Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Korupsi



Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Korupsi
Oleh : Fadil Abidin
Dimuat di OPINI Harian Analisa Medan, 4 Oktober 2013

Saatnya bangsa ini menaikkan bendera setengah tiang, Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini dianggap sebagai lembaga negara yang bersih, kini pun terseret dalam pusaran korupsi. Ketua MK, Akil Mochtar, terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditangkap di kediamannya di Perumahan Menteri Jalan Widya Chandra sekitar pukul 22.00 WIB (2/10/2013) bersama barang bukti uang suap sekitar Rp 2-3 miliar.

Isu suap di MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) bukanlah hal yang baru. Ketika MK masih dipimpin oleh Mahfud MD, pengamat dan praktisi Hukum Tata Negara, Refly Harun, pernah melontarkan sinyalemen suap di MK. Lewat tulisan di kolom Opini (Kompas, 25/10/2010), Refly Harun menulis artikel “MK Masih Bersih?”
Rumor adanya mafia perkara dan dugaan praktek suap di MK untuk memenangkan salah satu pihak dalam sengketa pilkada, ditulis oleh Refly dengan gamblang. Bahkan Refly mengaku pernah melihat dengan mata kepala sendiri uang dollar AS senilai Rp 1 miliar, yang menurut pemiliknya akan diserahkan ke salah satu hakim MK.
Kini, setelah tiga tahun kemudian, sinyalemen Refly Harun tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Suap memang telah menggerogoti lembaga agung seperti MK. Ironisnya, yang tertangkap tangan menerima suap bukan anggota hakim MK, tapi malah ketua MK. Masihkah kita mempercayai kredibilitas MK?
MK sebagai salah satu lembaga negara mempunyai wewenang yang sangat besar sehingga sangat rentan terjerat korupsi dan praktik suap-menyuap terutama yang menyangkut sengketa pilkada. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Salah satu wewenang MK yang sangat mutlak adalah apa pun hasil keputusan MK tidak dapat dilakukan judicial review. Pasal 24C UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final terhadap lima kewenangan itu. Artinya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa diajukan upaya hukum lain, termasuk judicial review.
Rawan Suap  
            Aturan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa diajukan upaya hukum lain, termasuk judicial review, ibarat kata-kata sakti atau ayat-ayat suci, sehingga tidak bisa dibatalkan atau digugat lebih lanjut. Tapi di sisi lain, aturan ini menjadi godaan dan bumerang bagi MK sendiri.
            Bagi para pihak yang mempunyai kepentingan dengan MK, terutama dalam sengketa pilkada, aturan ini menjadi patokan jaminan secara legalitas untuk meraih kekuasaan sebagai kepala daerah. Akibatnya, para pihak yang terlibat sengketa dalam pilkada akan berusaha dengan memakai segala cara agar MK memutus perkara sesuai tuntutannya. Biaya berpekara di MK konon sangat besar, baik bagi penyelenggara (KPU Daerah), penggugat maupun tergugat. Biaya ini habis untuk mengontrak penasehat hukum maupun saksi ahli. Setelah habis banyak dalam pilkada, nanti habis juga untuk bersengketa di MK.
            Bayangkan setelah ‘habis-habisan’ mengeluarkan biaya untuk pilkada yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar. Kemudian ada pihak lain (yang juga telah mengeluarkan biaya puluhan bahkan ratusan miliar) menggugat kemenangan sang calon. Sang calon pemenang, tentu akan berjuang agar kemenangannya (baik secara jujur atau secara culas) tidak dibatalkan MK. Maka dikontraklah penasehat hukum yang mahal, bahkan isu suap kepada hakim konstitusi pun merebak. 
            Masalah sengketa pemilu maupun pilkada sangat rawan terjadinya praktik suap-menyuap karena masing-masing pihak telah menghabiskan dana yang sangat banyak. Untuk itu diperlukan hakim-hakim konstitusi yang jujur, independen, dan mempunyai integritas yang tinggi.
            Pembentukan MK dimaksudkan agar tersedia jalan hukum untuk mengatasi perkara-perkara yang terkait erat dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan politik. Dengan demikian konflik yang terkait dengan kedua hal tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik-kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transparan, dan akuntabel, melainkan dikelola secara objektif dan rasional sehingga sengketa hukum yang diselesaikan secara hukum pula. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi atau The Guardian and The Interpreter of The Constitution.
            Dalam sengketa pemilu maupun pilkada, MK diperlukan untuk menghindari konflik horizontal secara fisik antar pendukung calon maupun pendukung partai politik. MK mempunyai peranan memberikan kepastian hukum, memberikan kesadaran berkonstitusi kepada seluruh warga negara, dan memberikan pembelajaran bahwa hukum di atas segalanya.
            Kemudian, apa yang terjadi jika para hakim konstitusi yang mempunyai tugas-tugas mulia itu terindikasi korupsi atau menerima suap? Ketidakpastian hukum akan terjadi. Masyarakat yang dulunya sangat percaya seratus persen akan integritas MK, kini akan ragu-ragu bahkan ada gejala menolak segala keputusan MK. 
Kredibilitas
Ketidakpercayaan ini akan berakibat pada anarki massa yang masif pada pilkada atau pemilu. Konflik horizontal antar pendukung calon kepala daerah atau parpol akan lebih sering terjadi. Keputusan MK menjadi keputusan yang tidak bisa diterima, dan jika pun diterima akan ada praduga praktik suap.
Penangkapan Akil Mochtar sebagai Ketua MK, ibarat ‘nila setitik rusak susu sebelangga’. MK yang selama ini dkenal sebagai satu-satunya lembaga negara yang bersih, transparan, independen, dan dipercaya, kini menjadi lembaga negara yang diragukan integritasnya.
Tampaknya sia-sia sepak terjang para pendahulu ketua MK seperti Jimly Asshidique dan Mahmud MD. Nama keduanya menjadi termashur karena mampu menjadikan MK sebagai lembaga negara yang sangat dipercaya publik dan bebas korupsi. Beberapa waktu lalu, kita melihat bagaimana MK disanjung publik dalam kasus ‘cicak vs buaya’ yang melibatkan perseteruan KPK dan Polri. Dan MK mampu menyelesaikan perseteruan ini dengan baik.
  Akil Mochtar menggantikan Mahmud MD sejak April 2013, dan diambil sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016 pada 20 Agustus 2013.  "Saya memohon doa dan dukungan bapak ibu dan semuanya yang hadir di sini. Mudah-mudahan Yang Maha Esa memberikan perlindungan guna Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis yang berdasarkan hukum," kata Akil seusai pelantikan. Tidak sampai tiga bulan, kini justru Ketua MK yang tersandung masalah suap. Ironis.
 Di era reformasi ini, tampaknya tidak ada lagi lembaga negara maupun institusi yang memiliki kredibilitas tinggi, semuanya nyaris terseret arus pusaran korupsi. Barangkali  institusi yang masih memiliki kredibilitas tinggi adalah KPK. Semoga KPK tidak terseret arus ini pula. ***