Kepolisian di Pusaran Konflik Kepentingan


Kepolisian di Pusaran Konflik Kepentingan
Oleh : Fadil Abidin

            Sesuai namanya Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan Kepolisian Pemerintah Republik Indonesia. Kepolisian adalah alat negara, bukan alat pemerintah apalagi “tukang pukul” para pengusaha. Jika pemerintahan hanya berlangsung selama satu periode dengan jangka waktu 5 tahun, maka negara tidak punya jangka waktu masa berlaku.

            Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
            Ketika terjadi konflik kepentingan yang melibatkan polisi dan masyarakat, maka selalu muncul gugatan terhadap kepolisian. Polisi berpihak kepada siapa? Selama ini tampaknya polisi selalu berpihak kepada para penguasa, baik penguasa politik maupun penguasa ekonomi. Terjadi penyimpangan terhadap konstitusi, polisi telah menjadi alat penguasa dan alat pengusaha.
            Polisi akan tetap membela para penguasa betapapun bobrok dan korupnya suatu pemerintahan dengan suatu alasan yang keliru, bahwa yang menggaji mereka adalah pemerintah. Polisi akan tetap mengawal kepentigan para pengusaha dengan segala cara karena telah menerima “sejumlah imbalan”. Situasi yang serba transaksional ini menyebabkan poilsi tidak lebih dari sekadar aparat keamanan bayaran.
            Dalam kehidupan sehari-hari tampak jelas, jika kita punya uang dan berkuasa kita bisa “menyewa” jasa polisi untuk segala keperluan. Misalnya untuk menjaga keamanan jika kita mengadakan pesta, mengawal jenazah orang kaya menuju tempat pemakaman atau krematorium, menjaga pabrik, menjaga lahan atau tempat usaha bahkan menjadi debt collector. Bersediakah polisi mengawal jika yang meninggal itu rakyat miskin yang tidak mampu membayar?
            Seharusnya kepolisian menolak bahkan melarang segala bentuk order penyewaan jasa aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi. Keberpihakan aparat kepolisian terhadap orang yang mampu membayar, jelas menimbulkan antipasti yang mendalam dan terpendam di hati masyarakat. Sehingga dalam benak mereka tertanam paradigma bahwa polisi itu “begini dan begitu” yang sangat negatif.
            Akibat dari paradigma ini, maka polisi telah berubah menjadi sosok monster yang dimusuhi masyarakat. Masyarakat justru tidak merasa aman, tentram, dan tidak terayomi ketika berurusan dan berhadapan dengan polisi. Berurusan dengan polisi sama dengan berurusan dengan preman, yaitu ujung-ujungnya keluar uang.

Konflik dengan Masyarakat
            Dengan tipikal dan karakteristik polisi seperti ini maka keniscayaan bahwa konflik antara masyarakat dengan kepolisian akan tetap terus terjadi. Kasus konflik lahan di Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan, kasus pertambangan emas di Bima, NTB, dan kasus-kasus lainnya, selalu berakhir dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Rakyat terampas haknya, terluka, ditangkap, dipenjarakan bahkan ada yang tewas di ujung peluru.   
Tindakan polisi yang menembaki rakyat yang tengah unjuk rasa, berjuang untuk mempertahankan hak, memperahankan tanah dan mempertahankan hidupnya, benar-benar memilukan dan memalukan bangsa. Peristiwa seperti ini terjadi jsutru ditengah semangat untuk mereformasi Polri dengan memisahkannya dari TNI.
Tujuan pemisahan Polri dari TNI adalah agar polisi dapat meninggalkan watak militeristiknya, serta menjadi lebih bersifat sipil, dan lebih sadar diri sebagai aparat penegak hukum yang mengerti dan menghayati HAM. Kecenderungan gampang menggunakan senjata terhadap rakyatnya sendiri ini menunjukkan bahwa Polri belum mengerti dan menghayati reformasi, demokrasi, supremasi sipil, dan nilai-nilai HAM.
Kasus kekerasan yang dilakukan Polri dengan memakan korban nyawa rakyatnya sendiri ini, merupakan kesalahan yang sangat mendasar dan fundamental dari Polri. Kasus terakhir di Bima menjadi bukti bahwa Polri ternyata bukan hanya masih menjadi alat kekuasaan saja seperti dulu sebelum reformasi, melainkan juga ditengarai menjadi alat para pemodal besar untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
Alasan klise selalu dimunculkan oleh para petinggi Polri, bahwa penembakan yang menewaskan warga tersebut dilakukan sebagai tindakan bela diri. Apakah sudah begitu sangat terancam dan membahayakan nyawa para polisi sehingga harus membunuh demonstran dengan senjata api? 
Belakangan ini pihak kepolisian melalui media selalu menyatakan sikap akan berubah dan menjahui keburukan-keburukan di masa lalu yang sudah terlanjur melekat di pikiran masyarakat. Tapi kenyataan dilapangan hal itu tidak berbanding lurus dengan apa yang digembar-gemborkan di media. Kekerasan demi kekeran yang melibatkan pihak kepolisian terus terjadi.
Berbagai kasus kekerasan yang telah terjadi sebelumnya seakan tak pernah membuat polisi berevaluasi untuk memperbaiki diri. Di mana-mana masih saja terus terjadi kekerasan yang melibatkan pihak kepolisian. Parahnya lagi, hal itu tidak pernah tersentuh hukum. Kasus kekerasan itu hanya dianggap angin lalu. Intinya, masyarakat selalu menjadi korban keangkuhan polisi dan ketidakadilan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pergulatan Berdarah
Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, seharusnya angkat bicara terkait eskalasi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat. Dia seharusnya dapat menjelaskan apakah benar aparat di lapangan sudah bertindak sesuai dengan protap yang ada, atau justru menyalahi. Tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya penembakan terarah bisa dilakukan. Kapolri harus bisa menjelaskan hal itu kepada publik.
Selama ini Kapolri terkesan diam, sehingga tidak akan ada gambaran utuh mengenai sikap Polri ketika menangani eskalasi massa di Pelabuhan Sape, Bima, atau kasus pembunuhan di Mesuji. Penjelasan Kapolri secara gamblang kepada publik merupakan bentuk pertanggungjawaban. Selama ini banyak elemen masyarakat yang menyalahkan Polri terhadap aksi kekerasan yang ada. Jika Kapolri tidak angkat bicara maka nantinya reputasi Polri dimata masyarakat bisa hancur.
Kasus Bima berdarah di akhir 2011 harus benar-benar menjadi akhir tindak kekerasan aparat kepolisian. Jangan lagi di tahun 2012 kekerasan kembali terulang dan terulang kembali.
Tapi harapan tersebut tampaknya tinggal harapan, selama aparat kepolisian masih menjadi alat penguasa dan pengusaha, maka polisi akan tetap terus berhadapan dengan rakyat dalam pergulatan berdarah yang tiada akhir. Kepolisian pun pada akhirnya terjebak dalam konflik yang membela penguasa dan kepentingan para pengusaha. Bagi rakyat miskin hanya ada satu kata, mempertahankan haknya atau mati! ***

* Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan.