Negara Tak Berdaya, Ormas Berjaya

Negara Tak Berdaya, Ormas Berjaya
Oleh : Fadil Abidin

        Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) diserang ratusan massa. Pos pengamanan dirusak, pagar dijebol, kaca jendela dan pintu dipecahkan, beberapa kendaraan yang diparkir tak luput juga dari perusakan. Nyaris tak ada polisi apalagi tentara yang mendekat ketika gedung pemerintah tersebut diserang.

            Cerita di atas bukan berkisah tentang kudeta atau pemberontakan untuk menggantikan pemerintahan yang sah. Tapi berkisah tentang sebuah negara yang tak berdaya menghadapi sekumpulan massa dari sebuah organisasi masyarakat (ormas). Penyerangan mereka ke Kemendagri memang tidak sama ketika pasukan Cakrabirawa dengan G30S-nya yang mencoba melakukan kudeta di tahun 1965. Mereka menyerang Kemendagri untuk menentang isu pencabutan perda pelarangan minuman keras di sejumlah daerah.
            Dalam terminologi politik dan keamanan, penyerangan ke gedung-gedung pemerintah yang vital seperti kemendagri, bisa dianggap sebagai tindakan makar atau minimal melecehkan kekuasaan pemerintah. Tapi di sini, tindakan tersebut justru dibiarkan. Negara tampaknya takut (bahasa gaulnya, cemen), tak berdaya, sehingga ormas pun semakin berjaya.
            Presiden SBY dalam satu konferensi pers (13/02/2012) dengan para wartawan menyatakan bahwa ormas yang melakukan tindakan anarkis harus ditindak dan bisa dibubarkan. Tapi beliau lupa bagaimana cara menindak dan membubarkannya, sehingga terjadi saling lempar tanggung jawab di jajaran anak buahnya.
            Kepolisian menyatakan pembubaran ormas adalah wewenang kemendagri, kemendagri menyatakan wewenang kejaksaan, ada yang menyatakan wewenang masing-masing kepala daerah. Tiba-tiba ada solusi “aneh” bahwa kewenangan untuk membubarkan ormas ada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menandakan bahwa lembaga negara yang ada, takut dan tak berdaya menghadapi ormas.
Penolakan
            Begitu tinggikah kedudukan ormas sehingga harus ditangani oleh MK? Ormas bukanlah partai politik (parpol) yang pembubarannya harus melalui mekanisme di MK. Apakah pemerintah telah tuli dan buta bahwa sebagian besar masyarakat telah muak dengan segala tindak kekerasan yang dilakukan ormas tertentu yang meresahkan?
            Saat ini nama ormas telah menjadi label untuk menutupi perilaku yang sebenarnya. Padahal di dalamnya berkumpul para bandit, preman dan pembuat onar. Mereka bisa saja berjubah yang mengatasnamakan organisasi suatu agama, mereka memakai surban layaknya pemuka agama. Tak sedikit pula kumpulan preman yang mengaku sebagai organisasi pemuda, mereka berseragam loreng seperti tentara.         
            Ketika mereka beraksi di tengah masyarakat, nyaris tak ada aparat yang bertindak. Padahal mereka membawa senjata tajam dan mengancam orang lain. Senjata-senjata itu sengaja diacung-acungkan di depan kamera televisi. Tapi tidak ada satupun yang ditangkap karena membawa senjata tajam.   
Penolakan masyarakat atas kehadiran sebuah ormas yang kerap melakukan kekerasan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, oleh masyarakat Dayak, rupanya menjadi pemicu penolakan terhadap ormas itu di berbagai tempat. Hal yang sama juga terjadi di Kediri, Jawa Timur, di Bali, Sulawesi Utara dan sebagainya.  
Masyarakat menolak ormas karena selama ini jejak rekam organisasi itu sering menggunakan cara-cara kekerasan, tidak santun, tidak persuasif dan jauh dari sifat-sifat toleransi yang mencerminkan orang beradab. Sehingga masyarakat cemas ketika mereka ada di sekitarnya, kenyamanan dan keamanan masyarakat akan terancam oleh aksi-aksi yang selama ini menjadi ciri khas mereka.
Berbagai peristiwa kekerasan di berbagai daerah menjadi catatan bagi beberapa kalangan untuk menuntut pembubaran organisasi itu. Ketidakmampuan pemerintah membubarkan ormas itu berlindung pada jaminan konstitusi dan kebebasan berserikat sehingga keberadaan organisasi itu masih tetap ada.
Munculnya organisasi masyarakat sipil yang berperilaku seperti militer, dan sering melakukan tindak kekerasan, kalau diselusuri berangkat dari ketidakmampuan aparat keamanan (polisi) dalam menindak secara tegas kepada mereka. Sebagai contoh, jumlah yang ditetapkan sebagai  tersangka penyerangan Kemendagri tersebut hanya empat orang, padahal jumlah penyerang ada puluhan. Hukumannya pun tak lebih dari empat bulan!
Sebenarnya ormas-ormas yang sering melakukan tindak kekerasan itu bisa bubar dengan sendirinya apabila polisi tegas terhadap maraknya penyakit di masyarakat. Karena polisi lamban dan tidak tegas dalam memberantas miras, narkoba, pornografi dan prostitusi, membuat ormas bertindak sendiri. Mungkin saja aparat membiarkan mereka karena aparat merasa terbantu untuk menyelesaikan tugasnya.
Sinyalemen bahwa ormas yang anarkis tersebut “sengaja” dipelihara nyaris menjadi keniscayaan. Beberapa ormas konon dibeking oleh mantan petinggi militer dan kepolisian. Bahkan situs pembocor rahasia seperti wikileaks beberapa waktu lalu pernah menyebutkan bahwa suatu ormas mendapat bantuan dana dari kepolisian. Sang ketua umum ormas pun mendapat privilege dengan mendapat nomor kendaraan spesial seperti nama ormasnya.
Pembela Tuhan?
Menggeneralisasi bahwa setiap ormas selalu berpotensi melakukan kekerasan juga tidak adil. Masih banyak ormas yang bermanfaat bagi masyarakat dan memuliakan manusia lainnya. Membubarkan ormas secara membabi buta juga mungkin adalah tindakan yang tidak bijak.
Membubarkan organisasi adalah cara-cara Orde Baru dan Orde Lama. Di mana pada masa itu banyak partai politik dan organisasi masyarakat dibubarkan dan dilarang. Dalam era reformasi dan di dalam konstitusi bahwa kebebasan berserikat adalah dijamin. Maka yang harus kita tentang adalah mengutuk tindak kekerasannya, bukan membubarkannya. Beri hukuman kepada orang-orang yang melakukan kekerasan, yang selama ini merasa kebal hukum.  Beri hukuman setimpal agar ada efek penjeraan.
Ormas bukanlah aparat atau badan pemerintah yang berhak melakukan sweeping, penyegelan, perusakan, penggusuran, penghakiman atau penghukuman. Rakyat berhak atas rasa aman, nyaman, damai dan terjaminnya hak-hak asasi manusia.
Jika kemudian ada sebagian masyarakat yang menurut ormas tidak sesuai syariat, atau dianggap melakukan maksiat, bukankah itu urusan pribadi mereka sebagai pendosa di hadapan Tuhannya?  Biarlah mereka mendapat balasan dari Sang Maha Penghukum, jangan berlagak dan takabur sebagai orang yang mendapat mandat untuk menghukum. Tuhan mencintai kedamaian antar sesama manusia. Masihkah perlu membela Tuhan dengan cara yang tidak Dia kehendaki? ***