Koalisi atau Kolusi?



Koalisi atau Kolusi?
Oleh : Fadil Abidin

            Mungkin agak sulit mendefinisikan dengan benar sistem pemerintahan Republik Indonesia. Parlementer, presidensial, atau kombinasi keduanya? Secara konstitusional, UUD 1945 tidak menyebutkan dengan tegas sistem pemerintahan RI adalah presidensial. Pasal 4 hanya menyatakan (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Jadi implikasi logis dari pasal ini adalah Presiden RI adalah kepala pemerintahan, yang berarti RI menganut sistem pemerintahan presidensial. Tapi dalam praktik kenegaraan selama 10 tahun belakangan ini sistem pemerintahan RI tampaknya telah mengarah kepada sistem parlementer.

            Konstitusi kita memang “aneh”, di satu sisi menganut sistem presidensial tapi di sisi lain bercirikan seperti sistem parlementer. Sistem parlementer lebih menitikberatkan kekuasaan pada parlemen sebagai perwakilan rakyat. Kekuasaan partai lebih dominan dalam sistem parlementer, bahkan mengalahkan kekuasaan seorang presiden. Dalam sistem parlementer, kursi-kursi menteri akan dikuasai oleh perwakilan partai politik yang berkuasa dengan jumlah sesuai persentase kursi di parlemen.  
            Ada Pasal dalam UUD 1945 terasa sangat ambivalen dan bertolak belakang, lihatlah Pasal 6A, Ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Tapi kemudian kekuasaan rakyat ini dinisbihkan oleh kekuasaan partai politik seperti yang tercantum dalam Ayat (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
            Celakanya lagi, dalam UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tidak semua partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon pasangan presiden dan wakil presiden. Hak ini menjadi hak eksklusif partai-partai politik besar atau gabungan partai politik. Pasal 9, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
            Pasal 9 UU No.42 Tahun 2008 merupakan deviasi dari sistem kedaulatan rakyat yang kita anut. Pasal ini jelas mengukuhkan kekuasaan partai-partai politik tertentu untuk berhak mencalonkan dan hak untuk menentukan siapa yang harus dipilih rakyat sebagai presiden dan wakil presiden. Parpol atau gabungan yang hanya mempunyai perolehan suara 25% atau 20% kursi di parlemen yang berhak menentukan siapa yang ikut Pilpres 2014.
            Ironisnya, beberapa pihak yang mengajukan judicial review Pasal 9 UU Pilpres ini kepada Mahkamah Konstitusi selalu gagal. MK dengan pasti ‘mempatenkan’ presidential threshold sebesar ini menjadi hak ekslusif partai-partai besar atau gabungan parpol. Maka dengan sendirinya, kedaulatan parpol lebih besar ketimbang kedaulatan rakyat.  
Kolaborasi Para Mafia
            Pelaksanaan Pemilu Legislatif telah usai, dan hasilnya telah diketahui. Tidak ada parpol yang mendominasi, bahkan tidak ada parpol yang mencapai 25% suara sah secara nasional seperti yang disyaratkan UU Pilpres. Sehingga tidak ada parpol yang bisa maju sendirian dalam mencalonkan pasangan capres dan cawapresnya. Maka mau tidak mau, terpaksa atau dipaksa, parpol harus melakukan penggabungan kekuatan atau koalisi untuk menghadapi Pemilu Presiden 9 Juli nanti.
            Hari-hari belakangan ini di televisi atau media massa kita akan menyaksikan akrobat politik. Parpol melalui masing-masing ketua umum, sekjen, dan tokoh-tokoh penting di parpol mulai berkasak-kusuk, bermanuver, dan berakrobat mencari ‘kawan’ untuk melakukan koalisi.
            Tidak jelas apa yang dibicarakan dalam persetujuan koalisi tersebut. Jawaban atau pernyataan para elit politik tesrsebut selalu bersifat normatif, yaitu demi bangsa dan negara.  Namun yang pasti berdasarkan praktik politik selama ini adalah, koalisi akan selalu menghasilkan suatu transaksi politik. Dukungan koalisi akan menghasilkan konsesi dan insentif politik, baik kursi wakil presiden maupun kursi menteri. Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, yang menyebut koalisi tanpa bagi-bagi kursi adalah omong kosong (Kompas.com,19/04/2014).
            Format koalisi yang terjadi sekarang ini lebih mirip kolaborasi para mafia yang membentuk sindikat atau kartel yang lebih besar. Para gangster akan membentuk sindikat mafia yang lebih besar, agar lebih kuat dan menguasai seluruh kekuasaan yang ada sehingga mampu mengalahkan para pesaingnya.
Maka koalisi pun lebih bermakna kepada kolusi atau kesepakatan untuk meraih kue kekuasaan yang lebih besar. Koalisi lebih diartikan sebagai politik dagang sapi. Dan nyatanya memang demikian, setelah melakukan koalisi, lalu memenangani Pilpres, maka para pihak yang berkoalisi akan ribut meminta jatah jabatan menteri kepada presiden terpilih. Hak prerogatif presiden dalam memilih para pembantunya sendiri (baca: menteri) teramputasi oleh adanya koalisi.    
            Berkaca pada sejarah dalam satu dekade terakhir, koalisi sebenarnya adalah mimpi buruk dalam sistem pemerintahan kita. Sistem presidensial setengah hati yang lebih bercirikan sistem parlementer merupakan cacat bawaan dari demokrasi kita. Hal ini terjadi karena UUD 1945 telah ditafsirkan secara keliru dalam  UU Pilpres, terutama Pasal 9. Pasal inilah yang memaksa parpol untuk berkoalisi untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Padahal dalam sistem presidensial tidak ada istilah koalisi versus oposisi, yang ada adalah sistem check and balances antara kekuasaan eksekutif dengan legislatif.
