Masalah Pelik KTP Elektronik



Masalah Pelik KTP Elektronik
Oleh : Fadil Abidin

KTP elektronik (e-KTP) mulai diterbitkan pada 1 Oktober 2011 lalu. Tujuan program ini untuk menertibkan administrasi kependudukan secara digital berbasis elektronik. Tujuan pengadaan KTP elektronik agar setiap warga negara hanya mempunyai satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional, mencegah penduduk mempunyai KTP ganda, pemalsuan KTP, menciptakan keakuratan data penduduk, mencegah dan melacak kejahatan (terorisme, praktik pencucian uang), basis data kependudukan untuk pemilu, pilkada, dan di masa akan datang akan digunakan sebagai basis data jaminan sosial seperti di negara maju. 

Namun sejak diterbitkan, hingga kini program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbiaya Rp 5,8 triliun ini menuai banyak masalah. Mulai dari persoalan pencairan anggaran, isu korupsi, kesiapan sistem, pungutan liar, masalah distribusi yang tersendat, hingga kerentanan data pribadi pemilik KTP yang konon bisa dibajak atau hilang. Kemendagri mematok target pada awal tahun 2014 KTP elektronik mulai wajib diberlakukan, dan KTP lama tidak berlaku lagi. Pertanyaanya, apakah program ini siap dijalankan, atau justru menjadi proyek mubazir?
Walaupun dipandang praktis dan sudah mengimplementasikan kemajuan teknologi terkini, namun ada sisi bahaya yang dimiliki kartu identitas elektronik termasuk e-KTP.
Menurut Wikipedia, ada beberapa negara di dunia yang juga menerapkan penggunaan kartu identitas elektronik seperti e-KTP di Indonesia. Contohnya, Belgia, Jerman, Kuwait, Italia, Belanda, Maroko, Pakistan, Portugal, Rumania, Estonia, Spanyol, dan sebagainya.
Namun, menurut beberapa beberapa pakar IT, ternyata kartu identitas elektronik tersebut memiliki sisi keamanan yang cukup membahayakan. Pada bulan September 2009 silam, pemerintah Jerman menerima laporan dari beberapa pakar IT bahwa eID (electronic identity) di negara tersebut mudah sekali diretas atau dibajak. Bahkan dengan teknologi yang sederhana hanya dalam waktu 12 menit saja, eID yang asli dapat dikloning atau digandakan.
Memang cukup riskan mengingat segala sesuatu yang berkaitan dengan elektronik harus terhubung dengan komputer dan juga internet. Selain riskan, penggunaan eID atau kartu identitas elektronik juga menciptakan dilematis tersendiri. Di satu sisi, eID sangat praktis dalam segala hal yang berkaitan dengan pengaksesan identitas diri, tapi di sisi lain ada ancaman-ancaman penyalahgunaan data pribadi yang tidak dapat dianggap remeh.
Memang sejak e-KTP mulai digunakan, sampai sekarang belum ada kasus terkait pembajakan kartu identitas elektronik ini. Namun kemungkinan masih tetap ada. Apabila bukan kartunya yang diretas, mungkin saja database pusat penyimpan data-data identitas tersebut yang diretas. Di dunia maya, kerap kita dengar isu-isu tentang pencurian dan jual-beli database kependudukan. Bahkan ada yang mengklaim mempunyai 100 juta database penduduk Indonesia yang diperjual-belikan. Untuk itu diperlukan payung hukum agar database ini tetap terjaga.
KTP Elektronik
Dasar hukum pelaksanaan KTP elektronik adalah Pasal 63 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden (PP) No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2010, PP No. 67 Tahun 2011 dan PP No.126 Tahun 2012.
Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pasfoto, tanda tangan, data retina mata, dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10 C ayat (1) dan (2) PP No. 67 Tahun 2011.
