Isu
Rush Money dan Tindak Pidana
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam Kolom OPINI Harian Analisa Medan, 24
November 2016
Anda
mendapat kiriman pesan melalui Short Massage Service (SMS), Facebook (FB),
Instagram (IG), WhatsApp (WA), atau Twitter berisi “terjadi penarikan uang
besar-besaran di bank menjelang 25 November hingga 2 Desember 2016”, mohon jangan
disebar.
Berita atau pesan tersebut adalah palsu
alias hoax. Kepolisian Repblik Indonesia (Polri) sedang memburu penyebar pesan
tersebut di media sosial. Jika ikut menyebarkannya, bisa saja Tim Cyber Patrol
Polri akan menemukan dan memperkarakan Anda. Dalam rilis terbaru, Tim Cyber
Patrol Polri telah menemukan sekitar 70 akun pembuat isu rush money. Polri menyatakan akan menindak tegas orang-orang yang
membuat informasi yang mengarah kepada keresahan masyarakat.
"Di medsos sekarang banyak info rush money. Saya ingatkan, siapa pun yang membuat
info yang arahnya ke kerusuhan, kami akan tindak secara pidana," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di
Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016). Rikwanto mengatakan, isu gerakan rush money termasuk informasi yang provokatif. Polri
menilai, ajakan tersebut berpotensi membuat keresahan dalam masyarakat.
Rush
money akan berdampak sangat negatif. Jika rupiah anjlok, terjadi krisis
ekonomi, pabrik-pabrik bangkrut, terjadi PHK, kejahatan meningkat, dan pada
akhirnya semua rakyat akan susah. Maka penyebar isu rush money patut diberi
ganjaran setimpal. Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu 6 tahun penjara, juga denda
maksimal Rp 1 miliar.
Untuk itu kita harus saling mengingatkan dan harus
bijak dalam menggunakan media sosial atau media online lainya, jangan sampai
kita menyebar, membagikan (share) atau mentautkan (link) sesuatu yang kita
tidak mengerti apa di dalamnya. Jika Anda tetap melakukannya, maka Anda bisa
dikenakan pidana juga. Anda tidak bisa berdalih hanya iseng menyebarkan atau
mentautkannya saja dalam FB atau Twitter Anda.
Rush Money
Isu rush money muncul setelah aksi demo jilid II Gerakan Nasional
Membela Fatwa (GNMF) MUI tanggal 4 November yang dilakukan berbagai ormas Islam
dalam rangka menuntut untuk segera di adilinya dugaan penistaan agama yang
dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah demo jilid II tersebut akan dilanjutkan
demo jilid III pada tanggal 2 Desember 2016. Dan sejak itulah mulai terdengar ajakan
kepada masyarakat untuk melakukan rush
money oleh pihak-pihak tertentu apabila nantinya proses hukum yang
dilakukan kepada dugaan penistaan agama tidak berjalan sesuai dengan hukum yang
adil.
Apa itu rush money? Rush money
adalah gerakan menarik uang yang ada di bank sebanyak-banyaknya oleh seluruh
masyarakat atau nasabah dalam waktu yang singkat. Rush
money biasanya terjadi karena faktor-faktor ekonomi, bisa terjadi apabila
nasabah tidak percaya lagi kepada kredibilitas suatu bank sehinggga menarik
dananya dari bank. Bisa juga terjadi karena krisis moneter, dimana nilai mata
uang tiba-tiba anjlok yang berlanjut pada krisis ekonomi.
Rush
money bisa juga terjadi karena faktor politik. Ekonomi dijadikan senjata
untuk mengguncang stabilitas politik suatu negara. Rush money digerakkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghasut
rakyat dengan tujuan terjadinya keguncangan perekonomian di dalam negeri.
Tujuannya adalah bisa jadi berbagai motif, bisa
jadi karena kecewa dengan pemerintahan atau memang ingin menggulingkan
pemerintahan. Atau bisa juga terjadinya kolaborasi atau persekongkolan jahat untuk
melakukan tindakan makar. Bisa juga
karena ulah pihak asing yang sengaja menyulutnya untuk menghancurkan kestabilan
perekonomian suatu negara agar dapat dikuasai secara ekonomi.
