OJK Tak Berdaya Money Game Berjaya

OJK Tak Berdaya Money Game Berjaya
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam Kolom OPINI Harian Analisa Medan, 22 April 2015

Di Indonesia praktik money game seakan tidak ada matinya, terus berkibar dan berjaya sepanjang waktu dengan modus lama tapi lihai berganti nama. Berkedok arisan berantai, member get member, arisan multi level, investasi, tanam modal, dan koperasi simpan pinjam. Tapi apapun istilahnya, modusnya tetap sama, yaitu melakukan penghimpunan dana ke masyarakat dengan iming-iming bunga atau refund uang yang tinggi.   

Kasus money game yang menggemparkan pertama di Indonesia adalah Yayasan Keluarga Adil Makmur (YKAM) oleh Ongkowijoyo tahun 1987. Ongkowijoyo akhirnya divonis penjara. Kemudian muncul Arisan Danasonic oleh PT Sapta Mitra Ekakarya, disusul Arisan Langrose, dan Pentagono tahun 1995. Peniupuan berkedok investasi mengakibatkan kerusuhan massa di Kota Pinrang akibat ulah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) yang menjanjikan bonus dari Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta dalam tiga bulan.
Di Medan tahun 1996, money game sempat berjaya lewat PT Banyumas Mulia Abadi (BMA). Konsep yang dipakai BMA waktu itu penjualan produk jeans namun yang menjadi nilai jual (selling point) adalah pengembalian modal hingga 1,5-2 kali lipat dari modal awal. Contoh, jika seseorang ‘nasabah’ belanja 1 paket jeans senilai Rp 1,5 juta maka 21 hari kemudian menjadi sebesar Rp 2,5 juta sehingga orang tertarik bukan pada paket produknya melainkan pada janji bonusnya. BMA akhirnya bubar karena pengelolanya kabur setelah menggondol uang nasabah miliaran rupiah.
Setelah itu muncul money game yang sama bak cendawan di musim hujan sekitar tahun 1996-1999. Ada PT. Permata Nusantara, New Era 21, CKSS (Citra Keluarga Sejahtera Sentosa), PT. MLM (Mekar Langsung Mandiri), PT. MLM (Media Laksana Mandiri), PT. IJP (Inter Jasa Perkasa), BMM (Bisnis Masyarakat Medan), PT. Rosindo, dan Higam Net (Hidup Gembira Awet Muda Network). Perusahaan-perusahaan ini akhirnya juga bubar karena pengelola kabur setelah menghimpun dana masyarakat yang sangat banyak.   
Awal millenium 2000-2010 muncul perusahaan money game seperti PT Probest Internasional, PT Promail Indonesia, PT Gee Cosmos Indonesia, YAMI (Yayasan Amal Muslim Indonesia), PT Arthamulia Ereksa Pratama (Golden Savings), Koperasi Insan Futura Mandiri, Dahita Group. Koperasi Langit Biru (KLB) yang berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 1 triliun. Pemiliknya Jaya Komara ditangkap dengan tuduhan penipuan, dan Jaya Komara meninggal di tahanan dengan sebab yang simpang siur. Kemudian ada Samijaya, Gold Quest Internasional, My7 Diamond, dan Pohon Mas Mapan Sejahtera.
Kemudian ada praktik money game berkedok investasi perkebunan dan peternakan. Sebut saja PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) tahun 2002, dengan total kerugian yang dialami oleh para investor sebesar Rp. 500 miliyar. Kemudian ada PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm) tahun 2003 dan IBIST tahun 2007. Harap waspada juga ada perusahaan yang melakukan hal serupa dengan dibumbui produk seperti menginvestasikan dana ke lahan sawit, karet, hingga pertambangan. Masih banyak lagi ratusan praktik money game di negeri ini yang seakan tak ada matinya.
