OJK Tak Berdaya Money Game Berjaya
Oleh
: Fadil Abidin
Dimuat
dalam Kolom OPINI Harian Analisa Medan, 22 April 2015
Di
Indonesia praktik money game seakan tidak ada matinya,
terus berkibar dan berjaya sepanjang waktu dengan modus lama tapi lihai
berganti nama. Berkedok arisan berantai, member
get member, arisan multi level,
investasi, tanam modal, dan koperasi simpan pinjam. Tapi apapun istilahnya, modusnya
tetap sama, yaitu melakukan penghimpunan dana ke masyarakat dengan iming-iming bunga
atau refund uang yang tinggi.
Kasus money game yang menggemparkan pertama di
Indonesia adalah Yayasan Keluarga Adil
Makmur (YKAM) oleh Ongkowijoyo tahun 1987. Ongkowijoyo akhirnya divonis penjara.
Kemudian muncul Arisan Danasonic oleh PT Sapta
Mitra Ekakarya, disusul Arisan Langrose, dan Pentagono
tahun 1995. Peniupuan berkedok investasi mengakibatkan kerusuhan massa di Kota
Pinrang akibat ulah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) yang menjanjikan bonus dari
Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta dalam tiga bulan.
Di Medan tahun 1996, money game
sempat berjaya lewat PT Banyumas Mulia Abadi (BMA). Konsep
yang dipakai BMA waktu itu penjualan produk jeans namun yang menjadi nilai jual
(selling point) adalah pengembalian
modal hingga 1,5-2 kali lipat dari modal awal. Contoh, jika seseorang ‘nasabah’
belanja 1 paket jeans senilai Rp 1,5 juta maka 21 hari kemudian menjadi sebesar
Rp 2,5 juta sehingga orang tertarik bukan pada paket produknya melainkan pada
janji bonusnya. BMA akhirnya bubar karena pengelolanya kabur
setelah menggondol uang nasabah miliaran rupiah.
Setelah itu
muncul money game yang sama bak
cendawan di musim hujan sekitar tahun 1996-1999. Ada PT. Permata Nusantara, New Era 21, CKSS (Citra Keluarga Sejahtera Sentosa),
PT. MLM (Mekar Langsung Mandiri), PT. MLM (Media Laksana Mandiri), PT. IJP
(Inter Jasa Perkasa), BMM (Bisnis Masyarakat Medan), PT. Rosindo, dan Higam Net
(Hidup Gembira Awet Muda Network). Perusahaan-perusahaan ini akhirnya juga
bubar karena pengelola kabur setelah menghimpun dana masyarakat yang sangat
banyak.
Awal
millenium 2000-2010 muncul perusahaan money
game seperti PT Probest Internasional, PT Promail Indonesia, PT Gee Cosmos
Indonesia, YAMI (Yayasan Amal Muslim Indonesia), PT Arthamulia Ereksa Pratama
(Golden Savings), Koperasi
Insan Futura Mandiri, Dahita Group. Koperasi Langit Biru
(KLB) yang berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 1 triliun.
Pemiliknya Jaya Komara ditangkap dengan tuduhan penipuan, dan Jaya Komara
meninggal di tahanan dengan sebab yang simpang siur. Kemudian
ada Samijaya, Gold Quest Internasional, My7 Diamond, dan Pohon Mas Mapan
Sejahtera.
Kemudian
ada praktik money game berkedok investasi perkebunan dan peternakan. Sebut saja PT Qurnia Subur
Alam Raya (QSAR) tahun 2002,
dengan total kerugian yang dialami oleh para investor sebesar Rp. 500 miliyar.
Kemudian ada PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm) tahun 2003
dan IBIST tahun 2007. Harap waspada juga
ada perusahaan yang melakukan hal serupa dengan dibumbui produk seperti
menginvestasikan dana ke lahan sawit, karet, hingga pertambangan. Masih banyak
lagi ratusan praktik money game di
negeri ini yang seakan tak ada matinya.
