Isu Rush Money dan Tindak Pidana

Isu Rush Money dan Tindak Pidana
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam Kolom OPINI Harian Analisa Medan, 24 November 2016

            Anda mendapat kiriman pesan melalui Short Massage Service (SMS), Facebook (FB), Instagram (IG), WhatsApp (WA), atau Twitter berisi “terjadi penarikan uang besar-besaran di bank menjelang 25 November hingga 2 Desember 2016”, mohon jangan disebar.

Berita atau pesan tersebut adalah palsu alias hoax. Kepolisian Repblik Indonesia (Polri) sedang memburu penyebar pesan tersebut di media sosial. Jika ikut menyebarkannya, bisa saja Tim Cyber Patrol Polri akan menemukan dan memperkarakan Anda. Dalam rilis terbaru, Tim Cyber Patrol Polri telah menemukan sekitar 70 akun pembuat isu rush money. Polri menyatakan akan menindak tegas orang-orang yang membuat informasi yang mengarah kepada keresahan masyarakat.
"Di medsos sekarang banyak info rush money. Saya ingatkan, siapa pun yang membuat info yang arahnya ke kerusuhan, kami akan tindak secara pidana," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016). Rikwanto mengatakan, isu gerakan rush money termasuk informasi yang provokatif. Polri menilai, ajakan tersebut berpotensi membuat keresahan dalam masyarakat.
Rush money akan berdampak sangat negatif. Jika rupiah anjlok, terjadi krisis ekonomi, pabrik-pabrik bangkrut, terjadi PHK, kejahatan meningkat, dan pada akhirnya semua rakyat akan susah. Maka penyebar isu rush money patut diberi ganjaran setimpal. Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu 6 tahun penjara, juga denda maksimal Rp 1 miliar. 
Untuk itu kita harus saling mengingatkan dan harus bijak dalam menggunakan media sosial atau media online lainya, jangan sampai kita menyebar, membagikan (share) atau mentautkan (link) sesuatu yang kita tidak mengerti apa di dalamnya. Jika Anda tetap melakukannya, maka Anda bisa dikenakan pidana juga. Anda tidak bisa berdalih hanya iseng menyebarkan atau mentautkannya saja dalam FB atau Twitter Anda.
Rush Money
            Isu rush money muncul setelah aksi demo jilid II Gerakan Nasional Membela Fatwa (GNMF) MUI tanggal 4 November yang dilakukan berbagai ormas Islam dalam rangka menuntut untuk segera di adilinya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setelah demo jilid II tersebut akan dilanjutkan demo jilid III pada tanggal 2 Desember 2016. Dan sejak itulah mulai terdengar ajakan kepada masyarakat untuk melakukan rush money oleh pihak-pihak tertentu apabila nantinya proses hukum yang dilakukan kepada dugaan penistaan agama tidak berjalan sesuai dengan hukum yang adil.
            Apa itu rush money? Rush money adalah gerakan menarik uang yang ada di bank sebanyak-banyaknya oleh seluruh masyarakat atau nasabah dalam waktu yang singkat.  Rush money biasanya terjadi karena faktor-faktor ekonomi, bisa terjadi apabila nasabah tidak percaya lagi kepada kredibilitas suatu bank sehinggga menarik dananya dari bank. Bisa juga terjadi karena krisis moneter, dimana nilai mata uang tiba-tiba anjlok yang berlanjut pada krisis ekonomi.
            Rush money bisa juga terjadi karena faktor politik. Ekonomi dijadikan senjata untuk mengguncang stabilitas politik suatu negara. Rush money digerakkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghasut rakyat dengan tujuan terjadinya keguncangan perekonomian di dalam negeri.
Tujuannya adalah bisa jadi berbagai motif, bisa jadi karena kecewa dengan pemerintahan atau memang ingin menggulingkan pemerintahan. Atau bisa juga terjadinya kolaborasi atau persekongkolan jahat untuk melakukan tindakan  makar. Bisa juga karena ulah pihak asing yang sengaja menyulutnya untuk menghancurkan kestabilan perekonomian suatu negara agar dapat dikuasai secara ekonomi.