Skema Ponzi
            Money game menurut sejarahnya pertama kali dibuat oleh manipulator asal AS keturunan Italia, Charles Ponzi. Dengan kelicikannya ia berhasil meraup untung hingga US$ 15 juta. Pola bisnis bodongnya ini dikenal dengan skema Ponzi yang kemudian di-copy paste oleh banyak orang. Ia memanfaatkan ‘investor’ tiap lapisan untuk mengeruk keuntungan kepada sesama investor. Kesannya adalah keuntungan atau bagi hasil yang sebenarnya hanya perputaran uang di antara mereka saja. Tapi bila lapisan berikutnya macet maka ambruklah skema tersebut. itulah yang kemudian menimpa bisnis money game di setiap penjuru dunia, termasuk di Indonesia.
 Di Indonesia, skema Ponzi atau money game dan skema piramid banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan secara massal. Modus ini biasanya menggunakan istilah seperti investasi, pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dsb. Penipuan tesebut banyak menggunakan pola gabungan antara money game/skema Ponzi dengan skema piramid.
Money game dengan skema Ponzi semakin berjaya di era internet sekarang ini. Suatu situs menghitung ada sekitar 600 pihak atau ‘perusahaan’ yang membuka usaha praktik money game di dunia maya. Mereka membuat ribuan situs, website, blog, akun Facebook, Twitter, Wordpress, Youtube, dan jejaring media sosial lainnya untuk menarik anggota. 
Modus lama dengan nama baru, ada yang menamakan produk money gamenya dengan nama ATM Virtual, Dompet Virtual, Mesin Penghasil Uang, Arisan Virtual, Komisi Virtual, Mesin Penarik ATM, Sistem Viral Marketing, Sistem Virtual Penghasil Uang, dan sebagainya. Mereka akan menyuruh para calon member untuk mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming software/mesin penghasil uang dan atau website replika gratis yang akan mengirimi mereka uang. Setelah menjadi member mereka harus mencari member baru dengan menyebarkan informasi yang sama. Member baru ini pun diwajibkan menyetor uang, dan seterusnya.
Dari semua money game yang sedang trend di dunia maya, maka yang paling berjaya adalah MMM yang merupakan money game impor dari Rusia yang dikembangkan oleh Sergei Mavrodi tahun 1989. MMM merupakan singkatan dari Mavrodi Mondial Moneybox. Di Indonesia, arisan berantai ini diadopsi menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM).
Sosok Mavrodi bagi pengikut MMM ibarat ‘dewa’, komunitas MMM jika berkumpul biasanya akan memajang foto Mavrodi. Bahkan dalam MMM ada sistem mata uang internal yang disebut Mavro (diambil dari nama Mavrodi). Tuan Mavrodi ini memang digambarkan seperti Sinterklas, pemurah, suka menolang sesama, dermawan, dan suka bagi-bagi duit. Bayangkan, dengan bergabung MMM, Anda akan mendapatkan penghasilan 30% per bulan dari modal setor. Contoh Anda deposit bulan ini Rp 1 juta maka bulan depan bisa hasilkan Rp 1,3 juta, dan seterusnya. Fantastis bukan?
Siapa Mavrodi?
            Mavrodi pada awalnya membuka usaha jual beli komputer dan peralatan kantor pada tahun 1989. Tapi usaha ini mengalami kebangkrutan. Lalu dia banting setir ke usaha jual beli saham. Usaha ini pun tidak mendatangkan hasil yang baik. Tahun 1994 Mavrodi mendirikan MMM dengan usaha sistem skema piramid atau Ponzi. Skema Piramid (pyramid scheme) atau Ponzi yaitu usaha mengumpulkan dana masyarakat dengan iming-iming pengembalian atau profit yang tinggi. Investor juga wajib merekrut member lain untuk menyetor dananya.  
Dimasa itu MMM mengumpulkan dana masyarakat dengan janji hasil investasi 1.000% setahun. Rakyat Rusia yang sedang dalam masa transisi reformasi berbondong-bondong menanamkan duitnya. MMM berhasil mengumpulkan dana rakyat Rusia dalam jumlah yang sangat besar, sampai mencapai USD50 juta (Rp500 M) per hari. Bisnisnya tetap berjalan karena pyramid scheme merupakan usaha legal di Rusia.
Akan tetapi pada bulan Juli 1994 MMM ditutup pemerintah Rusia karena tuduhan pengelapan pajak. Saat itu, MMM berhutang antara 50 Milyar-100 triliun Rubel kepada para investornya. Wikipedia menyebut setidaknya 50 orang investor bunuh diri karena tidak mendapatkan uangnya kembali. MMM kemudian dinyatakan bangkrut pada bulan September 1997.
Sergey Mavrodi sempat menghilang dan menjadi buronan polisi. Tahun 2003 Mavrodi ditangkap lalu dijebloskan ke dalam penjara. Ia dihadapkan pada sejumlah tuntutan. Ia baru bebas dari hukuman pada 2007. Tidak kapok-kapok, Mavrodi kembali menjalankan bisnisnya, kali ini dengan nama MMM-2011. Dengan gamblang Mavrodi menyatakan bisnisnya sebagai bisnis pyramid dimana ‘orang memberi saling memberikan uangnya, tanpa alasan yang jelas.’
Tahun 2011 Mavrodi meluncurkan MMM di India, beberapa bulan kemudian MMM Indonesia juga telah beroperasi. Member menyetor uang, lalu merekrut member lainnya, kemudian member mendapatkan bonus dari hasil setoran member di bawahnya. Dapat dipastikan MMM hanya akan beroperasi di negara-negara berkembang karena negara-negara maju jelas menetapkan pyramid scheme seperti ini sebagai bisnis terlarang dan ilegal.
OJK Tak Berdaya
Indonesia sebenarnya mempunyai sebuah badan untuk mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang disebut OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tapi ironisnya OJK seakan tak berdaya membendung semakin banyaknya praktik money game di dunia maya, termasuk MMM. Pemerintah dan OJK menghadapi dilema dalam menutup mata rantai tersebut karena minimnya landasan hukum.
Menurut OJK, MMM sangat pintar. Tidak ada peraturan dari OJK, Menkominfo, Menkeu, Mendag atau Undang-undang, yang bisa bisa dijatuhkan ke bisnis itu (CNN Indonesia, 25/9/2014). Dalam website-nya, MMM mengklaim sudah memiliki lebih 35 juta peserta dan telah berkembang pesat di 64 negara. MMM bukan bisnis investasi, bukan multi level marketing, bukan bank, dan tidak ada yang menjadi bos dalam rantaian tersebut.
MMM mengklaim bahwa OJK tidak bisa menindak mereka, karena MMM hanya sebuah komunitas sosial, dimana para anggotanya mau saling memberikan bantuan secara sukarela dan sadar tanpa paksaan kepada anggota lain yang membutuhkan. MMM diklaim sebagai sistem keuangan generasi baru, yang bertujuan mensejahterakan seluruh anggotanya secara adil dan untuk kepentingan bersama.
 OJK berdalih memutuskan rantai bisnis MMM bukan hal yang mudah. Sebab, secara hukum tidak ada alasan yang bisa dijadikan dasar pemangku kebijakan untuk menutup bisnis via internet tersebut. OJK hanya berwenang mengawasi lembaga keuangan berupa bank, manajer investasi, dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan (leasing). Sedangkan jika dikaitkan dengan bisnis multilevel marketing (MLM), money game ini tidak tergolong MLM karena tidak barang yang bisa dijadikan sebagai aset.

OJK sendiri semakin tidak berdaya karena tidak berani menutup situs-situs money game yang kian marak di dunia maya apalagi MMM yang pesertanya semakin banyak. OJK takut digugat dan dituntut secara hukum. OJK tak berdaya money game semakin berjaya. ***