Skema Ponzi
Money
game menurut sejarahnya pertama kali dibuat oleh manipulator asal AS
keturunan Italia, Charles Ponzi. Dengan kelicikannya ia berhasil meraup untung
hingga US$ 15 juta. Pola bisnis bodongnya ini dikenal dengan skema Ponzi yang
kemudian di-copy paste oleh banyak orang. Ia memanfaatkan ‘investor’ tiap
lapisan untuk mengeruk keuntungan kepada sesama investor. Kesannya adalah
keuntungan atau bagi hasil yang sebenarnya hanya perputaran uang di antara
mereka saja. Tapi bila lapisan berikutnya macet maka ambruklah skema tersebut.
itulah yang kemudian menimpa bisnis money
game di setiap penjuru dunia, termasuk di Indonesia.
Di Indonesia, skema Ponzi atau money
game dan skema piramid banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan
secara massal. Modus ini biasanya menggunakan istilah
seperti investasi, pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dsb. Penipuan tesebut
banyak menggunakan pola gabungan antara money
game/skema Ponzi dengan skema piramid.
Money game dengan skema Ponzi semakin berjaya di era internet sekarang ini. Suatu
situs menghitung ada sekitar 600 pihak atau ‘perusahaan’ yang membuka usaha
praktik money game di dunia maya.
Mereka membuat ribuan situs, website, blog, akun Facebook, Twitter, Wordpress, Youtube,
dan jejaring media sosial lainnya untuk menarik anggota.
Modus lama dengan nama baru, ada yang menamakan produk money gamenya dengan nama ATM Virtual,
Dompet Virtual, Mesin Penghasil Uang, Arisan Virtual, Komisi Virtual, Mesin
Penarik ATM, Sistem Viral Marketing, Sistem Virtual Penghasil Uang, dan
sebagainya. Mereka akan menyuruh para calon member untuk mentransfer sejumlah uang
dengan iming-iming software/mesin penghasil uang dan atau website replika gratis yang akan mengirimi mereka uang. Setelah
menjadi member mereka harus mencari member baru dengan menyebarkan informasi
yang sama. Member baru ini pun diwajibkan menyetor uang, dan seterusnya.
Dari semua money game yang sedang trend di dunia
maya, maka yang paling berjaya adalah MMM yang merupakan
money game impor dari Rusia yang
dikembangkan oleh Sergei Mavrodi tahun 1989. MMM merupakan singkatan dari Mavrodi
Mondial Moneybox. Di
Indonesia, arisan berantai ini diadopsi menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM).
Sosok Mavrodi bagi pengikut MMM ibarat ‘dewa’,
komunitas MMM jika berkumpul biasanya akan memajang foto Mavrodi. Bahkan dalam
MMM ada sistem mata uang internal yang disebut Mavro (diambil dari nama
Mavrodi). Tuan Mavrodi ini memang digambarkan seperti Sinterklas, pemurah, suka
menolang sesama, dermawan, dan suka bagi-bagi duit. Bayangkan, dengan bergabung
MMM, Anda akan mendapatkan penghasilan 30% per bulan dari modal setor. Contoh
Anda deposit bulan ini Rp 1 juta maka
bulan depan bisa hasilkan Rp 1,3 juta, dan seterusnya. Fantastis bukan?
Siapa
Mavrodi?
Mavrodi
pada awalnya membuka usaha jual beli komputer dan peralatan kantor pada tahun
1989. Tapi usaha ini mengalami kebangkrutan. Lalu dia banting setir ke usaha jual beli saham. Usaha ini pun tidak mendatangkan
hasil yang baik. Tahun 1994 Mavrodi mendirikan MMM dengan usaha sistem skema
piramid atau Ponzi. Skema Piramid (pyramid
scheme) atau Ponzi yaitu usaha mengumpulkan dana masyarakat dengan
iming-iming pengembalian atau profit yang tinggi. Investor juga wajib merekrut
member lain untuk menyetor dananya.