Saat ini ada beberapa masalah pelik yang menerpa KTP elektronik, antara lain: KTP elektronik ternyata tidak boleh difotokopi  terlalu sering. Alasannya, jika sering difotokopi, chip yang terdapat di dalam e-KTP tersebut bisa rusak. Padahal dalam chip tersebut tersimpan data-data pribadi si pemilik KTP. Larangan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ, yang meminta kepada semua menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya dan kepala kepolisian RI. SE juga ditembuskan ke gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.
Sebagai penggantinya cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap. Hal itu jelas merepotkan dan tidak mungkin dilakukan. Sebab KTP selama ini sering difotokopi oleh warga untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk membuka rekening tabungan, mengambil uang, atau mencairkan cek/bilyet/giro di bank. Fotokopi KTP juga diperlukan utuk membuat kartu kredit, mengajukan kredit kepemilikan rumah, kendaraan atau kredit lainnya, mengontrak rumah, mengurus SIM, STNK, kamar kos/kontrakan, melamar pekerjaan, mengurus surat nikah, mengurus surat-surat, dan masih banyak lagi. Artinya, potensi e-KTP untuk difotokopi berulang kali sangat mungkin.
Larangan memfotokopi e-KTP jelas membuat kebingungan di tengah masyarakat. Selama ini masyarakat sudah terbiasa memfotokopi KTP untuk segala macam urusan. Surat edaran tersebut memperingatkan banyak pihak untuk tidak memfotokopi dan menstaples e-KTP agar tidak merusak chip yang menyimpan data pemilik e-KTP. Kalau soal menstaples mungkin tidak masalah, tapi kalau soal dilarang memfotokopi KTP, rasanya agak sulit. Masyarakat Indonesia selama ini terbiasa dengan manual dan boros kertas. Segala sesuatu yang berkenaan dengan administrasi selalu menggunakan fotokopi KTP. Lalu bagaimana jika KTP hanya boleh difotokopi sekali.
Teknologi Chip
Pertanyaannya adalah, apakah demikian ‘rapuh’ teknologi chip yang ditanamkan dalam e-KTP? Proyek e-KTP yang menghabiskan dana Rp 5,8 triliun patut dipertanyakan jika memakai teknologi yang produknya tidak tahan difotokopi. Sebagai perbandingan e-KTP dipasang chip seperti pada ATM atau kartu kredit. Dengan chip tersebut, data diri sang pemilik akan mudah terbaca secara digital. Lalu apakah kartu kredit dan ATM juga demikian, tidak boleh difotokopi lebih dari satu kali?
"Kalau untuk kartu kredit difotokopi ribuan kali pun tidak masalah. Data masih bisa terbaca dengan baik selama kartunya tidak rusak," ujar Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit Wiweko Probajakti (Merdeka.com, 8/5/2013). Menurut Dodit, kartu kredit yang saat ini banyak beredar di Indonesia memiliki kelas dunia. Karena pembuatannya sudah sangat canggih, mesin fotokopi bukan lagi menjadi musuh bagi kartu kredit. Jika kartu kredit bisa difotokopi ribuan kali, kenapa e-KTP tidak bisa demikian?
Masyarakat memang harus diberi pengertian untuk merawat e-KTP karena berbeda dengan KTP manual sebelumnya. Perlu sosialisasi larangan menstaples, melaminating, melubangi, dan tindakan lainnya yang dapat merusak chip dalam e-KTP. Proyek e-KTP ini sangat mahal sehingga masyarakat perlu diajarkan cara merawatnya dengan baik. Sebab jika terjadi kerusakan atau hilang, penggantiannya tidak dengan proses sederhana, tapi harus lewat pusat yang memerlukan waktu yang lama.
Teknologi chip dalam e-KTP memang konon ‘sudah terlanjur’ tidak tahan difotokopi berulang kali, apa boleh buat. Kalau memang masyarakat ingin memperbanyak duplikat e-KTP, sebaiknya pada fotokopi pertama, e-KTP diduplikat sebanyak-banyaknya. Jika ingin memfotokopi lagi maka hasil fotokopi inilah yang difotokopi kembali, sehingga tidak e-KTP yang asli yang difotokopi berulang kali.
Sesuai dengan PP No. 67 Tahun 2011, instansi pemerintah, lembaga perbankan, keuangan, swasta, dan badan usaha harus menyediakan card reader (alat pembaca chip) untuk e-KTP paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi. ***