Citra Negatif Koalisi 
            Koalisi dalam benak masyarakat kini telah memiliki makna negatif sebagai kolusi, kongkalikong, dan kesepakatan jahat untuk bagi-bagi kue kekuasaan. Dalam sejarah koalisi di Indonesia sejak 2004-2014, dinamika politik nasional mencatat koalisi yang terbentuk selama ini belum efektif mewujudkan sistem pemerintahan yang kuat. Koalisi hanya bersifat setengah hati, koalisi hanya bertujuan untuk merebut posisi menteri, dan insentif politik lainnya. Bahkan setelah semua itu didapat, para anggota koalisi pun kerap ribut sendiri.
            Koalisi dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode kedua dibentuk Sekretariat Gabungan (Setgab) agar para anggota koalisi mau tunduk dan patuh kepada pimpiman koalisi. Riuhnya polemik dan konflik terkait koalisi turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap makna koalisi itu sendiri. Jika ditelusuri lebih mendalam, buruknya citra koalisi di benak publik tidak terlepas dari pemahaman masyarakat terhadap makna koalisi.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kompas (2013), istilah koalisi menurut lebih separuh responden (57,5 persen) berkonotasi hal-hal yang transaksional, yakni tawar-menawar kekuasaan, bahkan transaksi uang antarparpol. Orientasi transaksional ini tidak bisa menjamin koalisi parpol dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan dipenuhinya kepentingan masyarakat.
Satu dari tiga responden survei menyatakan, agenda koalisi tak menjamin terciptanya stabilitas politik. Bahkan, sebanyak 66,9 persen responden menyatakan, koalisi tak memberi banyak ruang bagi terserapnya aspirasi masyarakat. Lebih lanjut, tiga perempat bagian responden (79,3 persen) melihat pola koalisi masih bergerak dalam tataran memenuhi kepentingan elite, khususnya menggapai kursi kekuasaan.
Orientasi transaksional sangat jelas tergambar dalam sejumlah koalisi yang bercorak pragmatis, seperti dalam praktik koalisi parpol yang lintas ideologi. Mayoritas responden (67,3 persen) menilai, pola koalisi parpol yang berbeda visi dan ideologi lebih didasari keinginan meraih kekuasaan semata.
Koalisi Ideal
            Koalisi yang ideal adalah koalisi yang terbuka. Para pihak yang berkoalisi melakukan kontrak secara tertulis, terbuka dan diumumkan kepada seluruh rakyat bahwa mereka tidak akan mendudukkan tokoh-tokoh parpol sebagai menteri atau jabatan lainnya. Bahwa mereka tidak akan berkolusi untuk meraih konsesi ekonomi, proyek APBN, kementerian, BUMN, APBD, dan sebagainya. Bahwa kabinet yang akan dibentuk adalah kabinet ahli, dan pemerintahan yang akan dibangun adalah meritokrasi, yaitu pemerintahan yang hanya mendudukkan orang-orang yang berkompeten dan berprestasi dalam bidangnya.
Itulah idealnya sebuah kolusi. Koalisi bukanlah politik dagang sapi, bagi-bagi kekuasaan baik di kabinet dan lembaga pemerintahan lain. Idelanya koalisi itu adanya kesamaan visi dan misi untuk membangun bangsa. Sayangnya koalisi selama ini cenderung memperkokoh kekuasaan agar tidak goyah dalam perjalanan dengan kompensasi jabatan menteri dan jabatan lainnya. Platform yang sama, kepentingan yang sama baru sebatas ada di atas kertas.
Menarik disimak, ketika dalam Live Event Metro TV (Rabu, 9 April 2014) ketika Najwa Shihab sebagai pembawa acara mempertanyakan kepada Joko Widodo sebagai capres dari PDI Perjuangan, kemungkinan koalisi PDIP dengan partai lainnya. Di sana Jokowi enggan menyebut kata “Koalisi” karena dianggap berkonotasi negatif, konotasi yang lebih mengarah ke bagi-bagi jabatan dan dibahasakan oleh Najwa sendiri “politik dagang sapi”. Sehingga Jokowi lebih memakai pemilihan kata “kerjasama”.
Dalam dinamika politik sendiri, koalisi adalah penggabungan dua partai atau lebih untuk tujuan bersama dalam membentuk sebuah pemerintahan. Terlepas dari realitas yang membentuk asumsi masyarakat dalam mengkonotasikan koalisi menjadi negatif, koalisi merupakan konsep yang ideal, karena dalam sistem pemerintahan presidensial multi partai, koalisi merupakan kenyataan yang harus terjadi menurut UU Pilpres.
Dilihat dari latar belakang terbentuknya koalisi dalam dinamika politik saat ini ada dua, yaitu koalisi strategis dan koalisi taktis. Koalisi strategis terbentuk atas dasar kesamaan visi dan ideologi partai politik, tujuan dari koalisi strategis ini untuk membentuk pemerintahan yang kuat dan membagi kekuasaan secara adil dan demokratis. Koalisi taktis terbentuk atas dasar kesamaan relatif, dimana partai yang lebih besar jumlah suaranya lebih mendominasi daripada partai-partai yang lebih kecil dalam hal suara. Dalam konteks koalisi taktis inilah bagi-bagi kekuasaan, politik dagang sapi rentan akan terjadi dan akhirnya membentuk persepsi masyarakat akan konotasi negatif koalisi.
Maka jangan jadikan koalisi bermakna sebagai kolusi, kongkalikong, kesepakatan jahat atau bahkan diartikan sebagai kolaborasi para mafia yang membentuk sindikat atau kartel yang lebih besar untuk meraih kekuasaan.