Dampak dari aksi rush money dapat diperhitungan secara sederhana sebagai berikut. Jumlah rakyat Indonesia sekitar 260 juta jiwa, yang mempunyai tabungan di bank sekitar 20 juta orang. Katakanlah 5 juta orang melakukan rush money dan rata-rata tiap orang menarik uang yang mereka miliki di bank sebanyak 2 juta saja, di hari atau minggu yang sama.
Jika dikalikan jumlah semuanya adalah sekitar 10 triliunan, coba bayangkan bank yang berada di suatu negara mengalami hal demikian bisa terbayangkan apa yang akan terjadi ? Tentu saja kekacauan. Perlu diketahui, bank biasanya hanya mencadangkan 5-10% dana tunai saja dari total dana pihak ketiga, yaitu dana nasabahnya.
Satu bank saja dirush, apalagi jika bank tersebut bank besar, maka akan berdampak sistemik yang mengakibatkan bank-bank yang lain akan terikut imbasnya. Dampak sistemik ini akan mengakibatkan efek berantai seperti keruntuhan domino yang bisa menjalar ke mana-mana. 
Dampak
Aksi rush money dengan GNMF MUI atau aksi demo yang menginginkan Ahok segera ditangkap, ditahan, atau dipenjarakan tentu tidak ada relevansinya. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kapolri, hingga para menteri telah menggaransi bahwa proses hukum sedang berjalan dan akan ditegakkan secara adil, tegas, dan transparan.
Kecuali memang tujuannya bukan lagi untuk menegakkan fatwa MUI. Tapi memang bertujuan untuk mengacaukan perekonomian nasional, sehingga terjadi krisis kepercayaan, dan mengingingkan terjadi makar terhadap pemerintah. Rush money pun dijadikan senjata. 
            Uang ibarat “darah” dalam pembangunan, dan bank adalah “jantung”. Jika rush money benar-benar dilakukan maka akan timbul kekacauan dalam sistem perbankan, bank akan mengalami kekurangan uang tunai, sehingga dapat menyebabkan gejolak ekonomi. Bank-bank akan kekurangan likuiditas dan akhirnya bisa ambruk. Mata uang rupiah akan terpuruk, pasar saham anjok, dan para pemodal atau investor akan menarik saham atau uangnya ke luar negeri.
            Krisis moneter dan krisis ekonomi pun terjadi. Ekonomi mandek, menyebabkan banyak perusahaan yang gulung tikar, pabrik-pabrik tutup, usaha macet, dan roda perekonomian lumpuh sebab “darah” dan “jantung” mengalami kerusakan. PHK massal terjadi, pengangguran meningkatkan kejahatan. Kejahatan bisa menimbulkan keresahan sosial, keresahan bisa menimbulkan revolusi sosial, dan bisa berujung pada anarki sosial yang tiada ujung. Dan NKRI akan menjadi negara gagal atau failed state. Inikah yang kita inginkan?   
Ada banyak bahaya megintai jika gerakan rush money ini benar-benar dilakukan. Bayangkan saja negara kita yang tadinya mulai membaik, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, pembangunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya, pembangunan pendidikan, kestabilan politik, dan lain-lain dalam sekejap akan musnah. Ajakan rush money akan merusak perbankan dan kepentingan rakyat secara menyeluruh.
Jika rusak, pasti yang akan terkena dan menderita dulu adalah masyarakat paling kecil dan masyarakat miskin. Oleh karena itu hati-hati dalam melakukan tindakan yang bisa merugikan banyak orang, seluruh bangsa dan negara.
Untuk itu, janganlah mudah terpancing isu-isu yang tidak benar. Keterbukaan informasi, kemudahan dalam memperoleh berita, semakin berkembangnya teknologi, seharusnya membuat kita semakin cerdas, dan tidak mudah menelan secara bulat-bulat semua informasi yang kita baca.

Janganlah kita menyebarkan sesuatu yang belum kita ketahui siapa, apa, dan bagaimana di dalamnya. Janganlah karena meniru-niru lalu ikut menyebarkan isu lalu kita terjerumus dalam tindakan melawan hukum. ***

http://harian.analisadaily.com/opini/news/isu-rush-money-dan-tindak-pidana/277375/2016/11/24