Guru Bersertifikasi versus Guru Profesional


Guru Bersertifikasi versus Guru Profesional
Oleh : Fadil Abidin

            Barangkali sedikit yang tahu bahwa beberapa tahun terakhir ada penggelontoran uang rakyat yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun diperuntukkan bagi guru-guru yang telah mendapat sertifikat profesi (guru sertifikasi). Program sertifikasi guru merupakan proyek instan yang bertujuan untuk mendongkrak kualitas guru di Indonesia agar menjadi guru profesional sehingga mutu pendidikan di Indonesia meningkat.

Pembicaraan tentang profesionalisme guru saat ini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang publik seiring dengan tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh banyak kalangan, mutu pendidikan Indonesia dianggap masih sangat rendah dan terus-menerus mengalami kemunduran.
Peringkat Indonesia dalam Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) masih sangat rendah, demikian pula mutu akademik sekolah di Indonesia. Menurut data tahun 2004-2010, dari 117 negara yang disurvei Indonesia selalu berada pada peringkat 110 ke bawah, dan pada tahun 2005 peringkat Indonesia dikalahkan oleh Vietnam yang berada di peringkat 108.
Mutu akademik di bidang IPA, Matematika dan Kemampuan Membaca sesuai hasil penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2003 menunjukan bahwa dari 41 negara yang disurvei untuk bidang IPA Indonesia berada pada peringkat 38, untuk Matematika dan kemampuan membaca menempati peringkat 39 (Octavianus: 2007). Sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator di atas adalah penguasaan terhadap Iptek, dimana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand bahkan Vietnam.
Guru (dosen) akhirnya menjadi salah satu faktor yang menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah keinginan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru, yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran.
Sertifikasi vs Peningkatan Mutu
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana S1 atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok (Dirjen PMPTK, 2007).
Intinya, UU Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka. Persoalannya sekarang, adakah suatu garansi bahwa dengan memiliki sertifikat profesi, guru akan lebih bermutu dan profesional di bidangnya? Apakah peningkatan kesejahteraan guru akan seiring dengan peningkatan kualitas mereka dalam mengajar?
Banyak kalangan yang mulai pesimis bahwa program sertifikasi guru yang menghamburkan uang negara hingga puluhan triliunan rupiah akan mampu mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia. Realitas di lapangan memang menunjukkan demikian, banyak guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebesar 1 bulan gaji setiap bulannya, justru tidak menunjukkan peningkatan kualitas profesinya. 
Program sertifikasi guru justru mempunyai kecenderungan menciptakan “kasta” di antara para guru. Jika sebelumnya tercipta kasta guru PNS dengan non-PNS, maka sekarang tercipta kasta baru, guru bersertifikasi dengan guru belum sertifikasi. Kedua kasta tersebut hanya dipisahkan oleh besarnya gaji dan penerimaan materi. Sungguh ironis, jika “kasta” guru ditentukan oleh besarnya pendapatan, bukan oleh kualitas sang guru.
Sistem kasta ini ini sudah menjadi kenyataan, di beberapa tempat terjadi kecemburuan secara horisontal antar guru yang berhasil lolos sertifikasi dan yang belum. Jika hal ini tidak segera diatasi maka akan merambat pada konflik yang berkepanjangan dan situasi yang tidak kondusif dalam pembelajaran di sekolah.
Melenceng
Kesenjangan pelaksanaan sertifikasi guru antara pegawai negeri sipil atau PNS dan honorer juga terlalu jauh. Selain itu, sertifikasi ini juga masih membuka peluang sekadar meningkatkan pendapatan daripada kualitas mengajar. Pelaksanaan sertifikasi cenderung melenceng dari niat semula mewujudkan sosok guru profesional. Ada kecenderungan pelanggaran terhadap UU melalui Permendiknas (dan hal ini seharusnya bisa digugat melalui MK), peserta sertifikasi yang menurut UU adalah guru yang berkualifikasi S1 atau D4, tapi dalam kenyataannya bisa diikuti oleh guru-guru yang cuma tamatan SLTA sederajat (SPG), DI hingga DIII. Kemudian UU juga mengamanatkan, sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi. Tapi dalam kenyataannya pendidikan profesi itu hanyalah diklat (PLPG) yang tak lebih dari 10 hari. Bisakah diklat tersebut meningkatkan kualitas profesi guru?
Jika dulu di kalangan guru muncul perlombaan membeli ijazah S1 agar bisa ikut sertifikasi. Kemudian muncul kegemaran sebagai kolektor piagam dan sertifikat seminar dari forum ilmiah dan pelatihan agar bisa lolos sertifikasi. Maka sekarang hal tersebut tidak diperlukan lagi. Tak perlu ijazah S1, tak perlu ikut seminar. Program sertifikasi kini telah berubah menjadi program charity, kalau Anda sudah tua dan telah mengajar sekian puluh tahun, maka otomatis Anda akan diangkat menjadi guru profesional dan layak mendapat tunjangan profesi. Apakah profesionalisme ditentukan oleh umur seseorang?  
Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen dalm UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1, merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut; 1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 2) Memiliki kualifikasi akademik atau latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 3) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 4) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 5) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 6) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 7) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 8) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Penutup
Program sertifikasi bagi guru mesti dipahami sebagai sebuah sarana untuk mencapai tujuan yaitu meningkatkan kualitas guru. Sertifikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman yang benar tentang hakikat sertifikasi akan melahirkan aktivitas yang benar dan elegan, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru harus kembali masuk kampus untuk kualifikasi akademik supaya S1, maka proses belajar kembali mesti dimaknai dalam konteks peningkatan kualifikasi akademik yaitu mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.
Demikian pula kalau guru yang mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana diisyaratkan dalam standar kemampuan guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan pintas guna memperoleh sertifikat profesi kecuali dengan mempersiapkan diri dengan belajar yang benar dan tekun menyongsong sertifikasi. Idealisme, semangat dan kinerja tinggi disertai rasa tanggung jawab mesti menjadi ciri guru yang profesional. ***