Dimasa itu MMM mengumpulkan dana masyarakat dengan janji
hasil investasi 1.000% setahun. Rakyat Rusia yang sedang dalam masa transisi
reformasi berbondong-bondong menanamkan duitnya. MMM berhasil mengumpulkan dana
rakyat Rusia dalam jumlah yang sangat besar, sampai mencapai USD50 juta (Rp500
M) per hari. Bisnisnya tetap berjalan karena pyramid scheme merupakan usaha legal di Rusia.
Akan tetapi pada bulan Juli 1994 MMM ditutup pemerintah Rusia
karena tuduhan pengelapan pajak. Saat itu, MMM berhutang antara 50 Milyar-100
triliun Rubel kepada para investornya. Wikipedia menyebut setidaknya 50 orang
investor bunuh diri karena tidak mendapatkan uangnya kembali. MMM kemudian
dinyatakan bangkrut pada bulan September 1997.
Sergey Mavrodi sempat menghilang dan menjadi buronan polisi.
Tahun 2003 Mavrodi ditangkap lalu dijebloskan ke dalam penjara. Ia dihadapkan
pada sejumlah tuntutan. Ia baru bebas dari hukuman pada 2007. Tidak
kapok-kapok, Mavrodi kembali menjalankan bisnisnya, kali ini dengan nama
MMM-2011. Dengan gamblang Mavrodi menyatakan bisnisnya sebagai bisnis pyramid
dimana ‘orang memberi saling memberikan uangnya, tanpa alasan yang jelas.’
Tahun 2011 Mavrodi meluncurkan MMM di India, beberapa bulan kemudian
MMM Indonesia juga telah beroperasi. Member menyetor uang, lalu merekrut member
lainnya, kemudian member mendapatkan bonus dari hasil setoran member di
bawahnya. Dapat dipastikan MMM hanya akan beroperasi di negara-negara
berkembang karena negara-negara maju jelas menetapkan pyramid scheme seperti ini sebagai bisnis terlarang dan ilegal.
OJK Tak Berdaya
OJK Tak Berdaya
Indonesia sebenarnya mempunyai sebuah badan untuk mengawasi
lembaga-lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang disebut OJK
(Otoritas Jasa Keuangan). Tapi ironisnya OJK seakan tak berdaya membendung
semakin banyaknya praktik money game
di dunia maya, termasuk MMM. Pemerintah dan OJK menghadapi dilema dalam menutup
mata rantai tersebut karena minimnya landasan hukum.
Menurut OJK, MMM sangat pintar. Tidak ada peraturan dari OJK,
Menkominfo, Menkeu, Mendag atau Undang-undang, yang bisa bisa dijatuhkan ke
bisnis itu (CNN Indonesia, 25/9/2014). Dalam website-nya,
MMM mengklaim sudah memiliki lebih 35 juta peserta dan telah berkembang pesat
di 64 negara. MMM bukan bisnis investasi, bukan
multi level marketing, bukan bank, dan tidak ada yang menjadi
bos dalam rantaian tersebut.
MMM mengklaim bahwa OJK tidak bisa menindak mereka, karena MMM
hanya sebuah komunitas sosial, dimana para anggotanya mau saling memberikan
bantuan secara sukarela dan sadar tanpa paksaan kepada anggota lain yang
membutuhkan. MMM diklaim sebagai sistem keuangan generasi baru, yang bertujuan
mensejahterakan seluruh anggotanya secara adil dan untuk kepentingan bersama.
OJK berdalih memutuskan rantai
bisnis MMM bukan hal yang mudah. Sebab, secara hukum tidak ada alasan yang bisa
dijadikan dasar pemangku kebijakan untuk menutup bisnis via internet tersebut.
OJK hanya berwenang mengawasi lembaga keuangan berupa bank, manajer investasi,
dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan (leasing). Sedangkan jika dikaitkan dengan bisnis multilevel marketing
(MLM), money game ini tidak tergolong MLM karena tidak
barang yang bisa dijadikan sebagai aset.
OJK sendiri semakin tidak berdaya karena tidak berani menutup
situs-situs money game yang kian
marak di dunia maya apalagi MMM yang pesertanya semakin banyak. OJK takut
digugat dan dituntut secara hukum. OJK tak berdaya money game semakin berjaya. ***