Konversi Suara Menjadi Kurs



Konversi Suara Menjadi Kursi
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam OPINI Harian Analisa Medan, 9 April 2014

Metode perhitungan perolehan kursi DPR dan DPRD Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 tidak sama dengan Pemilu 2009. Sistem perhitungan kursi di Pileg 2014 kembali lagi ke metode perhitungan kursi di Pemilu 2004. Tujuannya, untuk menghindari sengketa pemilu perolehan kursi.

Metode perhitungan perolehan kursi tiap-tiap parpol diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dari UU Pemilu ini kemudian diatur secara teknis melalui Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 tentang Penetapaan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih.
Metode perolehan kursi di Pemilu 2009 cukup rumit dan membingungkan sehingga metodenya dikembalikan seperti Pemilu 2004 karena penghitungannya lebih mudah, lebih rinci dan sederhana. Pada Pemilu 2009 metode perhitungan kursi dilakukan dari tahap I, II, sampai tahap III tingkat provinsi. Sementara, metode perhitungan kursi suara di Pemilu 2014 hanya dilakukan di tahap I dan tahap II, tidak dilakukan sampai tahap III tingkat provinsi.
Sebelum perhitungan kursi dimulai, maka perlu diketahui dulu jumlah kursi di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil). Tulisan ini hanya mencoba mengulas pembagian kursi di DPR dan DPRD. Pasal 21 UU No.8/2012 menyatakan jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 kursi. Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
Pasal 23, jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 100. Jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada representasi jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan. Semakin banyak penduduknya maka semakin banyak pula kursi anggota DPRD provinsi.
Jumlah kursi yang diperebutkan di DPRD provinsi dibagi dalam beberapa dapil di dalam provinsi. Dapil anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Pasal 26, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 50 kursi. Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan. Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan, atau gabungan kecamatan. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Parliamentary Threshold
            Untuk mendapatkan kursi di parlemen, maka berlaku aturan Pasal 208, yaitu partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
            Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 3,5%, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
            Artinya, jika ada satu parpol yang ‘menang’ di beberapa dapil sehingga seharusnya berhak mendapatkan mayoritas kursi di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota tertentu. Tapi berhubung secara nasional perolehan suaranya tidak mencapai 3,5%, maka hanguslah kursi tersebut. Maka suara yang diperoleh parpol yang tidak mencapai ambang batas 3,5 % tersebut pun dianggap hangus alias dianggap tidak ada.
Jadi, suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh parpol dikurangi jumlah suara sah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara.
Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh parpol di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh parpol dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.
Setelah ditetapkan angka BPP maka ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap parpol  di suatu dapil, dengan ketentuan: (a) apabila jumlah suara sah suatu parpol sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua; (b) apabila jumlah suara sah suatu parpol lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada parpol satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari parpol yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Simulasi Perhitungan
Misalkan di Provinsi XY di Dapil II, jika suara sah di Dapil II sebanyak 100.000 suara dan alokasi kursinya 10, maka BPP-nya adalah 100.000: 10 = 10.000. Jadi, BPP di Dapil II adalah 10.000. Artinya pada tahap I, parpol yang mendapat 10.000 suara otomatis mendapat 1 kursi, dan berlaku untuk kelipatannya. Sisa kursi berikutnya akan diperhitungkan pada Tahap II.
