Pilgub dan Urgensi Penguatan Kewenangan Provinsi



Pilgub dan Urgensi Penguatan Kewenangan Provinsi
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat dalam Kolom OPINI Harian Analisa Medan, 5 Maret 2013

            Banyak kalangan berasumsi bahwa pemilihan kepala daerah provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur hanyalah mengejar ‘pepesan kosong’ belaka. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan otonomi daerah diletakkan di kabupaten/kota.

Gubernur hanya mempunyai kewenangan administratif sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan dalam praktiknya gubernur nyaris tidak mempunyai kekuasaan apapun ketika berhadapan dengan bupati atau walikota. Selain Gubernur DKI Jakarta (yang bisa mengangkat dan memberhentikan walikota), gubernur lain di seluruh provinsi Indonesia tidak mempunyai interaksi kebijakan yang berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat karena interaksi tersebut telah diambil alih oleh bupati/walikota.  
            Fakta di atas menjadi usulan berbagai pihak agar pemilihan gubernur (pilgub) dikembalikan kepada DPRD provinsi. Musyawarah alim ulama NU pada  September 2012 lalu misalnya, meminta pemerintah menghapus sistem pemilihan langsung kepala daerah. Organisasi massa Islam terbesar di Indonedia ini menilai, pemilihan langsung kepala daerah yang berjalan selama ini dinilai tak efektif dan hanya menghamburkan uang negara.
            Pemerintah tampaknya lebih memilih usulan agar gubernur cukup dipilih lewat DPRD provinsi atau ditunjuk oleh Presiden karena kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat. Pertimbangannya antara lain, kewenangan gubernur dalam skema otonomi daerah sangat sedikit dan terbatas, sementara anggaran untuk melaksanakan pilgub dianggap terlalu besar. Besarnya ‘modal’ yang harus dikeluarkan cagub dan cawagub dalam pertarungan di pilgub, menjadi salah satu sebab mengapa banyak gubernur yang kemudian tersangkut masalah korupsi.      
Langkah Mundur
            Pelaksanaan pilgub oleh DPRD provinsi dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi. Pemilihan gubernur oleh DPRD membawa kekecewaan masyarakat pada masa lalu. Karena, pertama, politik oligarki yang dilakukan DPRD dalam memilih kepala daerah, di mana kepentingan partai, bahkan kepentingan segelintir elit partai, kerap memanipulasi kepentingan rakyat. Kedua, mekanisme pemilihan kepala daerah cenderung menciptakan ketergantungan kepala daerah terhadap DPRD. Dampaknya, kepala-kepala daerah lebih bertanggungjawab kepada DPRD daripada kepada masyarakat.
Dampak lebih lanjutnya adalah kolusi dan money politics, khususnya pada proses pemilihan kepala daerah, antara calon dengan anggota DPRD. Ketiga, terjadi ‘pencopotan’ dan/atau tindakan over lain dari para anggota DPRD terhadap kepala daerah, yang berdampak pada gejolak dan instabilitas politik dan pemerintahan lokal. Keempat, kepala daerah kerap menjadi ‘sapi perah’ para anggota daerah dengan ancaman pelengseran jika keinginan mereka tidak dikabulkan.
Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, rakyat berpartisipasi langsung menentukan pemimpin daerah. Pilkada langsung juga merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas. Melalui pemilihan secara langsung, kepala daerah harus bertanggungjawab langsung kepada rakyat. Pilkada langsung lebih akuntabel, karena rakyat tidak harus ‘menitipkan’ suara melalui DPRD tetapi dapat menentukan pilihan secara langsung berdasarkan pilihannya.
Disfungsi Gubernur
Harus diakui, sejak memulai kebijakan otonomi 12 tahun lalu, efektivitas kebijakan desentralisasi terus dihantui lemahnya peran gubernur dalam mata rantai pemerintahan yang ada. Dalam statusnya sebagai daerah otonom, kewenangan provinsi serba tanggung karena urusan otonominya tidak jelas. Provinsi hanya berwenang atas urusan lintas wilayah atau urusan ‘buangan’ dari kabupaten/kota karena merasa tak sanggup mengurusnya.
