Impor Ikan dan Kemiskinan Para Nelayan


Impor Ikan dan Kemiskinan Para Nelayan
Oleh : Fadil Abidin

            Salah satu penyebab rendahnya mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia adalah rakyat kita kurang mengonsumsi ikan. Ikan mengandung protein dan zat nutrisi yang berguna untuk pertumbuhan tubuh dan otak manusia. Harap maklum saja, harga ikan di negeri ini sangat mahal sehingga tidak terbeli oleh sebagian besar masyarakat sebagai lauk-pauk sehari-hari.

            Lalu muncul wacana agar Indonesia mengimpor ikan dari luar negeri. Harga ikan impor tersebut konon lebih murah ketimbang ikan hasil tangkapan nelayan Indonesia. Di satu sisi kebijakan ini akan menguntungkan sebagian besar rakyat yang memang jarang makan ikan. Tapi di sisi lain, kebijakan impor ikan ini menyebabkan pasar domestik kita akan “kebanjiran” ikan dari luar negeri dan mematikan peran nelayan lokal.
Sebuah ironi kemudian lagi-lagi menimpa negeri kita. Negeri agraris tapi pengimpor beras, negeri dengan beratus-ratus jenis buah tropis tapi pasar-pasar dalam negeri didominasi oleh buah-buah impor. Negeri maritim tapi mengimpor garam dan ikan dari luar negeri.
Petani dan nelayan adalah profesi mayoritas penduduk negeri ini. Hampir 60% penduduk Indonesia berada di pedesaan dan pesisir pantai. Profesi ini sesuai dengan alam Indonesia yang memang agraris dan laut sebagai wilayah terbesar negeri ini. Namun tampaknya profesi ini menjadi penyumbang terbesar kemiskinan dan rendahnya kualitas SDM bangsa kita. Kemiskinan sebagai penyakit sosial negara berkembang terus saja semakin bertambah di kalangan petani dan nelayan khususnya. Seolah-olah menjadi nelayan adalah keterpaksaan, padahal laut kita kaya raya dan menyimpan triliunan kekayaan jika mampu diambil oleh nelayan.
Pemerintah juga seakan tidak berpihak kepada nelayan. Subsidi BBM untuk nelayan sebagai modal utama mencari ikan di laut sangat kecil. Bagaimana nelayan akan melaut kalau BBM saja tidak ada? Bandingkan dengan BBM subsidi yang dinikmati pemilik mobil mewah di kota-kota besar.
Selain BBM, kebutuhan akan peralatan tangkap, kail, jaring, perahu, motor boat, mesin boat dan minimnya peralatan tangkap membuat nelayan sangat terbatas dalam beroperasi menangkap ikan. Para nelayan tidak bisa menangkap ikan hingga ke laut lepas yang justru di sana lebih banyak potensi ikan yang bisa ditangkap.
Bantuan kapal-kapal besar yang bertonase di atas 10 gros ton tidak mampu dikelola nelayan dengan baik karena minimnya kemampuan dan operasional. Kebijakan salah arah berupa bantuan kapal ini akhirnya dinikmati cukong-cukong bermodal besar yang akhirnya menjadikan nelayan sebagai buruh semata, bukan nelayan tapi buruh nelayan. Ironisnya setiap tahun model bantuan ini terus saja diduplikasi oleh APBN dan APBD propinsi.
Illegal Fishing
            Selain karena faktor kebijakan internal dari pemerintah, penyebab kemiskinan para nelayan adalah masalah illegal fishing. Masalah penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di lautan oleh kapal-kapal asing juga tak kunjung berkurang. Menurut catatan FAO, Indonesia mengalami kerugian hingga mencapai USD30 miliar akibat penangkapan ikan ilegal. Berdasarkan estimasi FAO, sekitar 25% hasil perikanan dunia berasal dari penangkapan ikan ilegal.
            Untuk itu, perlu dilakukan upaya lebih keras lagi untuk mengatasi kejahatan ini. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama kurun waktu 2002–2007, kerugian negara yang bisa diselamatkan secara langsung dari kegiatan pengawasan terhadap illegal fishing sebesar Rp 1.345 triliun.
            Kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia kebanyakan kapal besar dengan bobot antara 100 gross ton (GT) hingga 300 GT. Dengan harga satu kapal yang diperkirakan antara Rp1-3 miliar, maka hasil tangkapan ikan ratusan kapal asing yang melakukan illegal fishing itu nilainya bisa mencapai Rp 600 miliar per hari.
Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) mengungkapkan, pemberantasan illegal fishing akan berdampak positif pada bergairahnya industri perikanan di dalam negeri. Berdasarkan catatan Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APII), sebelumnya terdapat tujuh industri pengalengan ikan tuna di Jawa Timur. Namun, kemudian empat unit di antaranya tidak berproduksi lagi karena kekurangan bahan baku. Sementara di Sulawesi Utara yang semula memiliki empat industri yang sama, kini tinggal dua industri yang beroperasi. Industri pengalengan di Bali juga tinggal satu unit padahal sebelumnya ada dua industri pengalengan ikan tuna. Ibarat benalu, illegal fishing telah membuat sumber pendapatan nelayan Indonesia berkurang.
Apalagi jika pola penangkapan yang dilakukan bersifat merusak ekosistem sumber daya laut, misalnya dengan menggunakan pukat harimau. Maraknya illegal fishing mengancam pengurangan ketersediaan ikan pada pasar lokal dan mengurangi ketersediaan protein dan keamanan makanan nasional. Selain itu, praktik illegal fishing selama ini telah mengancam keamanan nelayan Indonesia khususnya nelayan-nelayan tradisional dalam menangkap ikan di perairan Indonesia.
Hal ini disebabkan, nelayan asing yang dilengkapi kapal modern, selain melakukan penangkapan secara ilegal, tak jarang menembaki nelayan-nelayan tradisional yang sedang melakukan penangkapan ikan di fishing ground yang sama. Dari hasil penelitian David J Agnew dari Imperial College London, Inggris, dia bersama kawan-kawannya mengungkapkan bahwa penangkapan ikan secara ilegal dan tidak terlaporkan (illegal and unreported fishing) mengakibatkan eksploitasi terhadap persediaan ikan menjadi berlebihan. Sehingga upaya untuk kembali memulihkan ekosistem laut akan sulit untuk dilakukan.
Kemiskinan Nelayan
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah gambar kemalangan yang kerap menimpa nelayan kita. Ketimpangan kebijakan juga terjadi pada faktor perlindungan kepada nelayan akan akses keamanan di laut, baik informasi mengenai cuaca dan batas perairan. Dua faktor ini sampai sekarang belum ada payung hukum yang bisa melindungi mereka. RUU Kelautan sejak pemerintahan Megawati sampai SBY menjabat dua kali belum juga berhasil disahkan menjadi UU. Kisah penangkapan, penyiksaan dan kematian nelayan Indonesia di Malaysia seolah hanya angin lalu.
Kemiskinan yang membelit para nelayan, selain karena illegal fishing yang tak kunjung berkurang, juga karena faktor kebijakan, keamanan, ketersedian BBM dan alat-alat tangkap yang nyaris tidak serius diurus oleh pemerintah. Maka akhirnya NTN (Nilai Tukar Nelayan ) sebagai rangkuman kesejahteraan nelayan setiap tahun tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Kebijakan pengentasan kemiskinan mulai tahun 2006 sampai 2010 belum mampu mengurangi angka kemiskinan nelayan, bahkan semakin bertambah.
Menurut data DKP 2001 Jumlah seluruh KK nelayan tahun 1998 sekitar 4 juta orang dengan pendapatan kotor per KK per tahun Rp 4.750.000.  Maka pendapatan kotor per KK per bulan Rp 395.383. Data statistik yang lain menunjukan bahwa upah riil harian yang diterima seorang buruh tani (termasuk buruh nelayan) hanya sebesar Rp 30.449 per hari. Jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan upah nominal harian seorang buruh bangunan biasa (tukang bukan mandor) Rp 48.301 per hari. Berdasarkan data Dirjen DKP, pada 2007 rata-rata pendapatan 2,7 juta nelayan kecil di Indonesia hanya sebesar Rp 445.000 per keluarga per bulan.
Melihat kondisi ini memang miris sekali kondisi keluarga nelayan. Dengan pendapatan Rp 445.000 per bulan mana mungkin mereka berpikir akan pendidikan, kesehatan, untuk kebutuhan pangan saja tidak bisa makan 3 kali sehari. Entah apa yang akan terjadi terhadap nasib nelayan Indonesia jika kemudian kebijakan impor ikan direalisasi. 
Inilah ironi di negeri nusantara yang kaya raya ternyata belum mampu membuat nelayan sejahtera. Bukan karena laut atau sumber daya alam kita yang terbatas, namun kebijakan dan kepedulian para pemimpin kita jauh dari harapan. ***

* Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan.