat mustahil akan terjadi di lapangan.***