Ketika Penjahat Menjadi Pejabat dan Pejabat Menjadi Penjahat



Ketika Penjahat Menjadi Pejabat dan Pejabat Menjadi Penjahat
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat di OPINI Harian Analisa Medan, 16 Januari 2014

Masyarakat Indonesia sedang sakit. Bukan sakit sembarang sakit, melainkan sakit secara sosial dan moral. Secara politik, masyarakat kita juga tidak cerdas dalam memilih para pemimpin. Akibatnya, bangsa ini akan terus terpuruk akibat ketidakcerdasan tersebut. Sejumlah fenomena memberi indikasi jelas dan kuat soal itu. Beberapa tahun lalu, kita pernah memilih gubernur dan walikota, jabatan keduanya berakhir di bui.

            Suatu kabupaten di provinsi Bengkulu bahkan pernah memilih bupati yang ternyata mantan narapidana kasus pembunuhan. Peluang penjahat maupun mantan penjahat untuk menjadi pejabat semakin terbuka ketika MK (Mahamah Konstitusi) mengeluarkan putusan Nomor 4/PUU/7/2009. Putusan MK ini menganulir UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 51 huruf g dan Pasal 50 ayat 1 huruf g dan Revisi UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf f. Jadi mantan penjahat bisa menjadi anggota DPR/DPRD, DPD, dan Kepala Daerah.
            Maka sebenarnya, pro dan kontra terhadap rencana pelantikan Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, yang kini berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu terjadi. Tidak ada aturan dalam Undang-Undang yang melarang seorang tersangka menjadi kepala daerah. Logikanya, seorang kepala daerah yang menjadi tersangka tidak otomatis dicopot dari jabatan. Bahkan seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dan telah divonis penjara pun, tidak berhak dicopot dari jabatannya selama yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum lain.
Kepala Daerah Tersangka
            Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut hukum sejak pemilukada digelar yaitu 21 gubernur, 7 wakil gubernur, 156 bupati, 46 wakil bupati, 41 walikota, dan 20 wakil walikota. Dari konstruksi berpikir di atas, maka wajarlah masyarakat kita sakit. Karena para pemimpinnya juga sakit.
            Sebelum kasus Hambit Bintih, pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi KPK juga pernah terjadi. Jefferson Rumajar pernah dilantik menjadi Walikota Tomohon dalam Rutan Cipinang, tahun 2011 lalu. Sehari setelah dilantik, Jefferson melantik 28 pejabat eselon III Pemkot Tomohon dari dalam rutan. Jefferson adalah tahanan KPK yang akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada April 2012 lalu Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di rutan karena Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tulang Bawang tahun 2006.
Hal Serupa juga terjadi terhadap Yusak Yaluwo Bupati terpilih Kabupaten Boven Digoel, yang berstatus terdakwa perkara korupsi. Ia tetap dilantik sebagai sebagai bupati bersama pasangannya, wakil bupati terpilih Yesaya Merasi. Yusak dilantik oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu di gedung Kemendagri, Jakarta, pada 7 Maret 2011.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (29/12/2013), selain Hambit Bintih, Jefferson Rumajar, Khamamik dan Ismail Ishak, Yusak Yaluwo dan Yesaya Merasi, ada 7 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya yang berhasil memenangi pilkada meski tengah terjerat perkara hukum, antara lain: Mochamad Salim, Bupati Rembang tersangka kasus penyertaan modal PT RBSJ sebesar Rp5,2 miliar yang bersumber dari APBD Rembang tahun 2006-2007, Mochamad Salim ikut pilkada dan akhirnya terpilih.
Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru, tersangka kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar. Satono, Bupati Lampung Timur. Saat jadi tersangka kasus Dana BPR Tripanca ikut pilkada dan terpilih. Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas, namun Kasasi MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Kini yang bersangkutan masih melarikan diri.