Dampak dari aksi rush money dapat diperhitungan secara sederhana sebagai berikut. Jumlah
rakyat Indonesia sekitar 260 juta jiwa, yang mempunyai tabungan di bank sekitar
20 juta orang. Katakanlah 5 juta orang melakukan rush money dan rata-rata tiap orang menarik uang yang mereka miliki
di bank sebanyak 2 juta saja, di hari atau minggu yang sama.
Jika dikalikan jumlah semuanya adalah sekitar 10
triliunan, coba bayangkan bank yang berada di suatu negara mengalami hal
demikian bisa terbayangkan apa yang akan terjadi ? Tentu saja kekacauan. Perlu
diketahui, bank biasanya hanya
mencadangkan 5-10% dana tunai saja dari total dana pihak ketiga, yaitu dana
nasabahnya.
Satu bank saja dirush, apalagi jika
bank tersebut bank besar, maka akan berdampak sistemik yang mengakibatkan
bank-bank yang lain akan terikut imbasnya. Dampak sistemik ini akan
mengakibatkan efek berantai seperti keruntuhan domino yang bisa menjalar ke
mana-mana.
Dampak
Aksi rush
money dengan GNMF MUI atau aksi demo yang menginginkan Ahok segera
ditangkap, ditahan, atau dipenjarakan tentu tidak ada relevansinya. Pemerintah
dalam hal ini Presiden, Kapolri, hingga para menteri telah menggaransi bahwa
proses hukum sedang berjalan dan akan ditegakkan secara adil, tegas, dan
transparan.
Kecuali memang tujuannya bukan lagi untuk
menegakkan fatwa MUI. Tapi memang bertujuan untuk mengacaukan perekonomian
nasional, sehingga terjadi krisis kepercayaan, dan mengingingkan terjadi makar
terhadap pemerintah. Rush money pun
dijadikan senjata.
Uang ibarat “darah” dalam pembangunan, dan bank
adalah “jantung”. Jika rush money
benar-benar dilakukan maka akan timbul kekacauan dalam sistem perbankan, bank
akan mengalami kekurangan uang tunai, sehingga dapat menyebabkan gejolak
ekonomi. Bank-bank akan kekurangan likuiditas dan akhirnya bisa ambruk. Mata
uang rupiah akan terpuruk, pasar saham anjok, dan para pemodal atau investor
akan menarik saham atau uangnya ke luar negeri.
Krisis moneter dan krisis ekonomi
pun terjadi. Ekonomi mandek, menyebabkan banyak perusahaan yang gulung tikar,
pabrik-pabrik tutup, usaha macet, dan roda perekonomian lumpuh sebab “darah”
dan “jantung” mengalami kerusakan. PHK massal terjadi, pengangguran
meningkatkan kejahatan. Kejahatan bisa menimbulkan keresahan sosial, keresahan
bisa menimbulkan revolusi sosial, dan bisa berujung pada anarki sosial yang
tiada ujung. Dan NKRI akan menjadi negara gagal atau failed state. Inikah yang kita inginkan?
Ada banyak bahaya megintai jika gerakan rush money ini benar-benar dilakukan. Bayangkan
saja negara kita yang tadinya mulai membaik, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi
di atas 5 persen, pembangunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya,
pembangunan pendidikan, kestabilan politik, dan lain-lain dalam sekejap akan
musnah. Ajakan rush money akan
merusak perbankan dan kepentingan rakyat secara menyeluruh.
Jika rusak, pasti yang akan terkena dan menderita
dulu adalah masyarakat paling kecil dan masyarakat miskin. Oleh karena itu
hati-hati dalam melakukan tindakan yang bisa merugikan banyak orang, seluruh
bangsa dan negara.
Untuk itu, janganlah mudah terpancing isu-isu yang
tidak benar. Keterbukaan informasi, kemudahan dalam memperoleh berita, semakin
berkembangnya teknologi, seharusnya membuat kita semakin cerdas, dan tidak mudah
menelan secara bulat-bulat semua informasi yang kita baca.
Janganlah kita menyebarkan sesuatu yang belum kita
ketahui siapa, apa, dan bagaimana di dalamnya. Janganlah karena
meniru-niru lalu ikut menyebarkan isu lalu kita terjerumus dalam tindakan melawan
hukum. ***
http://harian.analisadaily.com/opini/news/isu-rush-money-dan-tindak-pidana/277375/2016/11/24