Misalkan hasil perolehan suara parpol adalah sebagai berikut: Partai A (11.200), Partai B (9.700), Partai C (4.200), Partai D (27.500), Partai E (1.100), Partai F (5.700), Partai G (3.600), Partai H (18.000), Partai I (7.500), Partai J (5.500), Partai K (3.500), dan Partai L (2.500). Jumlah suara sah di Provinsi XY di Dapil II adalah 100.000.
Untuk memudahkan perhitungannya maka perlu diurutkan perolehan suara dari yang terbesar ke terkecil, yaitu: Partai D (27.500), Partai H (18.000), Partai A (11.200), Partai B (9.700), Partai I (7.500), Partai F (5.700), Partai J (5.500), Partai C (4.200), Partai G (3.600), Partai K (3.500), Partai L (2.500), dan Partai E (1.100).
Dari hasil urutan di atas maka perolehan kursi Tahap I, dimana yang berlaku adalah 1 kursi “dihargai” 10.000 suara. Parpol yang mempunyai suara di atas 10.000 dan kelipatannya secara otomatis berhak mendapat 1 kursi, yaitu : Partai D mendapat 2 kursi dengan sisa suara 7.500, Partai H mendapat 1 kursi dengan sisa suara 8.000, dan Partai A mendapat 1 kursi dengan sisa suara 1.200. 
Pada Tahap I yang terbagi adalah 4 kursi dari 10 alokasi kursi di Dapil II, sehingga yang tersisa adalah 6 kursi yang akan diperhitungkan pada Tahap II. Partai D, Partai H, dan Partai A ikut kembali dalam perhitungan di Tahap II karena masih mempunyai sisa suara (setelah suaranya masing-masing dibagi 10.000).
Maka pada Tahap II, urutan perolehan suara partai dari yang terbesar ke terkecil adalah sebagai berikut : Partai B (9.700), H (8.000, yang merupakan sisa suara dari Tahap I), D (7.5000, yang merupakan sisa suara dari Tahap I), I (7.500), F (5.700), J (5.700), C (4.200), G (3.600), K (3.500), L (2.500), A (1.200, yang merupakan sisa suara dari Tahap I), E (1.100). Dari hasil ini maka urutan 1 s/d 6 yaitu Partai B, H, D, I, F, dan J masing-masing mendapat 1 kursi.   
Maka hasil perolehan kursi DRPD Provinsi XY untuk Dapil II adalah: Partai A (1 kursi), Partai B (1 kursi), Partai D (3 kursi), Partai F (1 kursi), Partai H (2 kursi), Partai I (1 kursi), dan Partai J (1 kursi). Sementara Partai C, E, G, K, dan L tidak mendapatkan kursi.  
Ironi Proporsional
Setelah perolehan kursi ditetapkan untuk masing-masing parpol, selanjutnya untuk siapa kursi-kursi tersebut? Pemilu 2014 menganut sistem proporsional terbuka sehingga yang terpilih adalah calon anggota legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak di Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam satu partai.
Misalkan Partai D di atas yang berhak atas 3 kursi, maka yang berhak duduk di dewan perwakilan adalah caleg yang mempunyai suara terbanyak 1, 2, dan 3 di DCT parpolnya. Nomor urut tidak berlaku, sedangkan sisanya akan diurutkan ke angka selanjutnya sebagai calon “cadangan” atau calon pengganti antar waktu (PAW) jika yang terpilih mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Tapi ada kalanya sistem proporsional juga meninggalkan sebuah ironi besar. Bisa saja caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapilnya justru tidak terpilih. Dari contoh di atas, misalnya Caleg OP dari Partai C yang berhasil meraih 4.000 suara (total perolehan suara partainya 4.200). Caleg OP ini tidak mendapatkan kursi dan kalah dari Caleg NN dari Partai D yang hanya memperoleh 2.000 suara. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Perolehan total suara Partai D lebih banyak (27.500 suara), walaupun perolehan suara masing-masing caleg bisa saja rata-rata hanya 2.000. Hal ini terjadi karena suara perolehan parpol lebih besar (pemilih lebih banyak mencoblos tanda gambar di Partai D, ketimbang mencoblos nama caleg).   
Kemungkinan lain adalah bisa saja seorang caleg memperoleh paling banyak suara di dapilnya atau mugkin mendapat suara paling banyak di seluruh Indonesia. Tapi karena partai pengusungnya tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional, maka suara yang diperolehnya akan dianggap hangus atau tidak ada. Dan yang lebih ironi lagi, jika ada caleg yang tidak tahu bagaimana cara menghitung perolehan suara yang dikonversikan menjadi kursi.***