Lebih parah lagi, status provinsi sebagai wilayah administrasi dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam kerangka dekonsentrasi lebih bersifat sloganistik. Penempatkan kabupaten/kota sebagai bagian integral dari provinsi, hanya tinggal sebagai konseptual di atas kertas. Bupati/walikota sama sekali tak melihat wilayah kerjanya sebagai bagian dimaksud. Apalagi, menempatkan posisi mereka secara inferior di depan gubernur. Mereka berhubungan langsung dengan pusat, sebagaimana pula pejabat kementerian lebih sering melompati provinsi untuk mengurus kabupaten/kota.
Revisi UU No 32/2004 tampaknya akan melakukan resentralisasi dengan menarik sebagian urusan kabupaten/kota ke level provinsi dan memperkuat kewenangan gubernur sebagai wakil pusat. Kebijakan ini dianggap sebagai jalan tengah dari kubu yang menghendaki gubernur dipilih oleh DPRD provinsi dengan kubu yang ingin mempertahankan gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.
Opsi ini lebih dipilih oleh politisi di Senayan karena tidak menghilangkan akses distribusi para kader partai ke jabatan politik lokal. Namun, penambahan urusan ke provinsi jelas tidak tepat. Baik pertimbangan efisiensi pelayanan, rentang kendali pemerintahan, maupun demokrasi berbasis lokal yang justru lebih terjamin oleh otonomi di tingkat kabupaten/kota. Di satu sisi opsi ini hanya menguntungkan para elit, tapi di sisi lain akan terjadi inefisiensi pelayanan publik. Ekses lainnya adalah akan terjadi perselisihan perebutan sumber-sumber ekonomi antara bupati/walikota dengan gubernur.
Penguatan Provinsi  
Penguatan kewenangan provinsi seharusnya meliputi aspek administrasi dan politik sekaligus. Kedudukan yang menempatkan gubernur ‘hanya’ sebagai wakil pusat jelas tak bergigi sama sekali karena tak punya wewenang penjatuhan sanksi. Kedudukan bupati/walikota sangat kuat karena mandatnya langsung dari rakyat, selain itu bupati/walikota mempunyai wilayah dan penduduk yang riil. Bandingkan dengan gubernur yang dianggap tidak mempunyai wilayah dan penduduk. Wilayah dan penduduk dalam provinsi adalah ‘imbasan’ dari kabupaten/kota yang ada.  
Fakta dan realita yang ada memang demikian, betapa kuatnya kedudukan bupati/ walikota. Contoh kasusnya adalah pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri. Kasus ini langsung melibatkan Mahkamah Agung dan Presiden berdasarkan rekomendasi DPRD Garut. Kewenangan gubernur Jawa Barat langsung terlangkahi oleh pusat. 
Sebagai kepanjangan pusat di daerah, gubernur mesti diberikan kewenangan otoritatif mengatur dan memutuskan. Tanpa otoritas ”kata putus”, keberadaan provinsi hanya menjadi mata rantai tak perlu (birokratisasi) lantaran segalanya masih ditentukan di Jakarta. Sejatinya, dari logika sistem, gubernur sebagai kepanjangan tangan pusat mestinya ditunjuk langsung oleh presiden. Serupa menteri sebagai pejabat lini fungsional/sektoral, gubernur adalah pejabat pusat di lini kewilayahan, mestinya proses perekrutan diwadahi dalam tata cara sama.
Namun, konstitusi dan realitas politik tak memungkinkan ini terjadi dan gubernur tetap dipilih langsung. Maka, agar tak mencederai sistem pemilihan, perlu dipikirkan mekanisme keterlibatan pusat di suatu tahapan proses tertentu, seperti persetujuan atas calon yang diusulkan partai untuk kemudian diserahkan kepada rakyat/DPRD untuk dipilih.
            Barangkali inilah ‘cacat bawaan’ dari ekses otonomi daerah yang diletakkan pada kabupaten/kota versus pemilihan gubernur secara langsung. Kedudukan gubernur sangat dilematis dalam skema otonomi daerah. Di satu sisi gubernur adalah wakil pusat karena kewenangannya nyaris terpangkas habis oleh bupati/walikota. Logikanya, sebagai wakil pusat maka seharusnya gubernur dipilih oleh pusat juga.  
Tapi di sisi lain, berdasarkan tafsir konstitusi yang masih diperdebatkan hingga kini, gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada. Maka dalam logika ini, pemilihan gubernur secara langsung tanpa penguatan kewenangan provisi adalah sebagai perebutan ‘pepesan kosong’ belaka. ***