Jamro H Jalil, Wakil Bupati Bangka Selatan. Saat jadi tersangka dana KUT sebesar Rp388 juta, ikut pilkada dan terpilih. Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu Agusrin menjadi kontestan Pilkada saat jadi tersangka kasus dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 27 miliar. Ironisnya, dia akhirnya terpilih. Telah divonis oleh MA 4 tahun penjara. Kusen Andalas, Wakil Bupati Jember, saat jadi tersangka kasus dana operasional DPRD Tahun 2004-2009 dia ikut pilkada dan terpilih.
Kegagalan
Kasus-kasus di atas seakan menjadi indikasi yang jelas dan kuat, setidaknya untuk tiga hal. Pertama, rakyat tidak cerdas, tidak tahu, atau sengaja dibuat tidak tahu tentang latar belakang calon kepala daerah. Peran pers dan media massa untuk “menelanjangi” dan mengupas tuntas rekam jejak para calon kepala daerah telah gagal menjalankan fungsinya. Di banyak kasus oknum-oknum insan pers justru menutupinya karena telah “dibayar” sang calon sehingga memberitakan yang baik-baik saja. Rakyat pun menjadi tidak cerdas karena terbuai dengan aneka pencitraan dan merasa hutang budi karena telah menerima uang dari sang calon sehingga pilihannya sudah tidak objektif berdasarkan akal sehat.  
Kedua, kegagalan partai politik untuk menampilkan calon kepala daerah yang berkualitas. Sudah menjadi rahasia umum, mayoritas yang maju menjadi calon kepala daerah karena faktor modal. Apalagi jika sang calon berasal dari eksternal parpol, maka dipastikan ia harus merogoh kocek yang dalam untuk ‘menyewa perahu’ parpol agar bisa ikut pilkada. Kemudian setelah terpilih, sang kepala daerah harus membayar hutang modal dan politiknya kepada partai pendukung beserta bunganya. Akibatnya ia harus korupsi untuk membayar itu semua.
Ketiga, apatisme dan masyarakat yang apolitik. Fenomena golput atau yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada atau pemilu menyebabkan yang terpilih bukanlah calon terbaik yang dipilih mayoritas rakyat. Fenomena golput justru disenangi oleh para calon yang mengandalkan modal, karena ia semakin intensif dapat memaksimalkan dukungan dengan politik uang. Walaupun pendukungnya sedikit, tapi kalau solid pasti akan menang jika golput tinggi.
Maka untuk mencegah para ‘penjahat’ ini menjadi pejabat, sebenarnya banyak pihak yang mendesak agar pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah atau RUU Pemilukada terkait pengetatan calon kepala daerah. Aturan yang digagas antara lain: (1) Memperketat syarat sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah. Tersangka korupsi dilarang/tidak dapat menjadi calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah, (2) Calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat dilantik sebagai kepala kepala daerah/calon wakil kepala daerah, (3) Kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara dan ketika menjadi terdakwa harus diberhentikan tetap.
Aturan yang ada sekarang jelas-jelas tidak mencerminkan semangat untuk memberantas korupsi yang semakin masif dilakukan oleh para kepala daerah. Seakan tidak ada sinergi antara penegak hukum yang ada, baik oleh Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Pengadilan, Mahkamah Agung, KPK, hingga MK. Bukankah Mendagri pernah ‘kalah’ ketika mengeluarkan surat keputusan pemberhentian seorang kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi?
Akhirnya semua kepala daerah tidak bisa diberhentikan sampai berakhir masa jabatannya walaupun sudah menjadi terdakwa dan mendekam di penjara. Sementara daerah tetap diperintah sang kepala daerah dibalik jeruji penjara dengan mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt). Mungkin hal ini hanya terjadi di Indonesia, di mana kepala daerah masih memerintah di balik jeruji penjara.
Hal di atas mengingatkan kita pada cerita-cerita gangster atau mafia, di mana jika sang pemimpin mafioso tertangkap dan dijebloskan di penjara, ia masih bisa menggerakkan organisasi kejahatannya lewat para wakilnya. Apakah negara ini telah berubah menjadi organisasi kejahatan? Soalnya beda tipis antara penjahat dan pejabat, penjahat bisa menjadi pejabat, dan pejabat bisa menjadi penjahat. ***