Akhir dari RSBI



Akhir dari RSBI
Oleh : Fadil Abidin

            Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 8 Januari 2012 akhirnya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dinyatakan bubar oleh MK.

Ketua MK, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI (Sekolah Berstandar Internasional), RSBI dan Sekolah Reguler merupakan bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan konstitusi.
Setelah putusan MK ini, maka RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah negeri biasa. Pungutan karena sistem RSBI, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak semua warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah yang setara. Apalagi pemerintah tengah menjalankan program wajib belajar 12 tahun dan menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dari APBN.
Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI yang merupakan sekolah elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah dengan kualitas seadanya).
Selain itu, adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal. Maka sesungguhnya keberadaan RSBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Penekanan bahasa Inggris juga dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928.
Menyoal RSBI
Uji materi terhadap Pasal 50 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 sebenarnya telah berlangsung  sejak Nopember 2011 oleh Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) sebagai pemohon. Pada sidang MK (15/5/2012) dua saksi ahli dari pemohon yaitu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, serta ahli filsafat dan manajemen pendidikan, Prof. HAR Tilaar memberi keterangan. Daoed mengatakan, dia sangat menentang pengembangan sekolah RSBI/SBI. "Saya menuntut pemerintah secepatnya membubarkan RSBI/SBI di Bumi Indonesia yang merdeka dan berdaulat," kata Daoed.
Menurut Daoed, dia menentang cara dan standar yang dipilih pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan sistem RSBI/SBI, yang menciptakan pengkastaan dan melegalkan pemakaian bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. Sementara Prof. HAR Tilaar mengatakan, pendidikan RSBI/SBI Indonesia yang mengacu pada negara-negara industri maju yang tergabung dalam OECD, menunjukkan Indonesia tidak memiliki kemerdekaan budaya. "Indonesia justru harus bisa menemukan kekuatan sendiri, dengan berlandaskan pada kebudayaannya, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan," kata Tilaar. Menurut Tilaar, pendidikan RSBI/SBI hanya menghasilkan manusia yang pintar secara intelektual, bukan manusia yang berkarakter dan berbudaya.
Eksistensi RSBI memang patut dipersoalkan. Secara legalitas RSBI ‘lahir’ berdasarkan UU No. 20/2003 Pasal 50 ayat (3), yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Keberadaan norma dalam pasal tersebut tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumny, namun tiba-tiba muncul pasal 50 ayat (3) itu. Hal ini patut dipersoalkan karena tidak ‘seirama’ dengan semangat UU Sisdiknas tersebut.
Pendanaan RSBI berasal dari block grant yang diambil dari APBN, dan untuk melengkapi sarana dan prasarana maka pihak sekolah mempunyai wewenang untuk mengutip biaya dari orang tua siswa. Biaya ini bisa mencapai jutaan bahkan puluhan juta rupiah yang hanya bisa dijangkau golongan berpunya. Hal ini berarti pemerintah bertindak tidak adil karena mensubsidi orang kaya.   
RSBI adalah program yang salah model, seharusnya untuk RSBI di bawah wewenang pemerintah daerah jika berdasarkan UU Sisdiknas. Pemerintah daerah seharusnya membuat RSBI berupa sekolah baru bekerjasama dengan pihak swasta, tanpa menggunakan biaya APBD atau APBN. Dengan demikian RSBI berhak mengutip dana dari masyarakat. Tetapi yang terjadi justru pemerintah melabelkan ‘RSBI’ pada sekolah-sekolah negeri yang telah ada.
RSBI telah berubah menjadi proyek. Sejak tahun 2003 RSBI mulai diperkenalkan, dan hingga 2012 telah ada 1.300 RSBI yang tersebar di seluruh Indonesia. Sekolah-sekolah negeri berlomba dengan segala macam cara agar mendapatkan label ‘RSBI’, dengan label ini maka pihak sekolah akan mendapat dana block grant dan kewenangan mengutip biaya dari oran tua siswa.
            RSBI telah berubah menjadi label semata. Banyak sekolah yang berlabel RSBI tapi kualitas sekolah tersebut hanya sekolah standar nasional (SSN) biasa. Sarana, prasarana, tenaga pendidik, dan metode pembelajaran tidak berbeda dengan sekolah regular. Label ‘internasional’ hanya sekadar kedok untuk mengutip uang lebih. Pada Ujian Nasional tidak sedikiti siswa yang berasal dari RSBI justru mendapat nilai rendah, mereka lulus karena didongkrak nilainya.
Penggunaan bahasa pengantar pendidikan yang salah konsep. Dengan label RSBI, materi pelajaran harus diajarkan dalam bahasa Inggris, sementara di seluruh dunia seperti Jepang, China, India, dan Korea justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap berkualitas dunia.
Istilah RSBI adalah sebuah pembohongan publik. RSBI telah memberikan persepsi yang keliru kepada orang tua, siswa, dan masyarakat karena RSBI dianggap sebagai sekolah yang akan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dengan berbagai kelebihannya. Padahal, kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai dan bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada.
Generasi Baru
RSBI lebih banyak dimanfaatkan oleh siswa dari keluarga kaya yang ‘berani’ membayar dengan harga mahal sehingga telah menciptakan kastanisasi pendidikan di Indonesia. Pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah yang dibiayai oleh APBN.
Anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi, yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin bersekolah di RSBI. Padahal pendidikan berkualitas seharusnya bisa dinikmati oleh semua. Terlebih lagi terhadap pendidikan dasar dan menengah, sepenuhnya harus dibiayai oleh negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
RSBI secara konsep juga salah karena mengadopsi badan hukum pendidikan seperti PTN-PTN di Indonesia yang memang diberi kewenangan untuk membuka kesempatan kepada mahasiswa dari keluarga kaya untuk membayar lebih banyak melalui ‘jalur khusus’.   
Keberadaan RSBI sebagai upaya pemerintah menghadirkan lembaga pendidikan yang bermutu dan berstandar internasional, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama, maupun di tingkat sekolah menengah atas, sebenarnya perlu didukung. Tapi kecenderungan yang terjadi adalah keberadaan RSBI justru tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan adalah proses komersialisasi pendidikan yang semakin massif.
Kondisi masyarakat Indonesia saat ini, secara kultural, memang sangat gandrung dengan hal-hal berbau asing, khususnya bahasa Inggris. Apa saja yang berlabel ‘internasional’ pasti akan disukai. Sehingga, hadirnya bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di RSBI dinilai justru akan menghambat rasa cinta dan bangga generasi muda pada bahasanya sendiri. Penggunaan bahasa Inggris di RSBI juga akan mempersulit penyampaian materi pelajaran. Padahal, UNESCO saja mengakui keunikan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern karena mampu membahas hal-hal yang bersifat abstrak, seharusnya rakyat Indonesia lebih mengembangkan bahasanya sendiri.
Selain itu, hal yang juga paling dikhawatirkan dari RSBI adalah liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, yang bertentangan dengan hak warga negara. Sekolah-sekolah yang menjadi RSBI memang sekolah unggulan yang biayanya relatif mahal sehingga disebut sekolah elit untuk kalangan orang berpunya. Pengkastaan di dunia pendidikan seperti ini jelas tidak akan menciptakan manusia yang egaliter. Inilah akhir dari RSBI.  
Semoga pendidikan yang ada di negari ini tidak dipandang hanya menghasilkan generasi yang baru. Seperti kata bijak dari Kartono (2000), yaitu "Generasi yang besar kepalanya, kerdil hatinya dan tertangkup tangan kepeduliannya". ***