Menyoal
Peringatan Bahaya Merokok
Oleh :
Fadil Abidin
Sejak
tahun 2014 pemerintah telah mengeluarkan peringatan tentang bahaya merokok yang
baru. Coba bandingkan mana yang lebih ‘seram’ kalimat “Peringatan: Rokok Membunuhmu” dengan kalimat “Peringatan:
Merokok Dapat Menyebabkan
Kanker, Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan dan Janin”
Penulis menilai kalimat peringatan
seseram apapun tidak akan mengubah perilaku masyarakat untuk mulai belajar
merokok bagi yang pemula, mengurangi atau menghentikan sama sekali kebiasaan
merokok bagi perokok akut. Seharusnya dipahami bahwa masyarakat kita bukan
masyarakat literal yang suka membaca. Masyarakat kita masih dalam tahap
masyarakat yang bertutur kata (oral) dan visual (segala sesuatu harus
digambarkan).
Jika cuma ditulis “Merokok
Membunuhmu” atau merokok dapat menyebabkan penyakit ini dan itu, tidak akan
mempan. Masyarakat kita adalah tipe masyarakat banal (bandal). Ditulis
peringatan “Jangan Membuang Sampah Sembarangan”, malah orang-orang membuang sampah
di sekitarnya. Hal ini karena tidak peringatan atau penindakan yang bersifat
langsung.
Berkaca dari pengalaman Malaysia
dalam pemberantasan narkoba (dadah) misalnya. Tahun 1980-an televisi-televisi
di Malaysia (RTM) mensosialisasikan hukuman mati bagi pengedar narkoba dengan
pesan-pesan oral dan visual yang sesuai dengan kultur masyarakatnya yang sama
persis dengan masyarakat Indonesia. Digambarkan dan disuarakan lewat tayangan
di televisi, ada gambaran soal bahaya narkoba dan hukuman mati bagi pengedarnya,
bahkan ada gambaran orang-orang yang menuju tiang gantung (di Malaysia hukuman
mati adalah digantung). Pesan ini disampaikan berulang-ulang kali, dan
pemerintah Malaysia konsisten dengan penerapan hukuman gantung ini. Dan mereka
berhasil dalam kampanye menekan peredaran narkoba ini.
Demikian juga dengan pesan-pesan
larangan merokok. Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei,
dan Thailand, sudah lama menerapkan peringatan bahaya merokok secara visual. Di
iklan-iklan rokok bahkan di bungkus rokok harus dicantumkan gambar tentang
organ-organ tubuh yang rusak akibat merokok seperti bibir yang rusak, paru-paru
yang koyak, jantung yang bocor dan menghitam, tenggorokan yang robek, anak-anak
bayi yang cacat, dan sebagainya.
Penulis kerap menemukan ironisme
yang dianggap sebuah kebiasaan. Di sebuah rumah sakit umum swasta yang besar
terletak di sekitar tempat tinggal saya, keluarga pasien atau pengunjung
dibiarkan merokok di koridor-koridor rumah sakit. Walaupun ada tulisan
“Dilarang Merokok” tapi orang-orang yang merokok dibiarkan saja, satpam atau
perawat tidak ada yang menegur.
Bayangkan koridor-koridor tersebut
dipenuhi asap rokok, sementara pasien keluar masuk atau pindah ruangan. Ada
ibu-ibu yang baru operasi cesar, anak-anak yang sakit, orang tua yang sakit
jantung, pasien asma, sesak nafas, dan sebagainya harus lewat di koridor itu.
Tidak ada larangan yang tegas dari pihak rumah sakit kepada para pengunjung
atau keluarga pasien yang merokok. Barangkali rumah sakit swasta tersebut
senang melihat orang-orang pada jatuh sakit agar pasiennya selalu ramai (dan
rumah sakit itu pasiennya memang selalu penuh).
Di
Amerika Serikat atau Eropa, seorang warga negara berhak menuntut seorang
perokok yang dianggapnya mengganggu kesehatan atau menuntut pemilik tempat
tersebut. Beberapa maskapai penerbangan, mal, gedung bisokop, perusahaan bus
umum, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya dikabarkan pernah diharuskan
membayar denda kepada warga masyarakat yang menuntutnya hingga jutaan dolar
akibat membiarkan orang merokok di tempat-tempat tersebut. Jika aturan ini
diterapkan di Indonesia dan warga masyarakat diberi peluang untuk menuntut
denda kepada perokok dan pemilik tempat publik tersebut alangkah indahnya
negeri ini.
Selalu Tertinggal
Indonesia yang nyaris tertinggal
dalam segala hal yang baik-baik sebenarnya akan menuju pelarangan seperti itu.
Aturan ketat seperti di negara-negara di atas sangat mustahil untuk diterapkan.
Di Indonesia kepentingan pengusaha (ekonomi) dari peredaran rokok lebih utama
ketimbang kepentingan kesehatan masyarakatnya.
Padahal
jika kita berpikir secara logis, akibat yang ditimbulkan rokok justru sangat
merugikan ketimbang keuntungan ekonominya. Klaim asuransi kesehatan yang harus
dibayar pemerintah atau perusahaan swasta justru lebih banyak digunakan untuk
penyakit-penyakit yang diakibatkan rokok. Pemerintah seharusnya membuat aturan
baru dalam BPJS Kesehatan, untuk peserta yang merokok harus membayar iuran tiga
atau lima kali lebih banyak dari peserta yang tidak merokok.
Menutup
perusahaan-perusahaan rokok jelas tidak mungkin karena banyak sebab yang
membela produsen rokok, mulai dari cukai dan pajak yang telah diberikan kepada
negara, pengadaan lapangan kerja, dan seterusnya. Menaikkan cukai atau pajak
rokok juga kerap ditentang para produsen dan hanya akan meningkatkan risiko
pemalsuan pita cukai rokok. Sementara rokok-rokok ilegal yang harganya murah
banyak beredar di tengah masyarakat tanpa membayar cukai atau pajak kepada
negara.
Maka
pemerintah hanya bisa berusaha menekan agar jumlah perokok pemula dapat
berkurang. Salah satu langkahnya adalah membuat aturan promosi atau iklan rokok
dengan peringatan bahaya merokok. “Peringatan: Merokok
Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi dan Gangguan Kehamilan
dan Janin” dianggap tidak efektif lagi untuk menahan laju perokok
pemula.
Gambar Menyeramkan
Berhubung
masyarakat kita terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah sebagai konsumen
rokok terbesar kebanyakan masih buta literal, maka peringatan bahaya merokok
pun akan disajikan secara visual. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pemasangan gambar
menyeramkan yang merupakan efek yang ditimbulkan oleh rokok. Rencananya, PP
tersebut akan mulai berjalan efektif pada Juni tahun 2014.
Rencananya akan ada 5 gambar yang sudah dipersiapkan Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia, yaitu gambar-gambar yang ‘menyeramkan’ bakal terpampang pada bungkus rokok di Indonesia.
Pada gambar pertama, terdapat tulisan “PERINGATAN” yang
ditulis dengan jenis huruf Arial Bold capital, ukuran 10, berwarna putih dan
diberi blok latar belakang hitam pekat. Gambar menunjukkan mulut seorang
perokok yang tampak mengenaskan, gigi ompong, bibir hitam hancur tinggal separuh karena diserang kanker mulut. Dan di bawah gambar tersebut
terdapat tulisan “MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT”.
Pada gambar kedua, sama dengan gambar pertama, setiap peringatan bergambar di
bungkus rokok harus menyertakan tulisan “PERINGATAN” di bagian atas gambar.
Pada gambar kedua ini, tampak seorang perokok yang memegang sebatang rokok
sambil menghembuskan asap rokok yang mengepul membentuk tengkorak. Dan dibawah
gambar terdapat tulisan “MEROKOK MEMBUNUHMU”.
Gambar ketiga tidak kalah mengerikan. Tampak seorang pecandu
rokok yang menderita kanker tenggorokan dengan leher bolong dan terdapat
benjolan kanker berwarna merah
yang amat menjijikkan. Dan dibawah gambar tersebut terdapat
tulisan besar berupa “MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN”.
Gambar keempat lebih menekankan bahaya merokok bagi orang
lain, terutama anak-anak. Pada gambar tersebut, tampak seorang perokok yang
menghisap rokoknya sambil menggendong anak kecil. Di bawah gambar terdapat
tulisan “MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA”.
Gambar kelima, merokok sangat berbahaya bagi paru-paru. Tapi banyak perokok
yang tidak takut karena belum melihatnya sendiri. Pada gambar kelima ini,
peringatan bergambar menunjukkan dengan jelas bagaimana paru-paru si perokok
menghitam setelah
dadanya dibelah karena kanker. Di bawah gambar
tersebut terdapat tulisan “MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS
KRONIS”.
Menurut saya, gambar peringatan
kedua dan keempat kurang ‘menyeramkan’ seharusnya dihapus saja dan diganti
dengan gambar jantung yang rusak berat akibat merokok. “MEROKOK SEBABKAN SAKIT
JANTUNG DAN STROKE BERKEPANJANGAN”.
Kemudian pengganti lainnya,
gambar orang yang masih muda tapi kulit mukanya keriput, rambut putih, tinggal dalam
gubuk reot. “MEROKOK SEBABKAN KEMISKINAN, MUKA CEPAT TUA, DAN KERIPUT”.
Di negara tetangga seperti
Thailand, telah lebih dulu menerapkan
penanggulangan bahaya rokok, diantaranya meningkatkan cukai rokok dan memasang
gambar bahaya rokok yang sadis pada bungkus rokok yang kemudian akan ditiru oleh pemerintah Indonesia bulan Juni 2014 nanti. Gambar-gambar
organ tubuh yang rusak, menyeramkan dan menjijikan dengan porsi 50% di bungkus
rokok terbukti ampuh mengurangi selera perokok pemula.
Penerapan
peringatan kesehatan dalam bentuk gambar-gambar menyeramkan memang
tidak berefektif bagi para pecandu rokok yang sudah berpuluh-puluh tahun
merokok, hal ini mungkin akan berefektif bagi perokok pemula yang sedang
coba-coba. Dengan
menampilkan akibat dari bahaya rokok dengan gambar-gambar yang menjijikan maka akan membuat mereka
berpikir untuk mulai
merokok.
Semoga saja Peraturan Pemerintah
tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten pada waktunya. Kita tunggu
saja!***
* Penulis adalah pemerhati masalah
sosial-kemasyarakatan.